IconIconIconIcon


Jumat, 17 April 2015

PENGGUNAAN AKUN BELANJA PERJALANAN DINAS UNTUK KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA

Masalah kegiatan konsinyering atau rapat di luar kantor menjadi berita hangat di berbagai media baik cetak, elektronik maupun online. Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Kebijakan pemerintah ini dilakukan dalam rangka penghematan belanja Negara, khususnya belanja pegawai dan barang, untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi tersedianya anggaran belanja modal yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Artikel ini ditulis dengan maksud mengupas tentang ketentuan penggunaan akun belanja perjalanan dinas untuk pertanggungjawaban biaya-biaya rapat di luar kantor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Kata kunci: perjalanan dinas, kegiatan konsinyering, rapat di luar kantor, akun belanja perjalanan dinas.

Pendahuluan
Salah satu poin penting Surat Edaran MenPAN&RB Nomor 10 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 adalah terkait dengan pembatasan perjalanan dinas, kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, penghentian kegiatan konsinyering/focus group discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan yang memadai di lingkungan instansinya masing-masing.
Kebijakan tersebut, jika dicermati, sebenarnya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dalam ketentuan peraturan tersebut, perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatian prinsip-prinsip: selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja K/L, efisiensi penggunaan belanja Negara, dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Perwujudan prinsip-prinsip tersebut, salah satunya adalah tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor.
Pengertian Perjalanan Dinas
Dalam istilah perbendaharaan Negara, perjalanan dinas diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri. Dalam artikel ini, pembahasan dikhususkan terkait perjalanan dinas dalam negeri. Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula dalam negeri. Perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja, sedangkan tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas. Salah satu bentuk perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas terkait penyelenggaraan rapat/pertemuan, seminar, dan sejenisnya.
Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut meliputi:
· Kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diseminasi/workshop/focus discussion group (FGD)/pertemuaan/ rapat koordinasi/rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan;
  • Konsinyering; dan
  • Rapat di dalam kantor di luar jam kerja.
Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dapat diselenggarakan di luar kantor, dengan persyaratan sebagai berikut:
· Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Standar;
· Fasilitas kantor tidak mencukupi (dibuktikan dengan surat pernyataan dari penanggungjawab kegiatan).
Jika pelaksanaanya di luar kota, terdapat syarat tambahan, yaitu:
  • Melibatkan kantor vertikal;
· Berskala regional/nasional/internasional; dan/atau
· Mendapatan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan pertimbangan dari sisi teknis harus dilaksanakan di luar kota satker penyelenggaran, atau diselenggarakan pada lokasi yang terdekat dengan kota sakter penyelenggara.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pertanggungajawaban perjalanan dinas meliputi pelaksana perjalanan dinas, atasan pelaksana perjalanan dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan pejabat/pihak di tempat tujuan. Pihak-pihak tersebut wajib memperhatikan prinsip-prinsip terkait pelaksanaan perjalanan dinas.
Komponen Biaya Perjalanan DInas
Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
a. Uang harian;
Uang harian dibayarkan secara lumpsum sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas jabatan. Pelaksana perjalanan dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan dan mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3 dibayarkan uang harian 1 hari pada saat kedatanagn dan/atau 1 hari pada saat kepulangan. Uang harian dapat diberikan kepada peserta diklat dalam hal tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi oleh penyelenggaran diklat.
b. Biaya transpor;
Biaya transport meliputi biaya transport dalam kota sampai dengan 8 jam; biaya transport dalam kota lebih dari 8 jam, atau biaya transport melewati batas kota. Besaran biaya transport dalam kota diberikan secara lumpsum sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas atau sesuai jumlah penugasan dalam satu hari. Sedangkan biaya transport melewati batas kota diberikan sesuai bukti riil berdasarkan fasilitas transport yang ditentukan.
c. Biaya penginapan;
Biaya penginapan merupakan biaya untuk menginap di hotel atau di tempat penginapan lainnya. Besaran biaya penginapan diberikan sesuai bukti riil penginapan. Pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Standar Biaya. Namun hal ini tidak diberikan untuk perjalanan dinas jabatan dalam kota lebih dari 8 jam yang dilaksanakan pergi-pulang dalam hari yang sama, perjalanan dinas jabatan untuk rapat, seminar, dan sejenisnya dengan paket meeting fullboard, dan perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti diklat.
d. Uang representasi;
Uang representasi diberikan kepada Pejabat Negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II.
e. Sewa kendaraan dalam kota; dan/atau
f. Biaya menjemput/mengantar jenazah.
Akun-akun Belanja Perjalanan Dinas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, akun-akun belanja perjalanan dinas dalam negeri meliputi:
No.
Kode Akun
Nama Akun
1.
524111
Belanja Perjalanan Biasa
2.
524112
Belanja Perjalanan Tetap
3
524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
4.
524114
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
5.
524119
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
Penjelasan penggunaan akun-akun belanja perjalanan dinas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akun 524111 Belanja Perjalanan Biasa
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Contoh: pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, pengumandahan (detasering), menempuh ujian dinas/ujian jabatan, menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan, memperoleh pengobatan, mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri, mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, mengikuti diklat menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
2. Akun 524112 Belanja Perjalanan Tetap
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas tetap terkait kegiatan pelayanan masyarakat oleh Kementerian Negara/Lembaga. Pelaksanaannya harus memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Contoh: perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan lainnya.
3. Akun 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Contoh: pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, pengumandahan (detasering), menempuh ujian dinas/ujian jabatan, menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan, memperoleh pengobatan, mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri, mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, mengikuti diklat menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas.
4. Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh satker peserta, yang meliputi: a) biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) biaya paket meeting (halfday/fullday/ fullboard); c) uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja; d) uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
5. Akun 524119 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi: a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) Biaya paket meeting (fullboard); c) Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; d) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
Implementasi penggunaan akun belanja perjalanan dinas paket meeting
Dari uraian mengenai biaya perjalanan dinas dan akun-akun belanja perjalanan dinas di atas, muncul pertanyaan “Bagaimana pertanggungjawaban biaya-biaya tersebut dengan akun-akunnya yang sesuai di dalam kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar kantor?” Contoh-contoh kasus berikut dapat menjelaskan hal tersebut.
Kasus (1) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di dalam kota penyelenggara kegiatan
Satker ABC yang merupakan satker Kantor Pusat Eselon I berlokasi di Jakarta dan mempunyai kantor vertikal di daerah, menyelenggarakan rapat koordinasi yang mengundang seluruh satker kantor vertikal dengan paket meeting fullboard di Jakarta. Semua biaya kegiatan (transport, uang harian, dan paket meeting fullboard) ditanggung panitia penyelenggara.
Pertanggungjawaban biaya kegiatan paket meeting fullboard satker ABC tersebut dalam akun belanja perjalanan dinas sebagai berikut:
a. Biaya transport seluruh peserta (baik peserta dari luar Jakarta maupun peserta/panitia dari Jakarta) menggunakan akun 524114 karena lokasi penyelenggaraanya di dalam kota satker penyelenggara.
b. Uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard dalam kota sesuai standar biaya lokasi Jakarta (baik peserta dari luar Jakarta maupun peserta/panitia dari Jakarta) menggunakan akun 524114.
c. Paket meeting fullboard (termasuk biaya penginapan) dibayarkan menggunakan akun 524114.
Jika satker ABC hanya menanggung biaya paket meeting fullboard (termasuk penginapan) dan uang harian saja, sementara biaya transport ditanggung masing-masing satker peserta, pembebanan biaya transport di satker peserta adalah sebagai berikut:
a. Satker peserta dari Jakarta menggunakan akun 524114.
b. Sakter peserta dari luar Jakarta menggunakan akun 524119.
Kasus (2) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di luar kota penyelenggara kegiatan
Jika kegiatan satker ABC pada kasus (1) diselenggarakan di kota Bandung dan semua biaya ditanggung oleh satker ABC, maka biaya-biaya tersebut baik bagi peserta/panitia dari Jakarta maupun peserta dari luar Jakarta dipertanggungjawabkan menggunakan akun 524119, karena penyelenggaraannya di luar kota penyelenggara kegiatan. Uang harian berupa uang saku paket meeting fullboard luar kota sesuai standar biaya lokasi Bandung, baik bagi peserta/panitia dari Jakarta maupun peserta dari luar Jakarta.
Jika satker ABC hanya menanggung biaya paket meeting fullboard (termasuk penginapan) dan uang harian saja, sementara biaya transport ditanggung masing-masing satker peserta, pembebanan biaya transport di satker peserta adalah sebagai berikut:
a. Satker peserta dari Bandung menggunakan akun 524114.
b. Sakter peserta dari luar Bandung menggunakan akun 524119.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah terbaru mengenai pembatasan kegiatan rapat/konsinyering di luar kantor pada dasarnya telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Dalam peraturan-peraturan tersebut telah ditentukan bagaimana mempertanggungjawabkan biaya-biaya perjalanan dinas yang terjadi terkait dengan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ke dalam akun-akun belanja perjalanan dinas yang tepat.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.

Oleh: Setyawan Dwi Antoro
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan



Postingan Populer

Arsip Blog