Dalam pekerjaan kontruksi salah satunya adalah pekerjaan pembangunan
bangunan gedung negara. Dalam proses pengadaan barang dan jasa tugas
yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan, diantaranya pembangunan
gedung negara, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penunjukan
PPK oleh KPA tidak secara spesifik memperhatikan aspek kompetensi
teknis yang terkait dengan spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan.
Apabila terdapat pekerjaan pembangunan bangunan gedung negara pada
satuan kerja yang bersangkutan, tentu menjadi tugas baru dengan beban
kerja diluar kompetensi PPK. PPK memerlukan tenaga pendamping yang dapat
memberikan masukan teknis dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan
kontruksi tersebut.
Pendahuluan
Pembangunan bangunan gedung negara merupakan bagian pekerjaan
kontruksi yang memerlukan kompetensi yang spesifik. Dalam proses
pengadaan barang dan jasa tugas yang terkait dengan pelaksanaan
pengadaan, diantaranya pembangunan gedung negara, dilakukan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). PPK pada satuan kerja dijabat oleh pegawai yang
ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Penunjukan PPK oleh KPA tidak
secara spesifik memperhatikan aspek kompetensi teknis yang terkait
dengan spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan. Apabila terdapat
pekerjaan pembangunan bangunan gedung negara pada satuan kerja yang
bersangkutan, tentu menjadi tugas baru dengan beban kerja diluar
kompetensi PPK.
Pekerjaan yang diemban PPK tanpa kompetensi teknis sama dengan
menjerumuskan PPK dalam permasalahan yang akan berdampak pada aspek
hukum. Apalagi pekerjaan kontruksi sangat sarat dengan hal-hal yang
besifat teknis. PPK memerlukan tenaga pendamping yang dapat memberikan
masukan teknis dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan kontruksi
tersebut.
Berdasarkan NOMOR: 45/PRT/M/2007 pasal 4 dijelaskan bahwa Setiap
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga harus mendapat bantuan teknis berupa tenaga
Pengelola Teknis dari Departemen Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan
teknis. Dalam pelaksanaannya , Pembinaan teknis dilakukan melalui
pemberian bantuan teknis berupa: bantuan tenaga, bantuan informasi,
bantuan kegiatan percontohan. Disamping itu, dalam pembangunan gedung
negara juga dilakukan Pengawasan teknis terhadap penerapan peraturan
perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pembangunan bangunan
gedung negara.
Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran adalah Kementerian/lembaga atau Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) penyelenggara pembangunan bangunan gedung negara untuk
keperluan dinas, yang mempunyai program dan pembiayaan pembangunan.
Pengguna Anggaran bertanggung jawab untuk menyusun program dan kebutuhan
biaya pembangunan yang diperlukan, melaksanakan pembangunan,
mengendalikan pembangunan, memanfaatkan, dan memelihara, serta merawat
bangunan yang telah selesai Pengguna Anggaran dalam menyelenggarakan
pembangunan dapat pula melaksanakan melalui upaya tukar menukar/tukar
bangun, kerjasama pemanfaatan (Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna,
dll.), hibah, atau cara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengguna Anggaran dapat melimpahkan pelaksanaan penyelenggaraan
pembangunannya kepada Instansi Teknis setempat.
Unsur pengelola kegiatan dalam proses pembangunan bangunan gedung negara antara lain :
1. Kepala Satuan Kerja berfungsi menyelenggarakan seluruh tugas
satuan kerja terutama pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan
dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
2. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, berfungsi melaksanakan
sebagian tugas satuan kerja dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan
gedung negara dan bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan kepada
Kepala Satuan Kerja.
3. Bendahara berfungsi membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat
Komitmen dalam melaksanakan pengelolaan keuangan satuan kerja dan
bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Satuan Kerja.
4. Pejabat verifikasi adalah pejabat yang melakukan pengujian atas
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyetujui/menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM) dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan
Kerja.
5. Pengelola Administrasi Kegiatan berfungsi membantu Kepala Satuan
Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pengelolaan
administrasi Kegiatan. Pengelola Administrasi Kegiatan bertanggung jawab
secara operasional kepada Kepala Satuan Kerja.
Pembina Teknis
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun2002 tentang Bangunan Gedung, Pembina Teknis penyelenggaraan
pembangunan bangunan gedung adalah Menteri Pekerjaan Umum. Pembina
Teknis bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara. Pembinaan
dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang baik melalui kegiatan
pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sehingga setiap penyelenggaraan
bangunan gedung dapat berlangsung tertib, efektif dan efisien. Dalam
melaksanakan pembinaan teknis Menteri Pekerjaan Umum menugaskan kepada
instansi teknis setempat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
teknis di daerahnya sesuai azas dekonsentrasi. Berdasarkan penugasan
tersebut instansi teknis setempat melaporkan hasil pelaksanaan
pembinaannya kepada Menteri Pekerjaan Umum. Instansi Teknis melaksanakan
tugas pembinaan dan pengawasan teknis adalah:
1. Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direktorat Jenderal
Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum untuk tingkat nasional dan wilayah
DKI Jakarta.
2. Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi yang bertanggung jawab
dalam pembinaan bangunan gedung untuk wilayah provinsi, di luar DKI
Jakarta.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/SE/M/2010,
pembinaan teknis dilakukan dengan menyusun tim pelaksana koordinasi
bantuan tenaga teknis pembangunan bengunan gedung negara. Susunan
Organisasi Tim Pelaksana Koordinasi Bantuan Tenaga Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara terdiri dari :
1. Pembina
2. Pengarah
3. Tim Pelaksana Bantuan Tenaga Teknis, terdiri dari:
a. Ketua;
b. Koordinator Bantuan Tenaga Teknis;
c. Tenaga Pengelola Teknis;
d. Tenaga Pembantu Pengelola Teknis;
e. Tenaga Ahli Teknis ( bidang arsitektur, struktur,mekanikal/ elektrikal, dan lingkungan);
f. Tenaga Ahli Administrasi (ahli pengadaan barang/jasa konstruksi, ahli keuangan, penilai dan ahli hukum);
g. Sekretariat
Tenaga Pengelola Teknis
Tenaga Pengelola Teknis adalah tenaga teknis Kementerian Pekerjaan
Umum yang bertugas membantu Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja
Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung
negara dalam mengelola kegiatan dibidang teknis administratif selama
penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara pada setiap tahapan,
baik di tingkat program maupun di tingkat pelaksanaan.
Pemberian bantuan tenaga Pengelola Teknis atas dasar permintaan
Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga Pengguna
Anggaran kepada:
1. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian
2. Pekerjaan Umum untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung
negara oleh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan di wilayah DKI
Jakarta, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/Instansi Teknis Provinsi yang
bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara sebagai pelaksanaan
dekonsentrasi/tugas pembantuan untuk penyelenggaraan pembangunan
bangunan gedung negara oleh Instansi Kementerian/Lembaga di wilayah
Provinsi tidak termasuk Provinsi DKI Jakarta.
Tugas Pengelola Teknis
Tenaga Pengelola Teknis bertugas pada Pimpinan Instansi/Kepala Satuan
Kerja Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan
gedung negara untuk masa waktu satu tahun anggaran, dan Pimpinan
Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakaan
pembangunan bangunan gedung negara dapat meminta perpanjangan penugasan
tenaga Pengelola Teknis untuk kegiatan pembangunan bangunan gedung
negara yang merupakan kegiatan lanjutan dan atau kegiatan proyek yang
melebihi satu tahun anggaran (multi years). Dalam
pelaksanaannya, Tenaga Pengelola Teknis bertugas berdasarkan permintaan
tertulis dari Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara, dan
ditetapkan sebagai Tenaga Pengelola Teknis kegiatan melalui Surat
Keputusan Organisasi Pengelola kegiatan oleh Pimpinan Instansi/ Kepala
Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
Dalam proses pembangunan bangunan gedung negara, tugas pembina teknis adalah
1. dalam rangka pembinaan teknis, memantau kegiatan para penyedia jasa konstruksi pada saat pengadaan/pemilihan dan pada saat melaksanakan pekerjaan;
2. memberikan masukan saran teknis administrasi kepada Pimpinan
Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakaan
pembangunan bangunan gedung negara;
3. memberikan masukan saran teknis teknologis dan manajemen untuk
percepatan penyelenggaraan pembangunan yang tertib, efektif, efisien dan
berkualitas.
Secara terinci Tenaga Pengelola teknis bertugas membantu kepala
satuan kerja, pejabat pembuat komitmen, bendahara, pejabat verifikasi,
pengelola administrasi kegiatan Kementerian/Lembaga dalam
penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, antara lain:
1. Pada tahap persiapan dan perencanaan konstruksi, membantu dalam kegiatan :
a. Menyiapkan bahan masukan untuk penetapan organisasi kegiatan;
b. Menyiapkan bahan, Jadual, waktu, dan strategi penyelesaian kegiatan;
c. Menyiapkan proses pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi termasuk menyusun KAK;
d. Menyiapkan proses pengadaan penyedia jasa perencanaan termasuk menyusun KAK;
e. Menyiapkan surat penetapan penyedia barang/jasa (SPPBJ), surat perjanjian kerja, dan surat perintah mulai kerja (SPMK);
f. Mengendalikan kegiatan MK atau Pengawasan dan mengendalikan
kegiatan perencanaan untuk pekerjaan yang menggunakan konsultan
Pengawas;
g. Menyiapkan model berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan
kegiatan MK / Pengawasan dan kegiatan perencanaan.
