IconIconIconIcon


Kamis, 30 April 2015

PELAKSANAAN PENILAIAN TANAH DALAM MENENTUKAN NJOP PER M2

Penilaian tanah dalam penentuan NJOP per M2 dilaksanakan dengan metode perbandingan data  pasar dan dilaksanakan secara masal. Proses penilaian dengan metode perbandingan data  pasar dilakukan dengan analisis perbandingan dan penyesuaian data harga pasar sebagai pembanding terhadap data objek property yang dinilai. Hasil perbandingan dan penyesuaian yang dilakukan diperoleh kesimpulan nilai yang merupakan estimasi nilai objek yang dinilai. Estimasi nilai objek tersebut dapat dipakai sebagai dasar penentuan NJOP per M2 tanah dilokasi tersebut.


Pendahuluan
Penilaian adalah merupakan proses yang dilakukan untuk mendapatkan estimasi nilai atas suatu properti yang dinilai. Dalam penilaian tanah untuk menentukan NJOP per M2 tanah estimasi nilai tanah dilakukan dengan analisis perbandingan dan penyesuaian data pembanding terhadap objek yang dinilai. Pelaksanaan penilaian dengan melakukan perbandingan dan penyesuai disebut sebagai metode perbandingan data harga pasar (market data approach). Analisis perbandingan dan penyesuaian dilakukan terhadap factor-faktor yang signifikan mempengaruhi nilai tanah. Kesimpulan nilai yang dihasilkan dapat dipakai sebagai dasar untuk menentukan besarnya NJOP tanah per M2.

