IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Senin, 15 April 2013

Seluruh K/L Harus Mulai Terapkan Penetapan Kinerja

JAKARTA – Mulai Januari 2014 pemerintah akan menerapkan penilaian prestasi kinerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang telah melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada tahun ini, sehingga pada tahun 2014 semua sasaran kerja pegawai (SKP) sudah berjalan dengan baik.
 
Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, penilaian pegawai dalam PP 46/2011 meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai, sehingga lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur. “Tidak seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan terhadap bawahannya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
 
Penilaian dimulai dari penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PNS secara individual. Langkah ini sangat penting, dalam reformasi SDM aparatur, yang merupakan pengungkit terbesar reformasi birokrasi. “Reformasi sumber daya aparatur ini merupakan laverage terbesar dalam reformasi birokrasi secara keseluruhan,” kata Eko Prasojo.
 
Lebih lanjut Eko Prasojo meminta seluruh K/L, khususnya yang telah melaksakan reformasi birokrsi dan mendapatkan tunjangan kinerja, untuk melakukan uji coba pada tahun 2013 ini. Dengan demikian, pada tahun 2014 semua SKP sudah berjalan dengan baik, dan pemerintah bisa mengukur setiap kinerja masing-masing pegawai.
 
Ditambahkan, indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian mengacu kepada indikator organisasi, sehingga penilaian ini pada akhirnya mampu menjawab kinerja organisasi.
 
Di  lingkungan  Kementerian PANRB, lanjut Wamen, penilaian prestasi kerja pegawai dimulai tanggal 1  April 2013. “Kami harap kementerian lain yang belum menerapkan, agar memulainya. Lebih dari itu,  hal ini sedapat mungkin dijadikan program prioritas semua K/L terutama yang telah melakukan reformasi birokrasi,” ujar Guru Besar UI ini.
 
Ditambahkan, agar pelaksanaan penilaian tersebut efektif paling tidak ada tiga syarat utama, yakni komitmen pimpinan, budaya kinerja, serta manajemen kinerja itu sendiri.
 
Sejalan dengan RUU ASN
Wamen Eko Prasojo menuturkan, kebijakan penilaian yang diberlakukan sekarang ini sejalan dengan materi RUU ASN. Saat ini Kementerian PANRB juga tengah mengkaji ulang peraturan pemerintah yang terkait dengan SDM Aparatur. “Pembahasan dilakukan secara instensif, seiring dengan pembahasan RUU ASN,” tambahnya.
 
Bersama instansi terkait, saat ini Kementerian PANRB juga mempersiapkan regulasi yang menyangkut sistem penggajian PNS, sampai pada perhitungan pensiun. Pasalnya, penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai sangat erat kaitannya. “Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikaitkan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai, risiko dari pekerjaan yang dilakukan, sehingga menciptakan system penggajian yang adil,” tutur Wamen.
 
Sistem ini, lanjutnya,  mengarah pada pengurangan jumlah tunjangan di satu sisi, dan memperbesar gaji pokok yang dikaitkan dengan beban kerja, bobot jabatan, dan capaian kinerja. “Melalui system ini, bisa saja jabatannya sama, tapi gradingatau bobotnya berbeda, sehingga penghasilannya juga akan berbeda”, ujar Eko Prasojo.  Ditambahkan, prinsipnya adalah memberikan unsur keadilan dan kecukupan bagi pegawai negeri.
 
Disadari bahwa reform birokrasi ini memerlukan dukungan  dan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat.  Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya.  “Saya yakin kalau mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja pegawai.  Namun hal ini harus didukung dengan system yang kredibel. (swd/HUMAS MENPANRB).

Related Posts:


10:32:32
Selasa, 15 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog