Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, bahwa beberapa berkas lainya yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana dalam kegiatan di pemerintahan selain dari nota dinas adalah Surat Perintah Bayar (SPBy). SPBy merupakan dokumen yang menjadi bukti adanya perintah dari PPK kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk mengeluarkan uangnya dari kas yang dikelolanya (fbs.unnes.ac.id). Berikut contoh format surat SPBy:
Surat Perintah Bayar tersebut
akan di tanda tangani oleh bendahara pembantu pengeluaran, penerima
uang dan pejabat pembuat komitmen (PPK) atas nama kuasa pengguna
anggaran (KPA). Selain itu, beberapa point yang harus di tuliskan dalam
SPBy meliputi nama kegiatan, kode anggaran dan besarnya uang yang akan
dicairkan.