Pembukuan bendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya  sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 menggunakan buku-buku untuk mencatat transaksi dalam menangani PNBP . Tata cara penggunaan dan pencatatan meliputi transaksi p embukuan DIPA , Pembukuan Menerima Secara Tunai PNBP , Pembukuan Menyetorkan PNBP Ke Rekening Kas Negara , Pembukuan Menerima PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan , Pembukuan Penyetoran Ke Kas Negara PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan , Pembukuan Menerima Secara Tunai Penerimaan Perpajakan , Pembukuan Penyetoran Penerimaan Perpajakan Ke Rekening Kas Negara , Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank , Pembukuan Pengembalian Dana Pihak Ketiga Dengan Cek dan Belum dicairkan , Pembukuan Dana Pihak Ketiga Sebagai Pendapatan Negara , dan pembukuan penerimaan ain-lain
               
Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan 
Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penetausahaan, Pembukuan, 
Dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta 
Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, maka terdapat perubahan
 tata cara pembukuan bendahara penerimaan. Pada dasarnya pembukuan 
bendahara penerimaan, sesuai peraturan tersebut, dibagi menjadi 2 jenis,
 yaitu pembukuan bendahara penerimaan yang khusus menangani PNBP dan 
pendahara penerimaan yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang 
lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya.
Tulisan ini merupakan bagian kedua yang merupakan bagian kedua dari 
tulisan sebelumnya. Pada tulisan pertama terkait tata cara pembukuan 
bendahara penerimaan yang khusus menangani PNBP. Pada tulisan ini 
terkait tata cara pembukuan pendahara penerimaan yang selain mengelola 
PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan pengelolaan 
PNBP-nya.
Dalam melaksanakan pembukuannya, bendahara penerimaan yang selain 
mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait pelaksanaan 
pengelolaan PNBP-nya menggunakan buku-buku untuk mencatat transaksi 
dalam menangani PNBP dan uang lainnya . Buku-buku tersebut adalah:
1. Buku Kas Umum
2. Buku Pengawasan Anggaran pendapatan
3. Buku Pembantu, terdiri dari:
a. Buku pembantu berdasarkan sumber kas/jenis kas, meliputi:
1) Buku Pembantu PNBP
2) Buku Pembantu Perpajakan
3) Buku Pembantu Pihak Ketiga
b. Buku pembantu berdasarkan penyimpanan/keberadaan kas, meliputi:
1) Buku Pembantu Bank
2) Buku Pembantu Kas Tunai
Adapun tata cara penggunaan dan pencatatan transaksi PNBP pada buku-buku tersebut akan dijelaskan di bawah ini.
a.  Pembukuan DIPA
Pembukuan dimulai ketika pada awal tahun anggaran, yaitu membukukan 
penerimaan DIPA. Setelah diterima, DIPA dibukukan sebagai target 
penerimaan PNBP. Pembukuan seterusnya mengikuti siklus pekerjaan 
bendahara penerimaan mulai dari menerima PNBP sampai dengan 
menyetorkannya ke rekening kas negara.
| Dokumen Sumber | : | DIPA dan Revisi DIPA | 
| Pembukuan | : | Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (diisi target) | 
b.  Pembukuan Menerima Secara Tunai PNBP 
PNBP yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan harus 
dibukukan. Penerimaan tunai PNBP dibuktikan dengan diterbitkannya SBS. 
SBS merupakan bukti adanya penerimaan yang mempengaruhi saldo kas tunai 
dan buku pembantu PNBP.
| Dokumen Sumber | : | Surat Bukti Setor (SBS) | 
| Pembukuan | : | BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP PNBP (Debet), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (D/Diisi bukti penerimaan) | 
c.  Pembukuan Menyetorkan PNBP Ke Rekening Kas Negara
PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan harus segera disetorkan 
ke rekening kas negara. Bukti setoran tersebut adalah SSBP yang sudah 
sah.
| Dokumen Sumber | : | SSBP | 
| Pembukuan | : | BKU (Kredit), BP Kas Tunai (Kredit), BP PNBP (Kredit), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (Diisi sudah disetorkan) | 
d.  Pembukuan Menerima PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan
PNBP selain diterima secara tunai juga ada yang diterima melalui 
rekening bendahara penerimaan. Surat Bukti Setor (SBS) berupa slip 
setoran bank.
| Dokumen Sumber | : | SBS | 
| Pembukuan | : | BKU (Debet), BP Bank (Debet), BP PNBP, BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (D/Diisi bukti penerimaan) | 
e.  Pembukuan Penyetoran Ke Kas Negara PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan
PNBP yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan disetorkan 
ke kas negara dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara penerimaan 
ke rekening kas negara.
| Dokumen Sumber | : | SSBP dan Bukti Pemindahbukuan | 
| Pembukuan | : | BKU (Kredit), BP Bank (Kredit), BP PNBP (Kredit), BukuPengawasan Anggaran Pendapatan (Sudah Disetorkan) | 
f.  Pembukuan Menerima SSBP Penerimaan PNBP Yang Disetorkan Oleh Wajib Setor Ke Kas Negara
Bendahara penerimaan membukukan atas penerimaan PNBP yang disetorkan 
langsung oleh wajib setor ke rekening kas negara. Bendahara penerimaan 
hanya menerima bukti setoran tersebut berupa SSBP yang sah.
| Dokumen Sumber | : | SSBP | 
| Pembukuan | : | Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (Debet dan diisi sudah disetorkan) | 
g.  Pembukuan Menerima Secara Tunai Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan yang diterima secara tunai oleh bendahara 
penerimaan harus dibukukan. Penerimaan tunai perpajakan dibuktikan 
dengan diterbitkannya bukti penerimaan pajak. Bukti penerimaan pajak 
merupakan bukti adanya penerimaan yang mempengaruhi saldo kas tunai dan 
buku pembantu Perpajakan.
| Dokumen Sumber | : | Bukti Penerimaan Pajak | 
| Pembukuan | : | BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP Perpajakan (Debet) | 
h.  Pembukuan Penyetoran Penerimaan Perpajakan Ke Rekening Kas Negara
Penerimaan perpajakan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan harus 
segera disetorkan ke rekening kas negara. Bukti setoran tersebut adalah 
SSP yang sudah sah.
| Dokumen Sumber | : | SSP | 
| Pembukuan | : | BKU (Kredit), BP Kas Tunai (Kredit), BP Perpajakan (Kredit) | 
i.  Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank
Saat Bendahara Penerimaan menerima uang dari wajib bayar yang belum 
menjadi hak negara merupakan dana pihak ketiga yang harus dibukukan. 
Dokumen sumber yang digunakan adalah bukti penerimaan dana pihak ketiga.
| Dokumen Sumber | : | Bukti Penerimaan Dana Pihak Ketiga | 
| Pembukuan | : | BKU (Debet), BP Kas Tunai/BP Bank (Debet), BP Dana Pihak Ketiga (Debet) | 
j.  Pembukuan Penerimaan Dana Pihak Ketiga Tunai/Bank
Saat Bendahara Penerimaan mengembalikan uang kepada wajib bayar yang 
belum menjadi hak negara merupakan dana pihak ketiga yang harus 
dibukukan. Dokumen sumber yang digunakan adalah bukti pengembalian dana 
pihak ketiga.
| Dokumen Sumber | : | Bukti Pengembalian Dana Pihak Ketiga | 
| Pembukuan | : | BKU (Kredit), BP Kas Tunai/BP Bank (Kredit), BP Dana Pihak Ketiga (Kredit) | 
k.  Pembukuan Pengembalian Dana Pihak Ketiga Dengan Cek dan Belum dicairkan
Dalam hal pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan
 cek dimana cek tersebut belum dicaikan oleh penerima maka Bendahara 
Penerimaan membuat Buku Pembantu Penampungan.
| Dokumen Sumber | : | Cek | 
| Pembukuan | : | BKU (Debit/Kredit), BP Dana Pihak Ketiga (Kredit), Buku Pembantu Penampungan (Debet) | 
l.  Pembukuan Dana Pihak Ketiga Sebagai Pendapatan Negara
Dalam hal dana pihak ketiga ditetapkan menjadi pendapatan negara maka
 dibukukan akan dibukukan sebagai mana pembukuan penerimaan PNBP atau 
Perpajakan.
| Dokumen Sumber | : | Bukti Penerimaan PNBP atau Perpajakan | 
| Pembukuan | : | BKU (Debet/Kredit), BP PNBP/BP Perpajakan (Kredit), BP Dana 
Pihak Ketiga (Debet), Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (Debet/Diisi 
masih berupa Bukti Penerimaan) | 
m.  Pembukuan Penerimaan Lain-lain
Pada dasarnya Bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan 
seluruh uang yang diterimanya. Buku Pembantu Lain-lain ini digunakan 
untuk menampung kemungkinan terdapat transaksi penerimaan bendahara di 
luar penerimaan PNBP.
| Dokumen Sumber | : | Bukti penerimaan | 
| Pembukuan | BKU (Debet), BP Kas Tunai (Debet), BP Lain-Lain (Debet) | 
Demikian penjelasan singkat mengenai tata cara bendahara penerimaan 
yang selain mengelola PNBP juga mengelola uang lainnya terkait 
pelaksanaan pengelolaan PNBP-nya. Yang harus diperhatikan dalam 
pembukuan ini adalah terdapat pencatatan yang sifatnya akumulatif di 
BPAP. Pada sisi kolom realisasi PNBP pencatatannya adalah akumulatif. 
Demikian juga dengan sisi kolom posisi masih berupa bukti penerimaan 
pada saat belum disetorkan ke kas negara dan pada sisi kolom sudah 
disetorkan. Semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 
tentang Petunjuk Teknis Penetausahaan, Pembukuan, Dan Pertanggungjawaban
 Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan 
Pertanggungjawaban Bendahara
Muchamad Amrullah
Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan






 




