Untuk dapat dihapuskan, BMN tersebut harus memenuhi syarat. Persayaratan dibedakan antara BMN selain tanah dan bangunan dan persyaratan untuk BMN berupa Tanah dan Bangunan.
a. Persyaratan Penghapusan BMN selain tanah dan bangunan
Untuk dapat dihapuskan, BMN selain tanah dan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, ekonomis atau barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
Persyaratan Penghapusan
BMN selain tanah dan bangunan
Disarikan
dari PMK no 96/PMK.06/2007.
Persyaratan teknis
|
Persyaratan ekonomis
|
|
1
|
Secara fisik
BMN tersebut tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila
diperbaiki
|
lebih
menguntungkan bagi Negara jika barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan
barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
|
2
|
BMN juga tidak
dapat digunakan karena modernisasi.
|
|
3
|
Barang telah
melampaui batas waktu kegunaannya /kadaluarsa
|
|
4
|
BMN mengalami
perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan
lain-lain sejenisnya
|
|
5
|
Berkurang
barang dalam timbangan /ukuran disebabkan penggunaan /susut
dalam penyimpanan/ pengangkutan
|
Secara teknis BMN selain tanah dan/atau bangunan dapat dihapuskan manakala secara fisik BMN tersebut tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki. Suatu BMN juga dapat dihapus manakala tidak dapat digunakan karena modernisasi dan karena kadaluarsa. BMN seperti obat memilki masa pemakaian dan jika sudah kedaluarsa, BMN tersebut harus dihapuskan. BMN seperti pita cukai misalnya, jika terjadi kebijakan penggantian pita cukai yang lama dengan yang baru, tentu persediaan pita cukai yang lama harus dihapuskan.
Disamping itu BMN dapat mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan , seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya. BMN juga dapat berkurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. Persediaan tertentu dapat dengan mudah terjadi pengurangan secara fisik. Jika terjadi pengurangan maka perlu dihapuskan.
Disamping itu BMN dapat mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan , seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya. BMN juga dapat berkurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. Persediaan tertentu dapat dengan mudah terjadi pengurangan secara fisik. Jika terjadi pengurangan maka perlu dihapuskan.
Persyaratan ekonomis yang harus dipenuhi adalah lebih menguntungkan bagi Negara jika barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang tersebut lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Khusus untuk kendaraan dinas operasional, PMK 96/PMK.06.2007 mengatur bahwa kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya untuk perolehan dalam kondisi baru.
Sedangkan jika perolehan bukan kondisi baru, 10 (tahun) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya. Disamping itu penghapusan BMN tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. Kendaraan bermotor operasional juga dapat dihapus apabila kendaraan bermotor tersebut hilang atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompetent, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan.
Untuk penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor pada perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, persyaratannya mengikuti ketentuan Negara setempat. Misalkan suatu Negara menetapkan bahwa kendaraan bermotor hanya boleh digunakan selama 5 tahun, tentu penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor yang dimiliki Perwakilan RI di Negara tersebut harus mengikuti persyaratan tersebut. Setelah kendaraan tersebut tidak dibolehkan digunakan maka kendaraan tersebut harus segera dihapuskan. Secara teknis penghapusan BMN kendaraan yang dikuasai Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tentang Tata cara Penghapusan BMN pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri BMN selain tanah dan/atau bangunan juga dapat dihapus jika BMN tersebut hilang. Dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman. Jika ada BMN yang hilang maka dilakukan penelitian/pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada tuntutan ganti rugi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 59 ayat 1 mengatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Selanjutnya pada pasal 59 ayat 2 dikatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Masih pada pasal 59 ayat (3) dikatakan bahwa setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.
BMN berupa tanaman dan hewan jika mati tentu harus segera dihapuskan dari daftar barang.
b. Persyaratan Penghapusan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
Menurut PMK nomor 96/PMK.06/2007, lampiran VI angka II.2, BMN berupa tanah dan bangunan untuk dapat dihapus harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(1) barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure).
(2) lokasi barang jadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota.
(3) sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas
(4) penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik Negara dalam rangka efisiensi; atau
(5) pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
Tanah dan/atau bangunan dapat mengalami kondisi rusak berat karena sebab lain di luar kemampuan manusia seperti karena adanya bencana alam. Hal ini pernah terjadi atas BMN di tanah air.
Untuk tertib administrasi BMN dengan kondisi seperti ini harus dihapuskan segera dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negeri Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu contoh landasan hokum penghapusan BMN karena terkena Bencana alam di luar kemampuan manusia.
