Pembukuan bendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 menggunakan buku-buku untuk mencatat transaksi dalam menangani PNBP . Tata cara penggunaan dan pencatatan meliputi transaksi p embukuan DIPA , Pembukuan Menerima Secara Tunai PNBP , Pembukuan Menyetorkan PNBP Ke Rekening Kas Negara , Pembukuan Menerima PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan , Pembukuan Penyetoran Ke Kas Negara PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan , Pembukuan Menerima Secara Tunai Penerimaan Perpajakan , Pembukuan Penyetoran Penerimaan Perpajakan Ke Rekening Kas Negara , Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank , Pembukuan Pengembalian Dana Pihak Ketiga Dengan Cek dan Belum dicairkan , Pembukuan Dana Pihak Ketiga Sebagai Pendapatan Negara , dan pembukuan penerimaan ain-lain
Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penetausahaan, Pembukuan,
Dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta
Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, maka terdapat perubahan
tata cara pembukuan bendahara penerimaan. Pada dasarnya pembukuan
bendahara penerimaan, sesuai peraturan tersebut, dibagi menjadi 2 jenis,
yaitu pembukuan bendahara penerimaan yang khusus menangani PNBP dan
pendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang
lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya.
Tulisan ini merupakan bagian kedua yang merupakan bagian kedua dari
tulisan sebelumnya. Pada tulisan pertama terkait tata cara pembukuan
bendahara penerimaan yang khusus menangani PNBP. Pada tulisan ini
terkait tata cara pembukuan pendahara penerimaan yang selain mengelola
PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan
PNBP-nya.
Dalam melaksanakan pembukuannya, bendahara penerimaan yang selain
mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan
pengelolaan PNBP-nya menggunakan buku-buku untuk mencatat transaksi
dalam menangani PNBP dan uang lainnya . Buku-buku tersebut adalah:
1. Buku Kas Umum
2. Buku Pengawasan Anggaran pendapatan
3. Buku Pembantu, terdiri dari:
a. Buku pembantu berdasarkan sumber kas/jenis kas, meliputi:
1) Buku Pembantu PNBP
2) Buku Pembantu Perpajakan
3) Buku Pembantu Pihak Ketiga
b. Buku pembantu berdasarkan penyimpanan/keberadaan kas, meliputi:
1) Buku Pembantu Bank
2) Buku Pembantu Kas Tunai
Adapun tata cara penggunaan dan pencatatan transaksi PNBP pada buku-buku tersebut akan dijelaskan di bawah ini.
a. Pembukuan DIPA
Pembukuan dimulai ketika pada awal tahun anggaran, yaitu membukukan
penerimaan DIPA. Setelah diterima, DIPA dibukukan sebagai target
penerimaan PNBP. Pembukuan seterusnya mengikuti siklus pekerjaan
bendahara penerimaan mulai dari menerima PNBP sampai dengan
menyetorkannya ke rekening kas negara.
Dokumen Sumber |
: |
DIPA dan Revisi DIPA |
Pembukuan |
: |
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (diisi target) |
b. Pembukuan Menerima Secara Tunai PNBP
PNBP yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan harus
dibukukan. Penerimaan tunai PNBP dibuktikan dengan diterbitkannya SBS.
SBS merupakan bukti adanya penerimaan yang mempengaruhi saldo kas tunai
dan buku pembantu PNBP.
Dokumen Sumber |
: |
Surat Bukti Setor (SBS) |
Pembukuan |
: |
BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP PNBP (Debet), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (D/Diisi bukti penerimaan) |
c. Pembukuan Menyetorkan PNBP Ke Rekening Kas Negara
PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan harus segera disetorkan
ke rekening kas negara. Bukti setoran tersebut adalah SSBP yang sudah
sah.
Dokumen Sumber |
: |
SSBP |
Pembukuan |
: |
BKU (Kredit), BP Kas Tunai (Kredit), BP PNBP (Kredit), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (Diisi sudah disetorkan) |
d. Pembukuan Menerima PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan
PNBP selain diterima secara tunai juga ada yang diterima melalui
rekening bendahara penerimaan. Surat Bukti Setor (SBS) berupa slip
setoran bank.
Dokumen Sumber |
: |
SBS |
Pembukuan |
: |
BKU (Debet), BP Bank (Debet), BP PNBP, BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (D/Diisi bukti penerimaan) |
e. Pembukuan Penyetoran Ke Kas Negara PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan
PNBP yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan disetorkan
ke kas negara dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara penerimaan
ke rekening kas negara.
