Sejak diundangkannya paket UU di
bidang Keuangan, peran ordonatur dilimpahkan kepada masing-masing
Kementerian/ Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Dengan demikian tugas
penerbitan SPM yang sebelumnya dilakukan oleh KPPN sekarang dialihkan
kewenangannya pada masing-masing satuan kerja selaku pengguna anggaran.
Namun demikian peran tersebut justru menjadi tidak mampu berfungsi
dengan efektif di kebanyakan satuan kerja. Seringkali Pejabat
Penandatangan SPM tampak macam boneka saja, cenderung asal tandatangan
tanpa melakukan fungsi dan perannya dengan maksimal. Salah satu
indikatornya adalah banyaknya SPM yang dikembalikan oleh KPPN, baik itu
karena salah prosedur dan tidak sesuai aturan, salah pembebanan, atau
bahkan salah dalam pembuatan dokumen SPM.
Untuk itu perlu dipelajari lagi dengan cermat mengenai apa tugas dan fungsi Pejabat Penandatangan SPM itu ?
Siapa sebenarnya Pejabat Penandatangan SPM itu ?, Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat
PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan
menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
sesuai definisi tersebut dapat diketahui
bahwa kewenangan PP-SPM adalah menguji SPP sebelum menerbitkan SPM. Dari
situ jelas bahwa fungsi ordonatur dan tanggungjawab pengujian di
tingkat satker berada di PP-SPM. Oleh karenanya PP-SPM haruslah orang
yang mumpuni dan paham tentang pelaksanaan APBN serta proses yang
terkait dengan perbendaharaan negara termasuk peraturan-peraturan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran atas beban APBN. Sehingga
jabatan ini seharusnya dipegang oleh seseorang yang berkompeten dan
memiliki integritas, profesional serta independen sehingga tidak dapat
diintervensi oleh pihak lain. Demikian juga dengan person yang
memangku jabatan ini seharusnya memiliki jabatan/ pangkat yang lebih
tinggi atau paling tidak sejajar dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sehingga fungsi ordonatur yang melakukan pengujian terhadap tagihan
negara dapat berjalan dengan baik.
Apa saja tugas pokok PP-SPM ? (1).
Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan
benar, (2). Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara, (3). Membuat dan
menandatangani SPM
sesuai dengan uraian tugas tersebut,
semestinya SPM yang diajukan ke KPPN sudah 90% benar dan kecil
kemungkinan untuk dikembalikan. Karena jelas sekali disebutkan bahwa
proses di satker itu sudah (seharusnya) diperiksa dengan ketat. Mulai
dari menguji SPP, meneliti kelengkapan dan menguji dokumen pendukung,
membebankan pada akun yang tepat sesuai dengan POK, sampai dengan
membuat SPM. Permasalahan yang sering timbul justru sebaliknya, PP-SPM
tidak mengerti prosedur pengujian tagihan dan seakan tidak tahu menahu
dan asal tandatangan tanpa melakukan tugas-tugasnya di atas. Tidak
jarang pula, posisi PP-SPM diisi oleh pegawai dengan pangkat dan
golongan yang lebih rendah dari PPK (yang biasanya di jabat oleh
Kasubbag Umum), Bendahara Pengeluaran sehingga fungsi pengujian tidak
berjalan dengan baik dan tidak mampu bersikap independen sesuai dengan
aturan yang berlaku karena mendapat tekanan dari atasan.
Apa saja yang diuji oleh PP-SPM ?
- Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
- Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/ atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.
- Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain, (a). Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank), (b). Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/ atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak), (c). Jadwal waktu pembayaran.
- Memeriksa pencapaian tujuan dan/ atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenanaan dan/ atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Berapa lama waktu pengujian yang dilakukan oleh PP-SPM sebelum menerbitkan SPM ?
- Pengujian SPP-UP/TUP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-UP/TUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
- Pengujian SPP-GUP sampai dengan penerbitan SPM-GUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah SPP-GUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
- Pengujian SPP-GUP Nihil atas TUP sampai dengan penerbitan SPM-GUP Nihil atas TUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SPP-GUP Nihil atas TUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
- Pengujian SPP-LS sampai dengan penerbitan SPM–LS oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
- Dalam hal PP-SPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung SPP tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
Referensi ketentuan dan peraturan yang harus dipahami oleh setiap PP-SPM :
- Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
- PMK No. 170 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas beban APBN pada Satker
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005