JAKARTA – Untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mewajibkan
Kementerian dan Lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah
menyerahkan hasil LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah).
Demi tercapainya pemerintah
daerah yang berintegritas dan disiplin, Pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota Riau berinisiatif menyerahkan LAKIP secara serentak
kepada KemenPANRB Senin, (01/04).
Pada Kesempatan tersebut
menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, ”saya berharap acara ini bukan
merupakan ceremonial belaka, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk
memotifasi melalui pelaksanaan manajemen pemerintah berbasis kinerja,
diharapkan seluruh program dan kegiatan seluruh instansi pemerintah
dapat terukur secara benar, dapat dipertanggung jawabkan, dan dirasakan
oleh masyarakat”.
Menurut laporan Ispektorat
provinsi Riau Syamsurizal yang mewakili Gubernur Riau, LAKIP dapat
dimanfaatkan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan periode yang akan
datang serta penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan. Dengan
adanya LAKIP diharapkan mewujudkan rasa tanggung jawab dalam proses
penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga dalam setiap aggaran atau
rupiah yang dikeluarkan hendaknya secara teratur dan terukur memapu
mensejahterakan masyarakat.
Azwar juga menambahkan, hal
yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan menejemen pemerintah berbasis
kinerja adalah bagaimana kewajiban suatu instansi pemerintah bias
mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Lakip merupakan salah satu
parameter yang digunakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kinerja
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah. (Cry/HUMASMENPAN)