Dokumen Sumber |
: |
SSBP dan Bukti Pemindahbukuan |
Pembukuan |
: |
BKU (Kredit), BP Bank (Kredit), BP PNBP (Kredit), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (Sudah Disetorkan) |
f. Pembukuan Menerima SSBP Penerimaan PNBP Yang Disetorkan Oleh Wajib Setor Ke Kas Negara
Bendahara penerimaan membukukan atas penerimaan PNBP yang disetorkan
langsung oleh wajib setor ke rekening kas negara. Bendahara penerimaan
hanya menerima bukti setoran tersebut berupa SSBP yang sah.
Dokumen Sumber |
: |
SSBP |
Pembukuan |
: |
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (Debet dan diisi sudah disetorkan) |
g. Pembukuan Menerima Secara Tunai Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan yang diterima secara tunai oleh bendahara
penerimaan harus dibukukan. Penerimaan tunai perpajakan dibuktikan
dengan diterbitkannya bukti penerimaan pajak. Bukti penerimaan pajak
merupakan bukti adanya penerimaan yang mempengaruhi saldo kas tunai dan
buku pembantu Perpajakan.
Dokumen Sumber |
: |
Bukti Penerimaan Pajak |
Pembukuan |
: |
BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP Perpajakan (Debet) |
h. Pembukuan Penyetoran Penerimaan Perpajakan Ke Rekening Kas Negara
Penerimaan perpajakan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan harus
segera disetorkan ke rekening kas negara. Bukti setoran tersebut adalah
SSP yang sudah sah.
Dokumen Sumber |
: |
SSP |
Pembukuan |
: |
BKU (Kredit), BP Kas Tunai (Kredit), BP Perpajakan (Kredit) |
i. Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank
Saat Bendahara Penerimaan menerima uang dari wajib bayar yang belum
menjadi hak negara merupakan dana pihak ketiga yang harus dibukukan.
Dokumen sumber yang digunakan adalah bukti penerimaan dana pihak ketiga.
Dokumen Sumber |
: |
Bukti Penerimaan Dana Pihak Ketiga |
Pembukuan |
: |
BKU (Debet), BP Kas Tunai/BP Bank (Debet), BP Dana Pihak Ketiga (Debet) |
j. Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank
Saat Bendahara Penerimaan mengembalikan uang kepada wajib bayar yang
belum menjadi hak negara merupakan dana pihak ketiga yang harus
dibukukan. Dokumen sumber yang digunakan adalah bukti pengembalian dana
pihak ketiga.
Dokumen Sumber |
: |
Bukti Pengembalian Dana Pihak Ketiga |
Pembukuan |
: |
BKU (Kredit), BP Kas Tunai/BP Bank (Kredit), BP Dana Pihak Ketiga (Kredit) |
k. Pembukuan Pengembalian Dana Pihak Ketiga Dengan Cek dan Belum dicairkan
Dalam hal pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan
cek dimana cek tersebut belum dicaikan oleh penerima maka Bendahara
Penerimaan membuat Buku Pembantu Penampungan.
Dokumen Sumber |
: |
Cek |
Pembukuan |
: |
BKU (Debit/Kredit), BP Dana Pihak Ketiga (Kredit), Buku Pembantu Penampungan (Debet) |
l. Pembukuan Dana Pihak Ketiga Sebagai Pendapatan Negara
Dalam hal dana pihak ketiga ditetapkan menjadi pendapatan negara maka
dibukukan akan dibukukan sebagai mana pembukuan penerimaan PNBP atau
Perpajakan.
Dokumen Sumber |
: |
Bukti Penerimaan PNBP atau Perpajakan |
Pembukuan |
: |
BKU (Debet/Kredit), BP PNBP/BP Perpajakan (Kredit), BP Dana
Pihak Ketiga (Debet), Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (Debet/Diisi
masih berupa Bukti Penerimaan) |
m. Pembukuan Penerimaan Lain-lain
Pada dasarnya Bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan
seluruh uang yang diterimanya. Buku Pembantu Lain-lain ini digunakan
untuk menampung kemungkinan terdapat transaksi penerimaan bendahara di
luar penerimaan PNBP.
Dokumen Sumber |
: |
Bukti penerimaan |
Pembukuan |
BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP Lain-Lain (Debet) |
Demikian penjelasan singkat mengenai tata cara bendahara penerimaan
yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait
pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya. Yang harus diperhatikan dalam
pembukuan ini adalah terdapat pencatatan yang sifatnya akumulatif di
BPAP. Pada sisi kolom realisasi PNBP pencatatannya adalah akumulatif.
Demikian juga dengan sisi kolom posisi masih berupa bukti penerimaan
pada saat belum disetorkan ke kas negara dan pada sisi kolom sudah
disetorkan. Semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014
tentang Petunjuk Teknis Penetausahaan, Pembukuan, Dan Pertanggungjawaban
Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara
Muchamad Amrullah
Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan