REKONSILIASI adalah proses pencocokan
data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem
yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama
DASAR HUKUM :
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
- PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara