Simak-BMN merupakan sub sistem dari
Sistem Akuntansi Instansi selain Sistem Akuntansi Keuangan, yang
disajikan untuk meningkatkan pemahaman serta kontrol yang sistematis
bagi mereka yang pernah atau yang memang berada dalam lingkup tugas dan
tanggung jawabnya sebagai bagian dari satuan kerja pada bagian atau
seksi perlengkapan/ rumah tangga atau yang semacamnya sehingga sesuai
struktur organisasi. Unit Akuntansi Barang memiliki kewajiban untuk
menyusun laporan barang milik negara dalam rangka penyusunan laporan
keuangan kementerian negara/lembaga. SIMAK-BMN dan SAK sebagai sub
sistem harus saling berjalan secara simultan, dengan demikian dapat
dilakukan check and balance antara pengeluaran belanja modal dalam
rangka perolehan aset (arus uang) dengan arus barang dari hasil
pengadaan belanja modal tersebut. Secara garis besar pengelolaan barang
milik Negara (BMN) dalam Simak-BMN terbagi dalam 2 (dua) transaksi yaitu
transaksi BMN dan transaksi Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Transaksi BMN pada prinsip menangani
pengelolaan aset yang mencakup pencatatan mulai dari saldo awal,
perolehan, perubahan, penghapusan, penghentian penggunaan, sampai
pencatatan kode ruangan serta Kartu Inventaris Barang (KIB) terkait
dengan penanganan aset yang sudah selesai proses pengadaannya dan sudah
siap untuk digunakan. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP) adalah aset-aset
yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum
selesai pada akhir periode akuntansi. Konstruksi dalam pengerjaan
mencakup mencakup tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan;
jalan, irigasi dan jaringan; dan aset tetap lainnya yang proses
perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu
tertentu dan sampai dengan tanggal pelaporan belum selesai
pengerjaannya. Tulisan ini membahas filosofi dari mana Barang Milik
Negara diperoleh berdasarkan klasifikasi jenis perolehan BMN sesuai
dengan aplikasi Simak BMN.
Kata Kunci: Aplikasi, Simak , Barang Milik Negara , Sistim Akuntansi Keuangan (SAK), Transaksi BMN, Transaksi KDP
1. Pendahuluan
Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan:
(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Barang bagi Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3) Kepala Kantor dalam lingkungan
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan
kantor yang bersangkutan. Pasal 44 menyatakan Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik
negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pasal 51
ayat (2) menyatakan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi
atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, termasuk
transaksi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.
SIMAK-BMN diselenggarakan melalui
serangkaian prosedur baik manual maupun komputerisasi yang melibatkan
dokumen sumber, organisasi akuntansi dan proses akuntansi dalam rangka
menghasilkan berbagai keluaran yang diperlukan baik dalam pengelolaan
maupun pertanggungjawaban BMN. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) memiliki
dua sub sistem: Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi BMN
(SABMN).
Secara umum, struktur organisasi akuntansi Barang Milik Negara (BMN) ditetapkan sebagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
UAPB merupakan unit akuntansi BMN pada
tingkat kementerian negara/lembaga (pengguna barang), penanggungjawabnya
adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-E1)
UAPPB-E1 merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat eselon I.
c. Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
UAPPB-W merupakan unit akuntansi BMN
pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang
ditetapkan sebagai koordinator, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. Untuk
UAPPB-W Dekonsentrasi penanggungjawabnya adalah Gubernur sedangkan untuk
UAPPB-W Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah
melalui kementerian negara/lembaga.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
UAKPB merupakan unit akuntansi BMN pada
tingkat satuan kerja (kuasa pengguna barang) yang memiliki wewenang
mengurus dan atau menggunakan BMN. Penanggung jawab UAKPB adalah Kepala
Kantor/Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2. Memahami Filosofi Perolehan BMN
Transaksi perolehan BMN dalam Aplikasi
Simak BMN memberikan informasi tentang sumber-sumber perolehan aset yang
harus dicatat oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) seperti
tampak dalam menu aplikasi Simak BMN sebagai berikut :
- Pembelian
Merupakan transaksi perolehan BMN dari
hasil pengadaan belanja modal tahun anggaran berjalan melalui penerbitan
dokumen SP2D. Jenis aset yang diperoleh dengan cara ini adalah
peralatan dan mesin, dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan jenis
perolehan ini adalah SP2D dan BAST serah terima barang.
- Transfer Masuk
Merupakan transaksi perolehan BMN berupa
pelimpahan (transfer) antar unit UAKPB dalam Unit Akuntansi Pengguna
Barang (UAPB). Bagi unit UAKPB yang menerima pelimpahan aset dianggap
sebagai transfer masuk, sedangkan bagi unit yang memberikan/melimpahan
aset dianggap sebagai transfer keluar.
- Hibah Masuk
Merupakan transaksi perolehan BMN dari
hasil penerimaan dari pihak ketiga diluar Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan. Kategori pihak ketiga dalam hal misalnya, Pemerintah
Daerah, swasta, perorangan serta lembaga/yayasan dalam dan luar negeri.
- Rampasan
Merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan.
- Penyelesaian Pembangunan
Merupakan transaksi perolehan BMN dari
hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan/ gedung dan BMN lainnya
yang telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima. Jenis
penyelesaian ada 2 (dua) yaitu :
1) Penyelesaian pembangunan dengan KDP,
berupa pengakuan aset yang telah selesai proses pembangunan melalui
mekanisme KDP, dalam cara ini biasanya pencaraian dananya melalui
beberapa termin pembayaran.
2) Penyelesaian pembangunan langsung,
yaitu aset yang diperoleh melalui proses kontruksi pembangunan dengan
pembayaran sekaligus (1 termin pembayaran).
- Pembatalan Penghapusan
Merupakan pencatatan BMN dari hasil
pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan/ dikeluarkan
dari pembukuan. Perolehan aset seperti ini dianggap sebagai bentuk aset
baru sehingga register NUP berbeda dengan register NUP sebelumnya yang
telah dihapuskan.
- Reklasifikasi Masuk
Merupakan transaksi BMN yang sebelumnya
telah dicatat dengan klasifikasi BMN yang lain. Misalnya BMN sebelumnya
dicatat sebagai Personal Komputer (PC) kemudian diubah menjadi Laptop.
Oleh karena itu aset berupa Laptop dianggap sebagai aset reklasifikasi
masuk.
- Bangunan Serah Guna
Merupakan transaksi perolehan BMN dari
pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- Bangunan Guna Serah
pemanfaatan barang milik negara/daerah
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain
tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk
selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
- Pertukaran
Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui
pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang
serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat
dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam
keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam
transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai
tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. Nilai wajar atas aset
yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan
(impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini,
aset yang dilepas harus diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai
setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai
aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa
termasuk pertukaran bangunan, mesin dan peralatan khusus lainnya.
- Perolehan dari Reklasifikasi BPYBDS
Merupakan perolehan BMN dari proyek
Pemerintah yang didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja
Negara) yang telah diserahterimakan kepada BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) untuk mendukung kegiatan operasional BUMN, serta tercatat dalam
neraca BUMN tetapi belum ada penerapan status dari proyek pemerintah
tersebut kepada BUMN. BPYBDS (secara implisit) adalah termasuk dalam
pengertian Barang Milik Negara (BMN)
3. KESIMPULAN
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang
dalam pengelolaan BMN melakukan pencatatan transaksi BMN mulai saldo
awal, perolehan, perubahan, penghapusan, penghentian penggunaan aset
sampai dengan pemutakhiran data – data Kartu Inventaris Barang (KIB) dan
Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Dalam pencatatan perolehan Barang Milik
Negara, dibedakan berdasarkan sumber-sumber perolehannya sehingga
informasi pelaporan BMN disampaikan secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan dokumen sumbernya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.06/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan