IconIconIconIcon


Selasa, 24 Maret 2015

PENJELASAN MENGENAI TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENANDATANGAN SPM


Sejak diundangkannya paket UU di bidang Keuangan, peran ordonatur dilimpahkan kepada masing-masing Kementerian/ Lembaga selaku Pengguna Anggaran. 

Dengan demikian tugas penerbitan SPM yang sebelumnya dilakukan oleh KPPN sekarang dialihkan kewenangannya pada masing-masing satuan kerja selaku pengguna anggaran. Namun demikian peran tersebut justru menjadi tidak mampu berfungsi dengan efektif di kebanyakan satuan kerja. Seringkali Pejabat Penandatangan SPM tampak macam boneka saja, cenderung asal tandatangan tanpa melakukan fungsi dan perannya dengan maksimal. Salah satu indikatornya adalah banyaknya SPM yang dikembalikan oleh KPPN, baik itu  karena salah prosedur dan tidak sesuai aturan, salah pembebanan, atau bahkan salah dalam pembuatan dokumen SPM.
Untuk itu perlu dipelajari lagi dengan cermat mengenai apa tugas dan fungsi Pejabat Penandatangan SPM itu ?
Siapa sebenarnya Pejabat Penandatangan SPM itu ?, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). 
sesuai definisi tersebut dapat diketahui bahwa kewenangan PP-SPM adalah menguji SPP sebelum menerbitkan SPM. Dari situ jelas bahwa fungsi ordonatur dan tanggungjawab pengujian di tingkat satker berada di PP-SPM. Oleh karenanya PP-SPM haruslah orang yang mumpuni dan paham tentang pelaksanaan APBN serta proses yang terkait dengan perbendaharaan negara termasuk peraturan-peraturan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran atas beban APBN. Sehingga jabatan ini seharusnya dipegang oleh seseorang yang berkompeten dan memiliki integritas, profesional serta independen sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Demikian juga dengan person yang memangku jabatan ini seharusnya memiliki jabatan/ pangkat yang lebih tinggi atau paling tidak sejajar dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga fungsi ordonatur yang melakukan pengujian terhadap tagihan negara dapat berjalan dengan baik.
Apa saja tugas pokok PP-SPM ? (1). Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar, (2). Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara, (3). Membuat dan menandatangani SPM
sesuai dengan uraian tugas tersebut, semestinya SPM yang diajukan ke KPPN sudah 90% benar dan kecil kemungkinan untuk dikembalikan. Karena jelas sekali disebutkan bahwa proses di satker itu sudah (seharusnya) diperiksa dengan ketat. Mulai dari menguji SPP, meneliti kelengkapan dan menguji dokumen pendukung, membebankan pada akun yang tepat sesuai dengan POK, sampai dengan membuat SPM. Permasalahan yang sering timbul justru sebaliknya, PP-SPM tidak mengerti prosedur pengujian tagihan dan seakan tidak tahu menahu dan asal tandatangan tanpa melakukan tugas-tugasnya di atas. Tidak jarang pula, posisi PP-SPM diisi oleh pegawai dengan pangkat dan golongan yang lebih rendah dari PPK (yang biasanya di jabat oleh Kasubbag Umum), Bendahara Pengeluaran sehingga fungsi pengujian tidak berjalan dengan baik  dan tidak mampu bersikap independen sesuai dengan aturan yang berlaku karena mendapat tekanan dari atasan.
Apa saja yang diuji oleh PP-SPM ?
  1. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
  3. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/ atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.
  4. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain, (a). Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank), (b). Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/ atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak), (c). Jadwal waktu pembayaran.
  5. Memeriksa pencapaian tujuan dan/ atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenanaan dan/ atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Berapa lama waktu pengujian yang dilakukan oleh PP-SPM sebelum menerbitkan SPM ?
  1. Pengujian SPP-UP/TUP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-UP/TUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
  2. Pengujian SPP-GUP sampai dengan penerbitan SPM-GUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah SPP-GUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
  3. Pengujian SPP-GUP Nihil atas TUP sampai dengan penerbitan SPM-GUP Nihil atas TUP oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SPP-GUP Nihil atas TUP beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
  4. Pengujian SPP-LS sampai dengan penerbitan SPM–LS oleh PP-SPM diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK.
  5. Dalam hal PP-SPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung SPP tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
Referensi ketentuan dan peraturan yang harus dipahami oleh setiap PP-SPM :
  1. Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  5. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
  6. PMK No. 170 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas beban APBN pada Satker
  7. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005


Postingan Populer

Arsip Blog