IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Senin, 15 April 2013

Penyerahan LAKIP Bukan Sekedar Seremonial Belaka

JAKARTA – Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mewajibkan Kementerian dan Lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah menyerahkan hasil LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah).

Demi tercapainya pemerintah daerah yang berintegritas dan disiplin, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Riau berinisiatif menyerahkan LAKIP secara serentak kepada KemenPANRB Senin, (01/04). 
Pada Kesempatan tersebut menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, ”saya berharap acara ini bukan merupakan ceremonial belaka, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memotifasi melalui pelaksanaan manajemen pemerintah berbasis kinerja, diharapkan seluruh program dan kegiatan seluruh instansi pemerintah dapat terukur secara benar, dapat dipertanggung jawabkan, dan dirasakan oleh masyarakat”.
Menurut laporan Ispektorat provinsi Riau Syamsurizal yang mewakili Gubernur Riau, LAKIP dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan periode yang akan datang serta penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan. Dengan adanya LAKIP diharapkan mewujudkan rasa tanggung jawab  dalam proses penyelenggaraan  Pemerintah Daerah sehingga dalam setiap aggaran atau rupiah yang dikeluarkan hendaknya secara teratur dan terukur memapu mensejahterakan masyarakat. 
Azwar juga menambahkan, hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan menejemen pemerintah berbasis kinerja adalah bagaimana kewajiban suatu instansi pemerintah bias mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 
Lakip merupakan salah satu parameter yang digunakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah. (Cry/HUMASMENPAN)

Related Posts:


06:11:50
Selasa, 15 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog