IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Selasa, 02 April 2013

BPK Temukan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan 12.947 kasus senilai Rp 9,72 triliun dalam hasil pemeriksaan semester II 2012. Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, dari total temuan tersebut, sebanyak 3.990 kasus senilai Rp 5,83 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
"Adapun sebanyak 4.815 kasus merupakan sistem pengendalian intern (SPI), sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan 2.241 kasus senilai Rp 3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan," kata Hadi ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 2 April 2013.

Hadi meminta anggota Dewan mengawasi dan mendorong tindak lanjut dari temuan BPK tersebut. Menurut dia, temuan tersebut terus terjadi secara berulang setiap tahun. "Tentu kita sepakat nilai temuan itu sangatlah besar, sehingga bersama-sama mendorong agar tidak berulang," kata Hadi.

Selama proses pemeriksaan temuan potensi kerugian negara, lembaga yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan penyetoran ke kas negara senilai Rp 124,13 miliar.

Menurut Hadi, pada semester II 2012, BPK memprioritaskan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hasil pemeriksaan juga memuat laporan keuangan pemerintah daerah 2011 yang belum diperiksa dan dilaporkan pada semester I 2012. Selain itu, BPK juga memeriksa laporan keuangan beberapa badan usaha milik daerah.

Pada pemeriksaan BPK semester I 2012 sebelumnya, BPK menemukan 13.105 kasus senilai Rp 12,48 triliun. Dari jumlah tersebut, 3.976 kasus senilai Rp 8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sisanya sebanyak 9.129 kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan serta kelemahan SPI.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Related Posts:


14:18:59
Senin, 14 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog