Peta
blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri
atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas
buatan manusia untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah
administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Melalui strategi mapping
terhadap peta blok PBB P2 maka akan dapat diketahui oleh KPP yang
mengawasinya, apakah terhadap
orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau memperoleh
manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah memenuhi kewajiban
perpajakan atau belum sama sekali.
Pendahuluan
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen melakukan perbaikan dalam sistem
administrasi perpajakan. Berupaya meningkatkan pengawasan lebih
intensif dengan menyusun kebijakan (policy) yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak. Peningkatan kepatuhan (compliance) dilakukan
antara lain dengan pemanfaatan data hasil olahan teknologi informasi,
penegakan hukum perpajakan, optimalisasi data SPN dan penyuluhan Wajib
Pajak. Melalui kegiatan pendukung (supporting) dilakukan melalui kegiatan penambahan SDM, penambahan kapasitas SDM dan penyiapan operasional maupun logistik.
Memasuki awal tahun 2015 ini, DJP mengakui bahwa target penerimaan pajak sebesar Rp 1.400 triliun tidaklah mudah untuk dicapai, meskipun disadari bahwa masih banyak potensi Wajib Pajak yang belum tergali dengan baik. Pemerintah (DJP) juga akan meningkatkan pelayanan yang baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).
Dengan demikian Wajib Pajak diharapkan dapat memenuhi kewajibannya
sesuai dengan aturan tanpa harus melalui pemeriksaan, investigasi,
peringatan ataupun pemberian sanksi.
Selain itu, salah satu hal penting lainnya yang dapat dilakukan oleh
DJP adalah dengan melakukan upaya pengamanan penerimaan perpajakan
secara lebih intensif melalui berbagai terobosan penggalian potensi yang
lebih dikenal dengan istilah ekstra effort. Dalam kesempatan ini,
penulis akan membahas mengenai mapping yang diterapkan pada peta blok
Pajak Bumi Bangunan Pedesaan/Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu
strategi untuk menemukan potensi pajak.
Peta Blok
Peta
blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri
atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas
buatan manusia, seperti : jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk
kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan
desa/kelurahan. Blok PBB P2 ditetapkan menjadi suatu areal
pengelompokkan bidang tanah terkecil untuk digunakan sebagai petunjuk
lokasi objek pajak yang unik dan permanen. Satu
blok dirancang untuk dapat menampung kurang lebih 200 objek pajak atau
luas sekitar 15 ha, hal ini untuk memudahkan kontrol terkait pekerjaan
pendataan di lapangan dan administrasi data. Namun jumlah objek pajak
atau wilayah yang luasnya lebih kecil atau lebih besar dari angka di
atas tetap diperbolehkan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan
menerapkan pembatasan tersebut. Peta
Blok PBB P2 merupakan komponen utama untuk identifikasi objek pajak.
Dalam peta blok, setiap blok diberi nomor urut yang menyatakan nomor
blok dan setiap bidang objek pajak yang ada dalam satu blok juga diberi
nomor urut. Dengan demikian seluruh
bidang tanah digambar dan diberikan nomor objek pajak, yang selanjutnya
disebut Nomor Objek Pajak (NOP). Untuk kegiatan mapping blok ini yang
digunakan adalah peta blok PBB P2 yang menjadi wilayah kerja KPP.
Gambar : Peta Blok (Sumber: Google)
Mapping
Salah
satu konsep penggalian potensi yang pernah digulirkan oleh DJP adalah
mapping. Mapping atau pemetaan adalah kegiatan yang dapat menggambarkan
keunggulan fiskal dan potensi pajak yang dapat di kelompokkan
berdasarkan Wilayah, Subjek, Jenis, Sektor/Sub sektor, dan Wajib Pajak
Group sesuai dengan kondisi di wilayah kerja KPP atau Kanwil.Tujuan mapping ini antara lain:
- Untuk mendapatkan gambaran umum keunggulan fiskal dan potensi pajak di wilayah kerja masing-masing unit/kantor.
- Lebih mengetahui besarnya potensi pajak.
- Dapat mengetahui besarnya Tax Gap.
- Dapat mengetahui skala prioritas penanganan tindak lanjutnya.
Sedangkan manfaat mapping secara umum, antara lain:
- Membantu pimpinan untuk mengetahui potensi pajak yang ada di wilayah kerjanya.
- Dapat menentukan skala prioritas penggalian potensi pajak secara fokus, terarah, efisien dan efektif.
- Sebagai dasar perhitungan penentuan rencana penerimaan masing-masing unit kerja.
Bagaimana Melakukan Mapping Peta Blok?
Mapping
peta blok diawali dengan menentukan satu atau beberapa blok yang berada
di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemilihan banyaknya
blok ini dilakukan dengan mempertimbangkan SDM yang akan terlibat di
masing-masing kantor dan skala prioritas. Selain itu, dengan pemilihan
blok yang menjadi prioritas tersebut akan menjadikan pelaksanaan mapping
menjadi lebih lebih fokus dan detail. Berhubung saat ini pengelolaan
PBB P2 sudah ditangani oleh Pemerintah Daerah maka untuk mendapatkan
data peta blok PBB P2 tersebut, KPP perlu melakukan kerja sama dengan
Pemerintah daerah terkait. Langkah berikutnya yang perlu dilakukan oleh
KPP adalah dengan melakukan pencocokan (matching)
data perpajakan yang dimiliki oleh KPP dengan Nomor Objek Pajak (NOP)
dalam peta blok tersebut. Pekerjaan ini sebaiknya dilakukan dengan
teliti dan sabar karena data yang diproses tersebut masih harus diolah
secara manual, satu per satu. Penyebabnya adalah adanya basis data
perpajakan yang berbeda. Tujuan dari pencocokan ini adalah untuk
memastikan bahwa di setiap NOP yang terdapat dalam peta blok tersebut
harus dapat dipastikan apakah kewajiban perpajakannya (pajak pusat)
sudah dipenuhi atau belum. Dalam hal ini sasaran awal yang akan dituju
adalah apakah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak
atau memperoleh manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah
memenuhi kewajiban perpajakannya, minimal apakah sudah memiliki NPWP
atau belum. Langkah peng-NPWP-an ini penting karena akan menentukan
langkah penggalian potensi selanjutnya (intensifikasi). Apabila atas
alamat atau NOP tidak diketemukan data perpajakannya, maka atas NOP
tersebut perlu diberi tanda, misalnya dengan memberi warna tertentu.
Pemberian warna ini agar memudahkan kita mengetahui berapa banyak dalam
peta blok tersebut NOP yang belum ada kewajiban kewajiban perpajakannya
sekaligus untuk membedakan dengan NOP yang sudah memenuhi kewajiban
perpajakannya.
Langkah Setelah Dilakukan Mapping Peta Blok
Hasil
mapping peta blok terhadap NOP yang sudah diberi warna maupun NOP yang
belum diberi warna akan memperjelas langkah fiskus selanjutnya, seperti
contoh gambar berikut:
Gambar: Peta blok yang sudah diwarnai (Sumber: Google)
Dari
gambar di atas, terlihat NOP yang sudah diwarnai dan ada NOP yang belum
diwarnai. Anggap saja terhadap NOP yang sudah diwarnai tersebut dari
hasil pencocokan dengan Master File WP di KPP sudah terdapat pemenuhan
kewajiban perpajakannya, meskipun mungkin belum maksimal. Terhadap
kondisi ini nantinya dapat dilakukan tindakan intensifikasi, baik oleh
Account Representative maupun oleh Fungsional Pemeriksa Pajak. Sedangkan
terhadap NOP-NOP yang belum diwarnai alias belum memenuhi kewajiban
perpajakan sudah seharusnya dilakukan tindakan berupa penyisiran ke
lapangan dengan cara mendatanginya. Tujuannya adalah untuk membuktikan
di lapangan apakah atas NOP yang tidak diwarnai tersebut benar-benar
belum mempunyai kewajiban perpajakan atau sebaliknya justru sudah
seharusnya mempunyai kewajiban perpajakan. Kondisi inilah yang harus
menjadi perhatian KPP yang bersangkutan untuk memutuskan tindakan
selanjutnya apakah melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Kesimpulan dan Saran
Manfaat peta blok khususnya PBB P2 selama ini cenderung hanya digunakan sebatas melayani pendaftaran objek/subjek pajak, pemutakhiran data, keberatan wajib pajak ataupun penilaian ulang dalam rangka menentukan NJOP.
Upaya untuk lebih memaksimalkan kegunaan peta blok terutama untuk
menggali potensi pajak adalah dengan menggabungkannya dengan program
yang pernah digulirkan oleh DJP yaitu mapping. Perpaduan mapping peta
blok ini akan dapat diketahui apakah NOP dalam suatu blok sudah memenuhi
kewajiban perpajakannya atau belum sama sekali. Pelaksanaan mapping
blok di KPP sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi SDM yang dimiliki dan
dengan skala prioritas tertentu sehingga tindak lanjut dari mapping blok
ini dapat menjadi lebih fokus dan dapat riil menghasilkan penerimaan
pajak. Selamat me-mapping blok! (Ditulis oleh Irwan Aribowo, S.E, M. Si)
Referensi:
- Panduan Mapping Direktorat Jenderal Pajak
- SE-76/PJ/2011 yang diubah dengan SE-20/PJ/2012 tanggal 18 April 2012
- https://www.google.com (diunduh 3-2-2015)