JAKARTA – Mulai Januari 2014 pemerintah akan
menerapkan penilaian prestasi kinerja pegawai negeri sipil (PNS)
berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai. Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang telah
melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada
tahun ini, sehingga pada tahun 2014 semua sasaran kerja pegawai (SKP)
sudah berjalan dengan baik.
Wakil
Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, penilaian pegawai dalam PP 46/2011
meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai,
sehingga lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur. “Tidak
seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan
terhadap bawahannya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Penilaian
dimulai dari penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan
oleh PNS secara individual. Langkah ini sangat penting, dalam reformasi
SDM aparatur, yang merupakan pengungkit terbesar reformasi birokrasi.
“Reformasi sumber daya aparatur ini merupakan laverage terbesar dalam reformasi birokrasi secara keseluruhan,” kata Eko Prasojo.
Lebih
lanjut Eko Prasojo meminta seluruh K/L, khususnya yang telah melaksakan
reformasi birokrsi dan mendapatkan tunjangan kinerja, untuk melakukan
uji coba pada tahun 2013 ini. Dengan demikian, pada tahun 2014 semua SKP
sudah berjalan dengan baik, dan pemerintah bisa mengukur setiap kinerja
masing-masing pegawai.
Ditambahkan,
indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian mengacu kepada
indikator organisasi, sehingga penilaian ini pada akhirnya mampu
menjawab kinerja organisasi.
Di lingkungan Kementerian
PANRB, lanjut Wamen, penilaian prestasi kerja pegawai dimulai tanggal
1 April 2013. “Kami harap kementerian lain yang belum menerapkan, agar
memulainya. Lebih dari itu, hal ini sedapat mungkin dijadikan program
prioritas semua K/L terutama yang telah melakukan reformasi birokrasi,”
ujar Guru Besar UI ini.
Ditambahkan,
agar pelaksanaan penilaian tersebut efektif paling tidak ada tiga
syarat utama, yakni komitmen pimpinan, budaya kinerja, serta manajemen
kinerja itu sendiri.
Sejalan dengan RUU ASN
Wamen
Eko Prasojo menuturkan, kebijakan penilaian yang diberlakukan sekarang
ini sejalan dengan materi RUU ASN. Saat ini Kementerian PANRB juga
tengah mengkaji ulang peraturan pemerintah yang terkait dengan SDM
Aparatur. “Pembahasan dilakukan secara instensif, seiring dengan
pembahasan RUU ASN,” tambahnya.
Bersama
instansi terkait, saat ini Kementerian PANRB juga mempersiapkan
regulasi yang menyangkut sistem penggajian PNS, sampai pada perhitungan
pensiun. Pasalnya, penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai sangat
erat kaitannya. “Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikaitkan
dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai, risiko dari pekerjaan
yang dilakukan, sehingga menciptakan system penggajian yang adil,” tutur
Wamen.
Sistem
ini, lanjutnya, mengarah pada pengurangan jumlah tunjangan di satu
sisi, dan memperbesar gaji pokok yang dikaitkan dengan beban kerja,
bobot jabatan, dan capaian kinerja. “Melalui system ini, bisa saja
jabatannya sama, tapi gradingatau bobotnya berbeda, sehingga
penghasilannya juga akan berbeda”, ujar Eko Prasojo. Ditambahkan,
prinsipnya adalah memberikan unsur keadilan dan kecukupan bagi pegawai
negeri.
Disadari
bahwa reform birokrasi ini memerlukan dukungan dan sinergitas dari
seluruh elemen masyarakat. Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan
keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya. “Saya yakin kalau
mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja
pegawai. Namun hal ini harus didukung dengan system yang kredibel. (swd/HUMAS MENPANRB).