Proses Penilaian Tanah Dalam Menentukan NJOP Tanah Per M2
Penilaian tanah dengan metode perbandingan harga pasar dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pengumpulan data harga pasar
Kriteria yang harus dipenuhi agar data harga pasar tersebut dapat dipakai sebagai data pembanding dalam proses penilaian antara lain valid/sahih, waktu terjadinya transaksi tidak terlalu lama,  menyebar secara merata di seluruh wilayah kerja, dapat mencerminkan seluruh jenis penggunaan tanah dalam wilayah kerja, dilengkapi dengan foto objek tersebut saat data ditemukan. Pengumpulan data harga pasar dapat dilakukan melalui sumber antara lain pembeli-penjual, iklan (cetak/elektronik), broker (calo/perantara), kepala desa/lurah, pengembang (developer), dan laporan PPAT (notaris/camat). Untuk dapat melakukan analisis dengan baik disarankan untuk mengumpulkan data harga pasar sebanyak-banyaknya.
2. Rekapitulasi data harga pasar
Setelah data harga pasar dikumpulkan dengan formulir pengumpulan harga pasar, selanjutnya semua data tersebut direkapitulasi dalam sebuah tabel. Rekapitulasi data harga pasar dengan baik akan memudahkan penilai mengambil dan melihat kembali data tersebut. Coba bayangkan kalau kita harus membolak-balik lembar formulir pengumpulan harga pasar, kapan pekerjaan kita bisa selesai dan malah memungkinkan data yang kita pakai sebagai pembanding kurang pas.
Rekapitulasi dibuat dalam bentuk tabel yang isinya dapat mencerminkan informasi dari data tersebut yang dibutuhkan saat analisis data.
3. Pemilihan/seleksi data harga pasar
Sebagai mana dijelaskan diatas bahwa disarankan untuk mengumpulkan data harga pasar sebanyak-banyaknya dan seluruh data yang terkumpul disajikan dalam bentuk tabel tersebut di atas. Selanjutnya dilakukan seleksi atau pemilihan data yang dianggap layak sesuai kriteria data pasar yang baik.
4. Penentuan nilai tanah pembanding per M2
Atas data harga pasar terpilih, selanjutnya dilakukan penyesuaian terhadap faktor jenis transaksi dan waktu terjadinya transaksi.
Penyesuaian terhadap faktor jenis transaksi menjadikan data tersebut data pasar wajar. Atas jenis transaksi data penawaran disesuaikan dengan mengurangi (-), dengan asumsi bahwa tidak ada pembeli yang melakuan penawaran diatas harga yang ditawarkan. Besarnya pengurangan yang diberikan sangat berbeda untuk satu lokasi dengan lokasi lainnya. Misalnya untuk lokasi dimana disana peminat akan tanah tersebut banyak (contoh untuk tanah perumahan yang berada di komplek perumahan dibandingkan lokasi perkampungan) tentu peminat yang dikomplek perumahan akan lebih banyak. Hal ini akan memungkinkan jual-beli tanah tersebut akan lebih cepat dilakukan dan penawaran yang diajukan calon pembeli biasanya tidak terlalu besar. Namun sebaliknya untuk wilayah perkampungan atau mungkin tanah tegalan maupun sawah, biasanya calon pembeli akan mengajukan penawaran yang cukup tinggi dan biasanya mulai penawaran di media masa sampai terjadi jual-beli membutuhkan waktu yang panjang. Kebiasaan-kebiasaan dilapangan seperti ini hendaknya dipahami dengan baik oleh penilai sehingga dalam melakukan penyesuaian dapat dilakukan dengan lebih baik dan estimasi nilai yang dihasilkan menjadi tidak bias.
Jenis data transaksi jual-beli umumnya tidak lagi dilakukan penyesuaian, dengan asumsi bahwa data jual-beli yang diperoleh telah memenuhi kriteria transaksi jual-beli secara wajar sehingga harga yang diperoleh dapat dianggap sebagai harga pasar wajar. Sebagai mana telah disarankan diawal bahwa dalam pengumpulan data harga pasar hendaknya dikumpulkan data transaksi jual-beli yang wajar. Syarat dan ketentuan suatu transaksi dapat dianggap wajar sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya.
Transaksi sewa-menyewa sangat jarang dipakai dalam penilaian dengan metode perbandingan harga pasar, namun akan lebih banyak dipakai kalau dalam penilaian menggunakan metode pendapatan.
Penyesuaian terhadap faktor waktu transaksi dilakukan untuk menjadikan data transaksi tersebut data harga pasar untuk keadaan 1 Januari tahun pajak, sebagai tanggal penilaian. Biasanya penyesuaian untuk waktu transaksi dilakukan dengan menambah (+). Hal ini dilakukan mengingat data transaksi yang diperoleh sudah pasti atas transaksi yang terjadi sebelum tanggal penilaian, sehingga menjadikannya ke tanggal penilaian perlu ditambahkan dengan jumlah atau prosentase tertentu. Besarnya penyesuaian untuk faktor waktu biasanya dilakukan terhadap besarnya inflasi, khususnya tingkat inflasi tanah. Data inflasi dapat diperoleh dari BPS atau institusi lainnya yang dapat dipercaya.
Nilai yang diperoleh setelah dilakukan penyesuaian jenis transaksi ditambah penyesuaian waktu merupakan nilai properti yang ditransaksikan. Kalau data harga pasar yang dikumpulkan berupa tanah kosong, nilai yang diperoleh tinggal di bagi dengan luas tanah maka akan diperoleh nilai tanah per meter persegi.
Apabila data harga pasar pembanding terdiri dari tanah dan bangunan, untuk mendapatkan harga pasar tanah kosong, bangunan yang ada diatas tanah tersebut dinilai tersendiri. Penilaian bangunan dilakukan dengan pendekatan biaya. Besarnya nilai bangunan yang diperoleh dari hasil perhitungan dipakai sebagai pengurang atas nilai tanah dan bangunan setelah penyesuaian waktu dan jenis transaksi. Nilai properti setelah dikurangi dengan nilai bangunan akan diperoleh nilai tanah kosong, selanjutnya dibagi dengan luas tanah akan memperoleh nilai tanah per meter persegi.
5. Plotting data harga pasar
Plotting data harga pasar dilakukan untuk mengambarkan data pasar yang diperoleh dilapangan yang telah dihitung nilai per meter persegi-nya pada peta wilayah kerja. Plotting data hendaknya dilakukan setiap kita memperoleh data pasar. Plotting data akan dapat dilakukan dengan mudah kalau saat pengumpulan data dilengkapi dengan NOP atau paling tidak penilai harus dapat memperkirakan posisi relatif data yang dikumpulkan pada peta wilayah yang dimiliki. Plotting data akan memudahkan penilai dalam pelaksanaan analisis data.
6. Analisis dan perhitungan nilai tanah
Analisis nilai tanah dilakukan untuk setiap kode ZNT. Setiap analisis kode ZNT ditentukan paling sedikit 3 data pembanding. Nilai yang diperoleh sebagai hasil analisis data tersebut disebut sebagai Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR). NIR yang diperoleh dari hasil analisis akan mencerminkan klasifikasi tanah di wilayah ZNT tersebut.
Perbandingan dapat dilakukan dengan prosentase (%) ataupun dengan nilai rupiah (Rp). Namun dalam contoh berikut perbandingan dilakukan dengan prosentase, dengan pertimbangan memudahkan pelaksanaan serta tidak sulit dalam pengukurannya.
7. Pembuatan laporan Penilaian
Laporan dibuat sebagai bukti pertanggung jawaban penilai kepada pemberi tugas, dalam hal ini pimpinan serta pemangku kepentingan lainnya. Laporan penilaian tanah dalam pembentukan atau pemutakhiran ZNT/NIR dibuat dalam satuan desa/kelurahan.
Laporan penilaian tanah paling tidak mencantumkan hal-hal berikut :
  • Bukti penugasan (surat penugasan dari pimpinan) dan jawaban penilai atas penugasan tersebut
  • Lembar pengesahan atas hasil penilaian oleh pemberi tugas

8. Pembuatan Usulan Penetapan Klasifikasi Tanah
Penetapan Klasifikasi Tanah dilakukan oleh kepala daerah dengan surat keputusan kepala daerah, setiap tahun pajak. Perlu diperhatikan bahwa sesuai  pasal 82 ayat (2) UU PDRD diatur bahwa “saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari”. Hal ini berarti bahwa klasifikasi dan besarnya NJOP per M2 yang berlaku didaerah tersebut, yang ditetapkan oleh kepala daerah, hendaknya ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari yang berlaku untuk tanggal 1 Januari. Sehingga usulan penetapan klasifikasi harus telah diusulkan paling tidak di minggu terakhir pada bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Misalnya untuk penetapan NJOP tanah tahun pajak 2015, maka usul penetapan dan penandatanganan surat keputusan kepala daera (bupati/walikota) tentang klasifikasi dan penetapan NJOP per m2 dilakukan pada minggu terakhir di bulan Desember tahun 2014.

Kesimpulan
Penilaian tanah untuk menentukan NJOP per M2 tanah dilakukan dengan metode perbandingan data harga pasar dan dilaksanakan secara masal. Langkah-langkah dalam proses penilaian dilakukan dengan  pengumpulan data harga pasar, rekapitulasi data harga pasar, pemilihan/seleksi data harga pasar, penentuan nilai tanah pembanding per M2, plotting data harga pasar, analisis dan perhitungan nilai tanah, pembuatan laporan penilaian, dan pembuatan usul penetapan klasifikasi tanah.
Bahan bacaan :
  1. Eckert, Joseph K, 1990, Property Appraisal and Assessment Administration, IAAO, Chicago,Illinois
  2. Tim Penyusun SPI 2007, Standar Penilaian Indonesia 2007, GAPPI dan MAPPI, Jakarta
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-533/PJ/2000 tentang Petunjung Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE-25/PJ.6/2006 tentang Tata Cara Pembentukan atau Pemeliharaan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR).

Oleh : I Wayan Sukada
Widyaiswara BDK Denpasar


Postingan Populer

Arsip Blog