2. Pada tahap pelaksanaan konstruksi, membantu dalam kegiatan:
a. Menyiapkan proses pengadaan penyedia jasa pengawasan termasuk menyusun KAK;
b. Menyiapkan proses pengadaan penyedia jasa pelaksana konstruksi;
c. Mengendalikan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
d. Mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan penilaian atas prestasi kemajuan tahap pelaksanaan konstruksi;
e. Menyiapkan model berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi;
f. Menyiapkan model berita acara serah terima bangunan yang telah selesai dari pelaksana konstruksi.
3. Pada tahap pasca-konstruksi, membantu dalam kegiatan persiapan
untuk mendapatkan status dari Pengguna Anggaran, Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Instansi Teknis Daerah, dan pendaftaran sebagai bangunan
gedung negara untuk mendapatkan Huruf Daftar Nomor (HDNo) dari
Kementerian Pekerjaan Umum.
Tenaga Ahli
Tenaga Ahli bertindak sebagai Narasumber dan bekerja secara
profesional. Tenaga Ahli berdasarkan tugas dan kompetensinya dibagi atas
Tenaga Ahli Teknis dan Tenaga Ahli Administrasi.
1. Tenaga Ahli Teknis
Tenaga Ahli Teknis adalah tenaga ahli teknik di bidang arsitektur, struktur, mekanikal/elektrikal/utilitas bangunan, pertamanan (landscape),
lingkungan dan tenaga ahli teknik lainnya yang ditugaskan oleh Direktur
Penatan Bangunan dan Lingkungan atau Kepala Dinas Pekerjaan
Umum/Instansi Teknis Provinsi untuk mendukung kegiatan dari tenaga
Pengelola Teknis. Tenaga Ahli bertugas mendukung Tenaga Pengelola Teknis
dalam rangka melakukan kegiatan, antara lain :
a. Analisa kebutuhan ruang dan biaya pembangunan bangunan gedung negara dan atau;
b. Uji kelayakan konstruksi atas bangunan gedung negara dan atau;
c. Evaluasi atas kegagalan bangunan pasca konstruksi (evaluasi terhadap perencanaan/ pelaksanaan/ pengawasan/ pemanfaatan).
Tenaga Ahli yang mendapat penugasan dari Direktur Penataan Bangunan
dan Lingkungan atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Instansi Teknis Provinsi
wajib membuat laporan hasil kajian/analisa/telaahan/pengujian/evaluasi/
informasi/standar/manual yang dilakukan dan disampaikan kepada yang
menugaskan serta kepada Tenaga Pengelola Teknis yang bersangkutan.
2. Tenaga Ahli Administrasi
Tenaga Ahli Administrasi adalah tenaga ahli administratif di
bidang hukum, keuangan, manajemen pengelolaan aset dan tenaga ahli
administratif lainnya yang ditugaskan oleh Direktur Penataan Bangunan
dan Lingkungan/Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Instansi Teknis Provinsi
untuk mendampingi tenaga Pengelola Teknis. Tenaga Ahli Administrasi
bertugas mendukung Tenaga Pengelola Teknis dalam rangka melakukan
kegiatan, antara lain:
a. Proses penyusunan kontrak jasa konstruksi dan atau
b. Proses Pengadaan penyedia jasa konstruksi (Konsultan Manajeman Kostruksi, Konsultan
c. Perencana, Konsultan Pengawas, Pelaksana Konstruksi) dan atau,
d. Proses Penaksiran dan atau penakaran nilai aset bangunan gedung negara untuk pemanfaatan dan atau penghapusan.
e. Proses Pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
Tenaga Ahli yang mendapat penugasan dari Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan
atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Instansi Teknis Provinsi wajib membuat laporan hasil
kajian/analisa/telaahan/pengujian/evaluasi/ informasi/standar/manual
yang dilakukan dan disampaikan kepada yang menugaskan serta kepada
Tenaga Pengelola Teknis yang bersangkutan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian artikel ini, penulis membuat simpulan sebagai berikut:
1. Dalam pembangunan bangunan gedung negara, PPK bartanggung jawab
atas perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan tersebut.
2. Dalam proses pembangunan bangunan gedung negara, PPK dibantu oleh pembina teknis.
3. Pembina teknis bertanggung jawab secara teknis administrasi terhadap proses pembangunan bangunan gedung negara.
4. Hal-Hal yang terkait dengan kualitas teknis menjadi tanggung jawab pembina teknis.
Dengan dilaksanakannya koordinasi yang baik antara para pihak yang
terkait dengan proses pembangunan bengunan gedung negara, diharapkan
kualitas bangunan gedung negara sesuai dengan sepsifikasi.
Referensi
1. Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan bangunan Gedung
2. Peraturan Menteri PU No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembanguna Bangunan Gedung Negara
3. UU no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. SURAT EDARAN Kementerian PU Nomor : 06/SE/M/2010 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementerian Pekerjaan
Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Hasan Ashari, Widyaiswara Madya Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan