Pada Tahun Anggaran (T.A) 2015 seluruh entitas pemerintah/Kementerian/Lembaga sudah harus menerapkan pencatatan atas transaksi keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 yang menyatakan “Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.”
“Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”
Selanjutnya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam
pasal 70 ayat 2 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan
selambat-lambatnya pada T.A. 2008.
Selama pengakuan dan pengukuruan pendapatan dan belanja berbasis akrual
belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) yang merupakan pengganti PP Nomor 24 tahun 2005
menyatakan SAP berbasis akrual berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2010.
Terhadap entitas yang belum siap, tetap dapat menerapkan SAP berbasis
Kas menuju Akrual (CTA) sampai dengan jangka waktu paling lama empat
tahun setelah T.A 2010. Berarti setiap entitas pemerintah/Kementerian
sudah harus menerapkan SAP berbasis akrual pada T.A 2015. SAP Berbasis
Akrual adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun
dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP ini mengakui pendapatan,
beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis
akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam
pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perubahan basis kas menuju akrual (CTA) menjadi basis akrual tentunya
akan berpengaruh dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN)
pada satker pemerintah/Kementerian/Lembaga. Salah satu proses yang harus
diperhatikan adalah perubahan pencatatan jurnal terhadap transaksi BMN
yang terjadi. Satuan kerja, sebagai entitas akuntansi dan entitas
pelaporan wajib menyelenggarakan akuntansi, penyusunan laporan keuangan
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam
pelaksanaanya harus berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(SAPP). Penyelenggaraan akuntansi oleh entitas menggunakan jurnal
akuntansi yang kemudian diposting dalam Buku Besar. Proses ini akan
menghasilkan laporan keuangan, berupa: Neraca, Laporan Operasional (LO),
Laporan Perubahan ekuitas (LPE), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BMN
dalam laporan keuangan tersaji di Neraca, yaitu pada : Aset lancar :
Persediaan Aset tetap : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan,
Jalan, Irigasi Dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam
Pekerjaan (KDP). Untuk mencatat transaksi keuangan agar tersusun secara
sistematis digunakan Jurnal Standar. Jurnal Standar yang digunakan untuk
pencatatan BMN dalam Buku Besar Akrual adalah sebagai berikut :
1. Jurnal Standar Saldo Awal : dilakukan saat penyusunan neraca pertama
kali dan dicatat dalam buku besar akrual oleh satker; (D) Aset Lancar
(persediaan) / Aset tetap (K) Ekuitas Untuk mencatat saldo awal
persediaan dan aset tetap (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K)
Kewajiban Jangka Pendek/Kewajiban Jangka Panjang Untuk mencatat saldo
awal persediaan dan aset tetap yang mempunya akun lawan kewajiban
2. Jurnal Standar Berita Acara Serah Terima (BAST)/Perolehan Aset Tetap
dan persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. •
BAST/Perolehan Aset Tetap (D) Aset tetap yang Belum Diregister (K) Utang
yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan aset tetap yang
berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi (D)
Aset tetap (K) Aset tetap yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan
aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan
verifikasi • BAST/Perolehan Persediaan (D) Persediaan yang Belum
Diregister (K) Utang yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat
perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum
dilakukan verifikasi (D) Persediaan (K) Persediaan yang Belum Diregister
Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa
BAST setelah dilakukan verifikasi
3. Jurnal Standar Resume Tagihan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh
satker. • Resume Tagihan Belanja Modal (D) Utang yang Belum Diterima
Tagihannya (K) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat
transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja Belanja Modal •
Resume Tagihan Belanja Persediaan (D) Utang yang Belum Diterima
Tagihannya (K) Belanja Persediaan yang Masih Harus Dibayar Untuk
mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja barang
persediaan
4. Jurnal Standar Realisasi Belanja. Dicatat dalam Buku Besar Akrual
oleh satker. • Pembayaran Belanja Modal (D) Belanja Modal yang Masih
Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran
Belanja Modal • Pembayaran Belanja Barang Persediaan (D) Belanja Barang
Persediaan yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk
mencatat pembayaran Belanja Barang Persediaan
5. Jurnal Standar Pemakaian Persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual
oleh satker. (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat
realisasi beban persediaan karena pemakaian persediaan dengan metode
perpetual
6. Jurnal Standar Penyesuaian. Digunakan pada saat akhir periode
pelaporan Keuangan untuk menyesuaikan pos-pos dalam laporan keuangan.
Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Penyesuaian Beban
Penyusutan Aset Tetap (D) Beban Penyusutan Aset Tetap (K) Akumulasi
Penyusutan Aset Tetap Untuk mencatat beban penyusutan dan akumulasi aset
tetap sesuai metode penyusutan yang telaj ditetapkan • Penyesuaian
Beban Persediaan (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat
penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dimana
hasil inventarisasi fisik lebih kecil dari catatan persediaan pada
metode perpetual (D) Persediaan (K) Beban Persediaan
Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi
fisik dalam hal hasil inventarisasi fisik lebih besar dari catatan
persediaan. Pada metode perpetual Jurnal standar di atas merupakan
pedoman bagi satker dalam melaksanakan pencatatan terhadap transaksi
keuangan terkait BMN. Kegiatan ini merupakan salah satu proses dalam
rangka penyusunan laporan keuangan satker pemerintah/K/L. Satker
diharapkan mampu memahami dan menerapkan pencatatan sesuai jurnal
standar berbasis akrual agar pelaporan keuangan untuk T.A 2015 dapat
tersaji secara benar dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJKN selaku pengelola barang diharapkan dapat memberikan bimbingan baik
berupa sosialisasi atau pelatihan kepada satker dalam rangka penerapan
SAP berbasis akrual khususnya terkait dengan transaksi BMN, dengan
harapan penerapannya dapat berjalan dengan lancar.
Daftar pustaka
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang
No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah No
71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Menteri
Keuangan No.215/PMK.05/2013 tentang Jurnal akuntansi Pemerintah Pada
Pemerintah Pusat; Abdul Halim, M.B.A.,Akt., Prof.D.R. (2007)
Akuntansi
Keuangan Daerah, Ed.3, Jakarta:
Salemba Empat Tim Program Percepatan
Akuntabilitas keuangan Pemerintah (2014),
Jurnal Standard dan
Ilustrasinya, Jakarta:
PPAKP Kemenkeu R.I. Tim Program Percepatan
Akuntabilitas keuangan Pemerintah (2014),
Sistem Akuntansi Pemerintah
Pusat, Jakarta: PPAKP Kemenkeu R.I. *)
ditulis oleh yasser-a-usman-semm- saat ini bertugas di
Kanwil DJKN Sulseltrabar di Makassar