Tata ruang diatur dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Selanjutnya undang undang ini dilaksanakan oleh daerah dengan menyusun rencana tata ruang wilayah. Jika suatu peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah diberlakukan dan suatu BMN berupa tanah dan atau bangunan menempati suatu lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka BMN tersebut dapat dihapuskan dengan tindak lanjut yang tepat misalkan dengan pemindahtangan.
Jika ada beberapa BMN berupa tanah dan atau bangunan yang tidak dalam satu lokasi, dalam rangka efisiensi, BMN tersebut dapat disatukan. Konsekuensinya dari beberapa BMN tersebut harus dihapuskan dengan tindak lanjut dipindahtangankan.
BMN juga dapat dipindahtangankan dengan pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan. Konsekuensinya, BMN tersebut harus dihapuskan.
Daftar Pustaka
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtangan Barang Milik Negara.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tentang Tata cara Penghapusan BMN pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negeri Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2007 tentang Rekonsiliasi BMN
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
PMK 250/PMK.06/2011 tentang tatacara Pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kementerian/lembaga Kementerian Keuangan RI, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor Per-5/KN/2012 tentang Prosedur Kerja dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga.
Kementerian Keuangan RI, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Khusus untuk kendaraan dinas operasional, PMK 96/PMK.06.2007 mengatur bahwa kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya untuk perolehan dalam kondisi baru.
Sedangkan jika perolehan bukan kondisi baru, 10 (tahun) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya. Disamping itu penghapusan BMN tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. Kendaraan bermotor operasional juga dapat dihapus apabila kendaraan bermotor tersebut hilang atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompetent, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan.
Untuk penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor pada perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, persyaratannya mengikuti ketentuan Negara setempat. Misalkan suatu Negara menetapkan bahwa kendaraan bermotor hanya boleh digunakan selama 5 tahun, tentu penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor yang dimiliki Perwakilan RI di Negara tersebut harus mengikuti persyaratan tersebut. Setelah kendaraan tersebut tidak dibolehkan digunakan maka kendaraan tersebut harus segera dihapuskan. Secara teknis penghapusan BMN kendaraan yang dikuasai Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tentang Tata cara Penghapusan BMN pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri BMN selain tanah dan/atau bangunan juga dapat dihapus jika BMN tersebut hilang. Dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman. Jika ada BMN yang hilang maka dilakukan penelitian/pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada tuntutan ganti rugi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 59 ayat 1 mengatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Selanjutnya pada pasal 59 ayat 2 dikatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Masih pada pasal 59 ayat (3) dikatakan bahwa setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.
BMN berupa tanaman dan hewan jika mati tentu harus segera dihapuskan dari daftar barang.
b. Persyaratan Penghapusan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
Menurut PMK nomor 96/PMK.06/2007, lampiran VI angka II.2, BMN berupa tanah dan bangunan untuk dapat dihapus harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(1) barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure).
(2) lokasi barang jadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota.
(3) sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas
(4) penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik Negara dalam rangka efisiensi; atau
(5) pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
Tanah dan/atau bangunan dapat mengalami kondisi rusak berat karena sebab lain di luar kemampuan manusia seperti karena adanya bencana alam. Hal ini pernah terjadi atas BMN di tanah air.
Untuk tertib administrasi BMN dengan kondisi seperti ini harus dihapuskan segera dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negeri Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu contoh landasan hokum penghapusan BMN karena terkena Bencana alam di luar kemampuan manusia.
Tata ruang diatur dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Selanjutnya undang undang ini dilaksanakan oleh daerah dengan menyusun rencana tata ruang wilayah. Jika suatu peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah diberlakukan dan suatu BMN berupa tanah dan atau bangunan menempati suatu lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka BMN tersebut dapat dihapuskan dengan tindak lanjut yang tepat misalkan dengan pemindahtangan.
Jika ada beberapa BMN berupa tanah dan atau bangunan yang tidak dalam satu lokasi, dalam rangka efisiensi, BMN tersebut dapat disatukan. Konsekuensinya dari beberapa BMN tersebut harus dihapuskan dengan tindak lanjut dipindahtangankan.
BMN juga dapat dipindahtangankan dengan pertimbangan dalam rangka rencana strategis pertahanan. Konsekuensinya, BMN tersebut harus dihapuskan.
Daftar Pustaka
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtangan Barang Milik Negara.
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tentang Tata cara Penghapusan BMN pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negeri Akibat Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2007 tentang Rekonsiliasi BMN
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
PMK 250/PMK.06/2011 tentang tatacara Pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kementerian/lembaga Kementerian Keuangan RI, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor Per-5/KN/2012 tentang Prosedur Kerja dan Bentuk Surat Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga.
Kementerian Keuangan RI, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.