IconIconIconIcon


Jumat, 17 April 2015

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA (SIMAK-BMN) - MEMAHAMI FILOSOFI PEROLEHAN BMN DALAM APLIKASI SIMAK BMN

Simak-BMN merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi selain Sistem Akuntansi Keuangan, yang disajikan untuk meningkatkan pemahaman serta kontrol yang sistematis bagi mereka yang pernah atau yang memang berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari satuan kerja pada bagian atau seksi perlengkapan/ rumah tangga atau yang semacamnya sehingga sesuai struktur organisasi. Unit Akuntansi Barang memiliki kewajiban untuk menyusun laporan barang milik negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. SIMAK-BMN dan SAK sebagai sub sistem harus saling berjalan secara simultan, dengan demikian dapat dilakukan check and balance antara pengeluaran belanja modal dalam rangka perolehan aset (arus uang) dengan arus barang dari hasil pengadaan belanja modal tersebut. Secara garis besar pengelolaan barang milik Negara (BMN) dalam Simak-BMN terbagi dalam 2 (dua) transaksi yaitu transaksi BMN dan transaksi Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Transaksi BMN pada prinsip menangani pengelolaan aset yang mencakup pencatatan mulai dari saldo awal, perolehan, perubahan, penghapusan, penghentian penggunaan, sampai pencatatan kode ruangan serta Kartu Inventaris Barang (KIB) terkait dengan penanganan aset yang sudah selesai proses pengadaannya dan sudah siap untuk digunakan. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup mencakup tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi dan jaringan; dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan sampai dengan tanggal pelaporan belum selesai pengerjaannya. Tulisan ini membahas filosofi dari mana Barang Milik Negara diperoleh berdasarkan klasifikasi jenis perolehan BMN sesuai dengan aplikasi Simak BMN.
Kata Kunci: Aplikasi, Simak , Barang Milik Negara , Sistim Akuntansi Keuangan (SAK), Transaksi BMN, Transaksi KDP
1. Pendahuluan
Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan:
(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Barang bagi Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3) Kepala Kantor dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan. Pasal 44 menyatakan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pasal 51 ayat (2) menyatakan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.
SIMAK-BMN diselenggarakan melalui serangkaian prosedur baik manual maupun komputerisasi yang melibatkan dokumen sumber, organisasi akuntansi dan proses akuntansi dalam rangka menghasilkan berbagai keluaran yang diperlukan baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban BMN. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) memiliki dua sub sistem: Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi BMN (SABMN).
Secara umum, struktur organisasi akuntansi Barang Milik Negara (BMN) ditetapkan sebagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
UAPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kementerian negara/lembaga (pengguna barang), penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-E1)
UAPPB-E1 merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat eselon I.
c. Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
UAPPB-W merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai koordinator, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. Untuk UAPPB-W Dekonsentrasi penanggungjawabnya adalah Gubernur sedangkan untuk UAPPB-W Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
UAKPB merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna barang) yang memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BMN. Penanggung jawab UAKPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Memahami Filosofi Perolehan BMN
Transaksi perolehan BMN dalam Aplikasi Simak BMN memberikan informasi tentang sumber-sumber perolehan aset yang harus dicatat oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) seperti tampak dalam menu aplikasi Simak BMN sebagai berikut :
 simakperolehanBMN
- Pembelian
Merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil pengadaan belanja modal tahun anggaran berjalan melalui penerbitan dokumen SP2D. Jenis aset yang diperoleh dengan cara ini adalah peralatan dan mesin, dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan jenis perolehan ini adalah SP2D dan BAST serah terima barang.
- Transfer Masuk
Merupakan transaksi perolehan BMN berupa pelimpahan (transfer) antar unit UAKPB dalam Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB). Bagi unit UAKPB yang menerima pelimpahan aset dianggap sebagai transfer masuk, sedangkan bagi unit yang memberikan/melimpahan aset dianggap sebagai transfer keluar.
- Hibah Masuk
Merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penerimaan dari pihak ketiga diluar Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Kategori pihak ketiga dalam hal misalnya, Pemerintah Daerah, swasta, perorangan serta lembaga/yayasan dalam dan luar negeri.
- Rampasan
Merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan.
- Penyelesaian Pembangunan
Merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan/ gedung dan BMN lainnya yang telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima. Jenis penyelesaian ada 2 (dua) yaitu :
1) Penyelesaian pembangunan dengan KDP, berupa pengakuan aset yang telah selesai proses pembangunan melalui mekanisme KDP, dalam cara ini biasanya pencaraian dananya melalui beberapa termin pembayaran.
2) Penyelesaian pembangunan langsung, yaitu aset yang diperoleh melalui proses kontruksi pembangunan dengan pembayaran sekaligus (1 termin pembayaran).
- Pembatalan Penghapusan
Merupakan pencatatan BMN dari hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan/ dikeluarkan dari pembukuan. Perolehan aset seperti ini dianggap sebagai bentuk aset baru sehingga register NUP berbeda dengan register NUP sebelumnya yang telah dihapuskan.
- Reklasifikasi Masuk
Merupakan transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan klasifikasi BMN yang lain. Misalnya BMN sebelumnya dicatat sebagai Personal Komputer (PC) kemudian diubah menjadi Laptop. Oleh karena itu aset berupa Laptop dianggap sebagai aset reklasifikasi masuk.
- Bangunan Serah Guna
Merupakan transaksi perolehan BMN dari pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- Bangunan Guna Serah
pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- Pertukaran
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin dan peralatan khusus lainnya.
- Perolehan dari Reklasifikasi BPYBDS
Merupakan perolehan BMN dari proyek Pemerintah yang didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara) yang telah diserahterimakan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk mendukung kegiatan operasional BUMN, serta tercatat dalam neraca BUMN tetapi belum ada penerapan status dari proyek pemerintah tersebut kepada BUMN. BPYBDS (secara implisit) adalah termasuk dalam pengertian Barang Milik Negara (BMN)
3. KESIMPULAN
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan BMN melakukan pencatatan transaksi BMN mulai saldo awal, perolehan, perubahan, penghapusan, penghentian penggunaan aset sampai dengan pemutakhiran data – data Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Dalam pencatatan perolehan Barang Milik Negara, dibedakan berdasarkan sumber-sumber perolehannya sehingga informasi pelaporan BMN disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dokumen sumbernya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.06/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;


Oleh : Muldiyanto
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan


Postingan Populer

Arsip Blog