IconIconIconIcon


Selasa, 31 Maret 2015

PENCATATAN BMN DALAM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL (SAP)

Pada Tahun Anggaran (T.A) 2015 seluruh entitas pemerintah/Kementerian/Lembaga sudah harus menerapkan pencatatan atas transaksi keuangan dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 yang menyatakan “Pendapatan Negara/Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.”
“Belanja Negara/Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.” Selanjutnya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 70 ayat 2 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual, dilaksanakan selambat-lambatnya pada T.A. 2008.
Selama pengakuan dan pengukuruan pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang merupakan pengganti PP Nomor 24 tahun 2005 menyatakan SAP berbasis akrual berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2010. Terhadap entitas yang belum siap, tetap dapat menerapkan SAP berbasis Kas menuju Akrual (CTA) sampai dengan jangka waktu paling lama empat tahun setelah T.A 2010. Berarti setiap entitas pemerintah/Kementerian sudah harus menerapkan SAP berbasis akrual pada T.A 2015. SAP Berbasis Akrual adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP ini mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perubahan basis kas menuju akrual (CTA) menjadi basis akrual tentunya akan berpengaruh dalam pencatatan transaksi Barang Milik Negara (BMN) pada satker pemerintah/Kementerian/Lembaga. Salah satu proses yang harus diperhatikan adalah perubahan pencatatan jurnal terhadap transaksi BMN yang terjadi. Satuan kerja, sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan wajib menyelenggarakan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam pelaksanaanya harus berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Penyelenggaraan akuntansi oleh entitas menggunakan jurnal akuntansi yang kemudian diposting dalam Buku Besar. Proses ini akan menghasilkan laporan keuangan, berupa: Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan ekuitas (LPE), Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BMN dalam laporan keuangan tersaji di Neraca, yaitu pada : Aset lancar : Persediaan Aset tetap : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi Dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Untuk mencatat transaksi keuangan agar tersusun secara sistematis digunakan Jurnal Standar. Jurnal Standar yang digunakan untuk pencatatan BMN dalam Buku Besar Akrual adalah sebagai berikut :
1. Jurnal Standar Saldo Awal : dilakukan saat penyusunan neraca pertama kali dan dicatat dalam buku besar akrual oleh satker; (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K) Ekuitas Untuk mencatat saldo awal persediaan dan aset tetap (D) Aset Lancar (persediaan) / Aset tetap (K) Kewajiban Jangka Pendek/Kewajiban Jangka Panjang Untuk mencatat saldo awal persediaan dan aset tetap yang mempunya akun lawan kewajiban
2. Jurnal Standar Berita Acara Serah Terima (BAST)/Perolehan Aset Tetap dan persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • BAST/Perolehan Aset Tetap (D) Aset tetap yang Belum Diregister (K) Utang yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi (D) Aset tetap (K) Aset tetap yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan aset tetap yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi • BAST/Perolehan Persediaan (D) Persediaan yang Belum Diregister (K) Utang yang Belum Dterima Tagihannya Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST yang belum dilakukan verifikasi (D) Persediaan (K) Persediaan yang Belum Diregister Untuk mencatat perolehan Persediaan yang berdasarkan BAST atau tanpa BAST setelah dilakukan verifikasi
3. Jurnal Standar Resume Tagihan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Resume Tagihan Belanja Modal (D) Utang yang Belum Diterima Tagihannya (K) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja Belanja Modal • Resume Tagihan Belanja Persediaan (D) Utang yang Belum Diterima Tagihannya (K) Belanja Persediaan yang Masih Harus Dibayar Untuk mencatat transaksi pada saat adanya resume tagihan atas belanja barang persediaan
4. Jurnal Standar Realisasi Belanja. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Pembayaran Belanja Modal (D) Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran Belanja Modal • Pembayaran Belanja Barang Persediaan (D) Belanja Barang Persediaan yang Masih Harus Dibayar (K) Ditagihkan ke Entitas Lain Untuk mencatat pembayaran Belanja Barang Persediaan
5. Jurnal Standar Pemakaian Persediaan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat realisasi beban persediaan karena pemakaian persediaan dengan metode perpetual
6. Jurnal Standar Penyesuaian. Digunakan pada saat akhir periode pelaporan Keuangan untuk menyesuaikan pos-pos dalam laporan keuangan. Dicatat dalam Buku Besar Akrual oleh satker. • Penyesuaian Beban Penyusutan Aset Tetap (D) Beban Penyusutan Aset Tetap (K) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Untuk mencatat beban penyusutan dan akumulasi aset tetap sesuai metode penyusutan yang telaj ditetapkan • Penyesuaian Beban Persediaan (D) Beban Persediaan (K) Persediaan Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dimana hasil inventarisasi fisik lebih kecil dari catatan persediaan pada metode perpetual (D) Persediaan (K) Beban Persediaan
Untuk mencatat penyesuaian persediaan berdasarkan hasil inventarisasi fisik dalam hal hasil inventarisasi fisik lebih besar dari catatan persediaan. Pada metode perpetual Jurnal standar di atas merupakan pedoman bagi satker dalam melaksanakan pencatatan terhadap transaksi keuangan terkait BMN. Kegiatan ini merupakan salah satu proses dalam rangka penyusunan laporan keuangan satker pemerintah/K/L. Satker diharapkan mampu memahami dan menerapkan pencatatan sesuai jurnal standar berbasis akrual agar pelaporan keuangan untuk T.A 2015 dapat tersaji secara benar dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJKN selaku pengelola barang diharapkan dapat memberikan bimbingan baik berupa sosialisasi atau pelatihan kepada satker dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual khususnya terkait dengan transaksi BMN, dengan harapan penerapannya dapat berjalan dengan lancar.

Daftar pustaka
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara; 
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara; 
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 
Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.05/2013 tentang Jurnal akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat; Abdul Halim, M.B.A.,Akt., Prof.D.R. (2007) 
Akuntansi Keuangan Daerah, Ed.3, Jakarta: 
Salemba Empat Tim Program Percepatan Akuntabilitas keuangan Pemerintah (2014), 
Jurnal Standard dan Ilustrasinya, Jakarta: 
PPAKP Kemenkeu R.I. Tim Program Percepatan Akuntabilitas keuangan Pemerintah (2014), 
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Jakarta: PPAKP Kemenkeu R.I. *) 
ditulis oleh yasser-a-usman-semm- saat ini bertugas di Kanwil DJKN Sulseltrabar di Makassar


Postingan Populer

Arsip Blog