IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Selasa, 02 April 2013

Kerugian Negara dari Belanja Modal Rp 817,5 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan adanya penyimpangan dalam realisasi belanja modal untuk fasilitas umum. Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, terdapat penyimpangan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 817,47 miliar dari 1.453 kasus.

"Secara umum kasus penyimpangan ketentuan perundang-undangan belanja modal untuk fasilitas umum, antara lain terjadi karena kelalaian rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dalam kontrak," kata Hadi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan semester II ke Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 2 April 2013.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakcermatan konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia pengadaan barang dalam melaksanakan tugasnya. "Serta kelemahan pengawasan dan pengendalian dari pejabat/pimpinan entitas," kata Hadi.

Menurut Hadi, pemeriksaan belanja modal untuk fasilitas umum tersebut merupakan kompilasi dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Belanja modal untuk fasilitas umum di antaranya digunakan untuk pengadaan gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan. "Temuan terkait belanja modal untuk fasilitas umum terjadi berulang dari tahun ke tahun.”

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung upaya BPK untuk menyoroti masalah belanja modal. "Kalau realisasi belanja modal tercapai, tentu itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar lebih baik," ucapnya.

Related Posts:


02:37:19
Selasa, 15 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog