Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
berencana mengubah pola penyaluran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Nantinya, uang pensiun akan dibayarkan melalui 'patungan', antara
PNS dengan pemerintah sebagai pemberi kerja. Sistem ini disebut fully funded, dan rencananya mulai diterapkan pada 2017.
PT
Taspen (Persero) adalah BUMN yang mengumpulkan dan mengelola iuran
pensiun dari PNS. Besaran iuran tersebut adalah 4,75% dari gaji.Namun, ternyata iuran ini tidak digunakan untuk membayar uang pensiun. Sampai saat ini, anggaran pensiun PNS masih murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut adalah sejumlah informasi terkait uang pensiun PNS yang disampaikan pihak Taspen kepada detikFinance, seperti disarikan Rabu (1/4/2015).
Terkait:
1. Uang Pensiun PNS Tetap Dibayar Bulanan
2. Iuran Terkumpul Rp 5 T, Negara Bayar Uang Pensiun PNS Rp 70 T
3. Wacana Perubahan Pembayaran Pensiun PNS Sudah Ada Sejak 1969
4. PNS Iuran 4,75% per Bulan Bukan Buat Bayar Uang Pensiun
5. Pakai Skema Baru, Iuran Pensiun PNS Diusulkan 15% dari Gaji
6. Bila Uang Pensiun Dibayar Sekali, PNS Bisa Dapat Sampai Rp 1 Miliar