IconIconIconIcon


Jumat, 17 April 2015

TATA CARA PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN YANG SELAIN MENGELOLA PNBP JUGA MENGELOLA UANG LAINNYA TERKAIT PELAKSANAAN PENGELOLAAN PNBP-NYA SESUAI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-03/PB/2014

Pembukuan bendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 menggunakan buku-buku untuk mencatat transaksi dalam menangani PNBP . Tata cara penggunaan dan pencatatan meliputi transaksi p embukuan DIPA , Pembukuan Menerima Secara Tunai PNBP , Pembukuan Menyetorkan PNBP Ke Rekening Kas Negara , Pembukuan Menerima PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan , Pembukuan Penyetoran Ke Kas Negara PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan , Pembukuan Menerima Secara Tunai Penerimaan Perpajakan , Pembukuan Penyetoran Penerimaan Perpajakan Ke Rekening Kas Negara , Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank , Pembukuan Pengembalian Dana Pihak Ketiga Dengan Cek dan Belum dicairkan , Pembukuan Dana Pihak Ketiga Sebagai Pendapatan Negara , dan pembukuan penerimaan ain-lain


Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penetausahaan, Pembukuan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, maka terdapat perubahan tata cara pembukuan bendahara penerimaan. Pada dasarnya pembukuan bendahara penerimaan, sesuai peraturan tersebut, dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pembukuan bendahara penerimaan yang khusus menangani PNBP dan pendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya.
Tulisan ini merupakan bagian kedua yang merupakan bagian kedua dari tulisan sebelumnya. Pada tulisan pertama terkait tata cara pembukuan bendahara penerimaan yang khusus menangani PNBP. Pada tulisan ini terkait tata cara pembukuan pendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya.
Dalam melaksanakan pembukuannya, bendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya menggunakan buku-buku untuk mencatat transaksi dalam menangani PNBP dan uang lainnya . Buku-buku tersebut adalah:
1. Buku Kas Umum
2. Buku Pengawasan Anggaran pendapatan
3. Buku Pembantu, terdiri dari:
a. Buku pembantu berdasarkan sumber kas/jenis kas, meliputi:
1) Buku Pembantu PNBP
2) Buku Pembantu Perpajakan
3) Buku Pembantu Pihak Ketiga
b. Buku pembantu berdasarkan penyimpanan/keberadaan kas, meliputi:
1) Buku Pembantu Bank
2) Buku Pembantu Kas Tunai
Adapun tata cara penggunaan dan pencatatan transaksi PNBP pada buku-buku tersebut akan dijelaskan di bawah ini.
a. Pembukuan DIPA
Pembukuan dimulai ketika pada awal tahun anggaran, yaitu membukukan penerimaan DIPA. Setelah diterima, DIPA dibukukan sebagai target penerimaan PNBP. Pembukuan seterusnya mengikuti siklus pekerjaan bendahara penerimaan mulai dari menerima PNBP sampai dengan menyetorkannya ke rekening kas negara.

Dokumen Sumber
:
DIPA dan Revisi DIPA
Pembukuan
:
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan
(diisi target)

b. Pembukuan Menerima Secara Tunai PNBP
PNBP yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan harus dibukukan. Penerimaan tunai PNBP dibuktikan dengan diterbitkannya SBS. SBS merupakan bukti adanya penerimaan yang mempengaruhi saldo kas tunai dan buku pembantu PNBP.
Dokumen Sumber
:
Surat Bukti Setor (SBS)
Pembukuan
:
BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP PNBP (Debet), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (D/Diisi bukti penerimaan)


c. Pembukuan Menyetorkan PNBP Ke Rekening Kas Negara
PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan harus segera disetorkan ke rekening kas negara. Bukti setoran tersebut adalah SSBP yang sudah sah.
Dokumen Sumber
:
SSBP
Pembukuan
:
BKU (Kredit), BP Kas Tunai (Kredit), BP PNBP (Kredit), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (Diisi sudah disetorkan)


d. Pembukuan Menerima PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan
PNBP selain diterima secara tunai juga ada yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan. Surat Bukti Setor (SBS) berupa slip setoran bank.
Dokumen Sumber
:
SBS
Pembukuan
:
BKU (Debet), BP Bank (Debet), BP PNBP, BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (D/Diisi bukti penerimaan)

e. Pembukuan Penyetoran Ke Kas Negara PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan
PNBP yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan disetorkan ke kas negara dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara penerimaan ke rekening kas negara.
Dokumen Sumber
:
SSBP dan Bukti Pemindahbukuan
Pembukuan
:
BKU (Kredit), BP Bank (Kredit), BP PNBP (Kredit), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (Sudah Disetorkan)

