IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Selasa, 24 Maret 2015

SUPAS 2015

Bulan Mei 2015 mendatang Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan pencacahan lapangan kegiatan Survei Penduduk Antar Sensus 2015 (SUPAS2015).  Tujuan utama dari SUPAS2015 adalah untuk mengestimasi jumlah penduduk dan indikator demografi diantara dua waktu sensus penduduk. Badan Pusat Statistik (BPS) telah empat kali melakukan SUPAS, yaitu tahun 1976, 1985, 1995, dan 2005, dan SUPAS2015 merupakan SUPAS yang kelima yang dilaksanakan BPS. Lalu apa yang baru dari SUPAS2015 dibanding SUPAS sebelumnya?
Pertama, SUPAS2015 dirancang untuk dapat menyajikan data kematian ibu yang lebih akurat, baik di tingkat nasional maupun sampai tingkat wilayah (gabungan beberapa provinsi), sehingga jumlah sampel yang tercakup dalam SUPAS2015 mencapai 652.000 rumah tangga. Metode pengambilan sampel SUPAS2015 mempertimbangkan indeks kesejahteraan rumah tangga yang bersumber dari data SP2010.

Kedua, untuk menghindari adanya undercounted kejadian kematian (kejadian kematian yang tidak tercatat), SUPAS2015 menerapkan dua metode pengumpulan data kematian, yaitu metode langsung, yaitu merekam kejadian kematian yang terjadi di rumah tangga sampel, maupun metode tidak langsung, yaitu merekam kejadian kematian dari saudara responden perempuan.
Ketiga, pencacahan penduduk pada kegiatan SUPAS2015 dilakukan dengan cara de jure dan de facto. Konsep de jure digunakan untuk mencatat seseorang biasanya menetap/bertempat tinggal (usual residence). Konsep de facto digunakan untuk mencatat penduduk dimana ditemui saat pencacahan (tadi malam menginap). Mencatat tamu yang menginap bertujuan untuk memperbesar jumlah sampel terkait penghitungan indikator fertilitas. Hal serupa juga dilakukan pada Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI).

Keempat, selain mengumpulkan data kependudukan yang sama seperti SUPAS sebelumnya, yaitu mencakup: keterangan pokok penduduk, lansia, kelahiran, kematian, kematian ibu, perpindahan penduduk, ketenagakerjaan, dan fasilitas perumahan, SUPAS2015 juga mengumpulkan informasi mengenai: migrasi keluar internasional,  perubahan iklim, dan disabilitas. Ketiga informasi baru tersebut dikumpulkan guna memenuhi kebutuhan data untuk merancang kebijakan yang sesuai dengan program Sustainable Development Goals (SDGs). Capaian dan target SDGs merupakan integrasi dari capaian dan target dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta mengenali keterkaitan ketiga aspek tersebut dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di semua dimensi.
InternBPS :: Trophy Endah Rahayu M.Si.

Related Posts:


00:59:18
Minggu, 13 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog