IconIconIconIcon


Selasa, 02 April 2013

Kerugian Negara dari Belanja Modal Rp 817,5 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan adanya penyimpangan dalam realisasi belanja modal untuk fasilitas umum. Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, terdapat penyimpangan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 817,47 miliar dari 1.453 kasus.

"Secara umum kasus penyimpangan ketentuan perundang-undangan belanja modal untuk fasilitas umum, antara lain terjadi karena kelalaian rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dalam kontrak," kata Hadi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan semester II ke Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 2 April 2013.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakcermatan konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia pengadaan barang dalam melaksanakan tugasnya. "Serta kelemahan pengawasan dan pengendalian dari pejabat/pimpinan entitas," kata Hadi.

Menurut Hadi, pemeriksaan belanja modal untuk fasilitas umum tersebut merupakan kompilasi dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Belanja modal untuk fasilitas umum di antaranya digunakan untuk pengadaan gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan. "Temuan terkait belanja modal untuk fasilitas umum terjadi berulang dari tahun ke tahun.”

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung upaya BPK untuk menyoroti masalah belanja modal. "Kalau realisasi belanja modal tercapai, tentu itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar lebih baik," ucapnya.


Postingan Populer

Arsip Blog