IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Rabu, 17 April 2013

Penghapusan Jabatan Eselon III-V

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang eselon III hingga V. Untuk efisiensi kinerja pegawai pemerintahan, penghapusan ini akan diberlakukan bertahap mulai tahun depan.
Penghapusan diberlakukan karena banyak tugas di lingkup kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang seharusnya dikerjakan satu orang, namun kenyataan justru dilakukan bersama oleh 10 orang. Bukan hanya pemborosan uang negara, kinerja PNS pun sangat tidak efektif. Perampingan birokrasi ini juga dilakukan guna menjaring pegawai negeri berkualitas yang mampu melayani publik dengan baik.

Pejabat eselon III hingga V nantinya akan digantikan dengan pegawai fungsional sehingga yang ada hanya pejabat eselon I dan II serta pegawai fungsional yang langsung melayani publik. Dengan kata lain, penghapusan ketiga eselon itu tidak dilakukan dengan pensiun dini, tetapi hanya dipindahkan dari pejabat struktural ke fungsional sehingga orientasi kinerja akan diubah menjadi fungsi pekerjaan dan bukan struktural. Dengan penghapusan jabatan eselon III hingga V ini, konsekuensi yang harus ditempuh pemerintah adalah memberikan kenaikan tunjangan fungsional pada pegawai. Besarannya pun setara jabatan struktural sehingga pemerintah perlu merumuskan perubahan sistem penggajian PNS agar efesiensi anggaran tercapai.

(Disarikan dari beberapa sumber)

Related Posts:


05:06:37
Selasa, 15 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog