JAKARTA - Akuntabilitas kinerja pemerintah
kabupaten/kota semakin meningkat dalam tiga tahun terakhir. Selain
penilaian dilakukan terhadap seluruh kabupaten/kota, jumlah yang
mendapat nilai CC ke atas (berkinerja baik) juga mengalami peningkatan
yang cukup signifikan.
Ada peningkatan yang
sinificant pada tahun 2012 ini telah dilakukannya penilaian
akuntabilitas terhadap 435 (89%) dari 491 pemerintah kabupaten/kota.
Hasilnya, sebanyak 106 kabupaten/kota atau hampir mencapai 25%. jumlah
kabupaten/kota yang berkinerja baik (mendapat nilai CC ke atas). Dari
hasil penilaian, dua kabupaten/kota diantaranya mendapat nilai B,
dibanding tahun sebelumnya hanya satu Kota. Adapun 104 lainnya mendapat
nilai CC.
Selain itu sebanyak 253
kabupaten/kota mendapat nilai C, dan masih ada 76 kabupaten/kota yang
nilainya D. Sebanyak 56 kabupaten/kota tidak belum bisa dievaluasi,
karena tidak ada data atau tidak membuat laporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah (LAKIP) dan penetapan kinerja (PK).
Sebenarnya, dibanding tahun
sebelumnya, persentase kabupaten/kota yang akuntabilitas kinerjanya baik
meningkat 100 persen lebih, dari tahun 2011 baru 12,22%. Namun harus
diakui bahwa untuk mengejar target tahun 2014, diperlukan jurus-jurus
jitu agar akuntabilitas kinerja kabupaten/kota dapat terdongkrak ke
angka yang diinginkan.
Penilaian akuntabilitas
kinerja tahun 2012 terhadap kabupaten/kota merupakan bagian yang
dilakukan terhadap penilaian menyeluruh akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah pusat (kementerian/lembada) dan pemerintah daerah.
Akutabilitas kinerja
birokrasi merupakan salah satu indikator capaian reformasi birokrasi
hingga tahun 2014. Indikator lainnya adalah indeks persesi korupsi
(IPK), opini BPK, integritas pelayanan publik, peringkat kemudahan
berusaha, indeks efektivitas pemerintahan.
Plt. Deputi Pengawasan dan
Akuntabilitas Kementerian PANRB Wiharto mengatakan, dalam melakukan
penilaian tersebut, pihaknya dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Provinsi Riau, Kepulauan Riau,
Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.
Wiharto mengatakan, banyak
penyebab rendahnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, khususnya
bagi kebupaten/kota antara lain lemahnya komitmen dan dukungan pimpinan,
dan keterbatasan kapasitas SDM yang menangani Sistem AKIP. Selain itu
belum terintegrasinya berbagai peraturan tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), dan belum terbangunnya sistem
informasi kinerja di berbagai instansi pemerintah. “Saat ini juga belum
ada mekanisme reward and punishment,” tambahnya.
Untuk mengatasi berbagai
permasalahan tersebut serta memperkuat penerapan akuntabilitas kinerja,
mutlak diperlukan kebijakan yang mengintegrasikan sistem perencanaan,
sistem penganggaran dan sistem akuntabilitas kinerja itu sendiri.
Peraturan perundangan yang memayungi, lanjut Wiharto, sebenarnya tidak
terdapat perbedaan yang signifikan. Namun peraturan perlaksanaannya,
seperti dalam hal aplikasi Renstra, Renja dan RKA, ternyata tidak selalu
menggunakan nomenklatur maupun pengertian yang sama, serta tidak selalu ada keterhubungan.
Berbagai upaya telah
dilakukan Kementerian PANRB dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, mulai dari perbaikan
pedoman, sosialisasi, bimbingan teknis hingga meningkatkan keselarasan
kebijakan.
Berbagai pedoman, modul, dan
referensi dimaksudkan untuk membantu meningkatkan pemahaman, terus
menerus dimutakhirkan dalam rangka membantu meningkatkan pemahaman.
Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, hingga pendampingan telah
dilakukan di berbagai instansi pemerintah, baik kementerian dan lembaga
di pusat, maupun pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh
Indonesia. Hal ini diperlukan untuk membantu secara teknis dalam
penyusunan dokumen-dokumen yang terkait dengan SAKIP.
Sosialisasi, workshop,
bimbingan teknis, hingga pendampingan mengenai evaluasi kinerja juga
diberikan kepada berbagai aparat pengawasan fungsional instansi
pemerintah untuk membantu memperkuat manajemen kinerja, baik kementerian
dan lembaga di pusat, maupun pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota
di seluruh Indonesia.
Kementerian PANRB setiap
tahun juga menyampaikan surat edaran kepada instansi pemerintah untuk
mengingatkan kewajiban menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja, Penetapan
Kinerja. Selain itu kepada instansi pemerintah yang belum memiliki
Indikator Kinerja Utama dan belum melaksanakan evaluasi kinerja internal
juga diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban. Untuk pemerintah
daerah, Kementerian PAN bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Upaya memperbaiki keselarasan
kebijakan antara instansi pembuat kebijakan yang terkait dengan
akuntabilitas kinerja telah dan masih terus dilaksanakan. Kementerian
PAN dan RB bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta
Kementerian Dalam Negeri telah, sedang, dan akan terus menyelaraskan
kebijakan masing-masing.***