f. Pembukuan Menerima SSBP Penerimaan PNBP Yang Disetorkan Oleh Wajib Setor Ke Kas Negara
Bendahara penerimaan membukukan atas penerimaan PNBP yang disetorkan langsung oleh wajib setor ke rekening kas negara. Bendahara penerimaan hanya menerima bukti setoran tersebut berupa SSBP yang sah.
Dokumen Sumber
:
SSBP
Pembukuan
:
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (Debet dan diisi sudah disetorkan)

g. Pembukuan Menerima Secara Tunai Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan harus dibukukan. Penerimaan tunai perpajakan dibuktikan dengan diterbitkannya bukti penerimaan pajak. Bukti penerimaan pajak merupakan bukti adanya penerimaan yang mempengaruhi saldo kas tunai dan buku pembantu Perpajakan.
Dokumen Sumber
:
Bukti Penerimaan Pajak
Pembukuan
:
BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP Perpajakan (Debet)

h. Pembukuan Penyetoran Penerimaan Perpajakan Ke Rekening Kas Negara
Penerimaan perpajakan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan harus segera disetorkan ke rekening kas negara. Bukti setoran tersebut adalah SSP yang sudah sah.
Dokumen Sumber
:
SSP
Pembukuan
:
BKU (Kredit), BP Kas Tunai (Kredit), BP Perpajakan (Kredit)

i. Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank
Saat Bendahara Penerimaan menerima uang dari wajib bayar yang belum menjadi hak negara merupakan dana pihak ketiga yang harus dibukukan. Dokumen sumber yang digunakan adalah bukti penerimaan dana pihak ketiga.
Dokumen Sumber
:
Bukti Penerimaan Dana Pihak Ketiga
Pembukuan
:
BKU (Debet), BP Kas Tunai/BP Bank (Debet), BP Dana Pihak Ketiga (Debet)

j. Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank
Saat Bendahara Penerimaan mengembalikan uang kepada wajib bayar yang belum menjadi hak negara merupakan dana pihak ketiga yang harus dibukukan. Dokumen sumber yang digunakan adalah bukti pengembalian dana pihak ketiga.
Dokumen Sumber
:
Bukti Pengembalian Dana Pihak Ketiga
Pembukuan
:
BKU (Kredit), BP Kas Tunai/BP Bank (Kredit), BP Dana Pihak Ketiga (Kredit)

k. Pembukuan Pengembalian Dana Pihak Ketiga Dengan Cek dan Belum dicairkan
Dalam hal pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan cek dimana cek tersebut belum dicaikan oleh penerima maka Bendahara Penerimaan membuat Buku Pembantu Penampungan.
Dokumen Sumber
:
Cek
Pembukuan
:
BKU (Debit/Kredit), BP Dana Pihak Ketiga (Kredit), Buku Pembantu Penampungan (Debet)

l. Pembukuan Dana Pihak Ketiga Sebagai Pendapatan Negara
Dalam hal dana pihak ketiga ditetapkan menjadi pendapatan negara maka dibukukan akan dibukukan sebagai mana pembukuan penerimaan PNBP atau Perpajakan.
Dokumen Sumber
:
Bukti Penerimaan PNBP atau Perpajakan
Pembukuan
:
BKU (Debet/Kredit), BP PNBP/BP Perpajakan (Kredit), BP Dana Pihak Ketiga (Debet), Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (Debet/Diisi masih berupa Bukti Penerimaan)

m. Pembukuan Penerimaan Lain-lain
Pada dasarnya Bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya. Buku Pembantu Lain-lain ini digunakan untuk menampung kemungkinan terdapat transaksi penerimaan bendahara di luar penerimaan PNBP.
Dokumen Sumber
:
Bukti penerimaan
Pembukuan
  BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP Lain-Lain (Debet)
Demikian penjelasan singkat mengenai tata cara bendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya. Yang harus diperhatikan dalam pembukuan ini adalah terdapat pencatatan yang sifatnya akumulatif di BPAP. Pada sisi kolom realisasi PNBP pencatatannya adalah akumulatif. Demikian juga dengan sisi kolom posisi masih berupa bukti penerimaan pada saat belum disetorkan ke kas negara dan pada sisi kolom sudah disetorkan. Semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penetausahaan, Pembukuan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Muchamad Amrullah
Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan




Postingan Populer

Arsip Blog