Masalah kegiatan konsinyering atau rapat di luar kantor menjadi berita hangat di berbagai media baik cetak, elektronik maupun online.
Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Nomor 10 Tahun
2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara
dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di
Luar Kantor.
Kebijakan pemerintah ini dilakukan dalam rangka penghematan
belanja Negara, khususnya belanja pegawai dan barang, untuk memberikan
ruang yang lebih besar bagi tersedianya anggaran belanja modal yang
dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Artikel ini ditulis dengan
maksud mengupas tentang ketentuan penggunaan akun belanja perjalanan
dinas untuk pertanggungjawaban biaya-biaya rapat di luar kantor sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tidak Tetap.
Kata kunci: perjalanan dinas, kegiatan konsinyering, rapat di luar kantor, akun belanja perjalanan dinas.
Pendahuluan
Salah satu poin penting Surat Edaran MenPAN&RB Nomor 10 Tahun
2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 adalah terkait dengan pembatasan perjalanan
dinas, kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan
ruang rapat kantor, penghentian kegiatan konsinyering/focus group discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan yang memadai di lingkungan instansinya masing-masing.
Kebijakan tersebut, jika dicermati, sebenarnya sejalan dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, serta Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan
Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam ketentuan
peraturan tersebut, perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatian
prinsip-prinsip: selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan
pencapaian kinerja K/L, efisiensi penggunaan belanja Negara, dan
akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan biaya perjalanan dinas. Perwujudan prinsip-prinsip tersebut,
salah satunya adalah tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor.
Pengertian Perjalanan Dinas
Dalam istilah perbendaharaan Negara, perjalanan dinas
diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu perjalanan dinas dalam negeri
dan perjalanan dinas luar negeri. Dalam artikel ini, pembahasan
dikhususkan terkait perjalanan dinas dalam negeri. Perjalanan dinas
dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan
dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Perjalanan
dinas dalam negeri terdiri dari perjalanan dinas jabatan dan perjalanan
dinas pindah. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang
melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat
yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula
dalam negeri. Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari
tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan
surat keputusan pindah. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan
kerja, sedangkan tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan
perjalanan dinas. Salah satu bentuk perjalanan dinas jabatan adalah
perjalanan dinas terkait penyelenggaraan rapat/pertemuan, seminar, dan
sejenisnya.
Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut meliputi:
· Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/focus discussion group (FGD)/pertemuaan/ rapat koordinasi/rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan;
- Konsinyering; dan
- Rapat di dalam kantor di luar jam kerja.
Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dapat diselenggarakan di luar kantor, dengan persyaratan sebagai berikut:
· Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Standar;
· Fasilitas kantor tidak mencukupi (dibuktikan dengan surat pernyataan dari penanggungjawab kegiatan).
Jika pelaksanaanya di luar kota, terdapat syarat tambahan, yaitu:
- Melibatkan kantor vertikal;
· Berskala regional/nasional/internasional; dan/atau
· Mendapatan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan
pertimbangan dari sisi teknis harus dilaksanakan di luar kota satker
penyelenggaran, atau diselenggarakan pada lokasi yang terdekat dengan
kota sakter penyelenggara.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pertanggungajawaban
perjalanan dinas meliputi pelaksana perjalanan dinas, atasan pelaksana
perjalanan dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan
pejabat/pihak di tempat tujuan. Pihak-pihak tersebut wajib memperhatikan
prinsip-prinsip terkait pelaksanaan perjalanan dinas.
Komponen Biaya Perjalanan DInas
Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
a. Uang harian;
Uang harian dibayarkan secara lumpsum sesuai jumlah hari riil
pelaksanaan perjalanan dinas jabatan. Pelaksana perjalanan dinas untuk
menempuh ujian dinas/ujian jabatan dan mengikuti pendidikan setara
Diploma/S1/S2/S3 dibayarkan uang harian 1 hari pada saat kedatanagn
dan/atau 1 hari pada saat kepulangan. Uang harian dapat diberikan kepada
peserta diklat dalam hal tidak disediakan asrama/penginapan dan
akomodasi oleh penyelenggaran diklat.
b. Biaya transpor;
Biaya transport meliputi biaya transport dalam kota sampai dengan 8
jam; biaya transport dalam kota lebih dari 8 jam, atau biaya transport
melewati batas kota. Besaran biaya transport dalam kota diberikan secara
lumpsum sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas atau
sesuai jumlah penugasan dalam satu hari. Sedangkan biaya transport
melewati batas kota diberikan sesuai bukti riil berdasarkan fasilitas
transport yang ditentukan.
c. Biaya penginapan;
Biaya penginapan merupakan biaya untuk menginap di hotel atau di
tempat penginapan lainnya. Besaran biaya penginapan diberikan sesuai
bukti riil penginapan. Pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan
biaya penginapan diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif
hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Standar Biaya.
Namun hal ini tidak diberikan untuk perjalanan dinas jabatan dalam kota
lebih dari 8 jam yang dilaksanakan pergi-pulang dalam hari yang sama,
perjalanan dinas jabatan untuk rapat, seminar, dan sejenisnya dengan
paket meeting fullboard, dan perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti diklat.
d. Uang representasi;
Uang representasi diberikan kepada Pejabat Negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II.
e. Sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
f. Biaya menjemput/mengantar jenazah.
Akun-akun Belanja Perjalanan Dinas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013
tentang Bagan Akun Standar dan Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada
Bagan Akun Standar, akun-akun belanja perjalanan dinas dalam negeri
meliputi:
No. |
Kode Akun |
Nama Akun |
1. |
524111 |
Belanja Perjalanan Biasa |
2. |
524112 |
Belanja Perjalanan Tetap |
3 |
524113 |
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota |
4. |
524114 |
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota |
5. |
524119 |
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota |
Penjelasan penggunaan akun-akun belanja perjalanan dinas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akun 524111 Belanja Perjalanan Biasa
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas jabatan melewati batas kota
dan perjalanan dinas pindah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat
negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Contoh: pelaksanaan
tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, pengumandahan (detasering),
menempuh ujian dinas/ujian jabatan, menghadap Majelis Penguji Kesehatan
Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan,
memperoleh pengobatan, mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan
Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri, mengikuti pendidikan setara
Diploma/S1/S2/S3, mengikuti diklat menjemput/mengantarkan ke tempat
pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia
dalam melakukan perjalanan dinas.
2. Akun 524112 Belanja Perjalanan Tetap
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas tetap terkait kegiatan
pelayanan masyarakat oleh Kementerian Negara/Lembaga. Pelaksanaannya
harus memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas.
Contoh: perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang,
penyuluh agama, dan lainnya.
3. Akun 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota
sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan
pegawai tidak tetap. Contoh: pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat
pada jabatan, pengumandahan (detasering), menempuh ujian
dinas/ujian jabatan, menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri
atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan, memperoleh pengobatan,
mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan
Pegawai Negeri, mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, mengikuti
diklat menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat
Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan
dinas.
4. Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan
rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker
penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara maupun
yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan
dinasnya ditanggung oleh satker peserta, yang meliputi: a) biaya
transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang
berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) biaya paket meeting (halfday/fullday/ fullboard);
c) uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang
berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat
dalam kantor di luar jam kerja; d) uang harian dan/atau biaya penginapan
peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami
kesulitan transportasi.
5. Akun 524119 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat,
seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker
penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta
yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan
dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi: a) Biaya
transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang
berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) Biaya paket meeting (fullboard);
c) Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang
berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; d) Uang harian dan/atau
biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang
mengalami kesulitan transportasi. Besaran nilai biaya paket meeting,
uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang
mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
Implementasi penggunaan akun belanja perjalanan dinas paket meeting
Dari uraian mengenai biaya perjalanan dinas dan akun-akun belanja
perjalanan dinas di atas, muncul pertanyaan “Bagaimana
pertanggungjawaban biaya-biaya tersebut dengan akun-akunnya yang sesuai
di dalam kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang diselenggarakan di
luar kantor?” Contoh-contoh kasus berikut dapat menjelaskan hal
tersebut.
Kasus (1) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di dalam kota penyelenggara kegiatan
Satker ABC yang merupakan satker Kantor Pusat Eselon I berlokasi di
Jakarta dan mempunyai kantor vertikal di daerah, menyelenggarakan rapat
koordinasi yang mengundang seluruh satker kantor vertikal dengan paket meeting fullboard di Jakarta. Semua biaya kegiatan (transport, uang harian, dan paket meeting fullboard) ditanggung panitia penyelenggara.
Pertanggungjawaban biaya kegiatan paket meeting fullboard satker ABC tersebut dalam akun belanja perjalanan dinas sebagai berikut:
a. Biaya transport seluruh peserta (baik peserta dari luar Jakarta
maupun peserta/panitia dari Jakarta) menggunakan akun 524114 karena
lokasi penyelenggaraanya di dalam kota satker penyelenggara.
b. Uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard
dalam kota sesuai standar biaya lokasi Jakarta (baik peserta dari luar
Jakarta maupun peserta/panitia dari Jakarta) menggunakan akun 524114.
c. Paket meeting fullboard (termasuk biaya penginapan) dibayarkan menggunakan akun 524114.
Jika satker ABC hanya menanggung biaya paket meeting fullboard
(termasuk penginapan) dan uang harian saja, sementara biaya transport
ditanggung masing-masing satker peserta, pembebanan biaya transport di
satker peserta adalah sebagai berikut:
a. Satker peserta dari Jakarta menggunakan akun 524114.
b. Sakter peserta dari luar Jakarta menggunakan akun 524119.
Kasus (2) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di luar kota penyelenggara kegiatan
Jika kegiatan satker ABC pada kasus (1) diselenggarakan di kota
Bandung dan semua biaya ditanggung oleh satker ABC, maka biaya-biaya
tersebut baik bagi peserta/panitia dari Jakarta maupun peserta dari luar
Jakarta dipertanggungjawabkan menggunakan akun 524119, karena
penyelenggaraannya di luar kota penyelenggara kegiatan. Uang harian
berupa uang saku paket meeting fullboard luar kota sesuai standar biaya lokasi Bandung, baik bagi peserta/panitia dari Jakarta maupun peserta dari luar Jakarta.
Jika satker ABC hanya menanggung biaya paket meeting fullboard
(termasuk penginapan) dan uang harian saja, sementara biaya transport
ditanggung masing-masing satker peserta, pembebanan biaya transport di
satker peserta adalah sebagai berikut:
a. Satker peserta dari Bandung menggunakan akun 524114.
b. Sakter peserta dari luar Bandung menggunakan akun 524119.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah terbaru mengenai pembatasan kegiatan
rapat/konsinyering di luar kantor pada dasarnya telah diatur sebelumnya
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Dalam
peraturan-peraturan tersebut telah ditentukan bagaimana
mempertanggungjawabkan biaya-biaya perjalanan dinas yang terjadi terkait
dengan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ke dalam akun-akun
belanja perjalanan dinas yang tepat.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tidak Tetap,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan
Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan
Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang
Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan