IconIconIconIcon


Kamis, 30 April 2015

MENGGUNAKAN MAPPING PETA BLOK UNTUK MENGGALI POTENSI PAJAK

Peta blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Melalui strategi mapping terhadap peta blok PBB P2 maka akan dapat diketahui oleh KPP yang mengawasinya, apakah terhadap orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan atau belum sama sekali. 

Pendahuluan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen melakukan perbaikan dalam sistem administrasi perpajakan. Berupaya meningkatkan pengawasan lebih intensif dengan menyusun kebijakan (policy) yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak. Peningkatan kepatuhan (compliance) dilakukan antara lain dengan pemanfaatan data hasil olahan teknologi informasi, penegakan hukum perpajakan, optimalisasi data SPN dan penyuluhan Wajib Pajak. Melalui kegiatan pendukung (supporting) dilakukan melalui kegiatan penambahan SDM, penambahan kapasitas SDM dan penyiapan operasional maupun logistik.
Memasuki awal tahun 2015 ini, DJP mengakui bahwa target penerimaan pajak sebesar Rp 1.400 triliun tidaklah mudah untuk dicapai, meskipun disadari bahwa masih banyak potensi Wajib Pajak yang belum tergali dengan baik. Pemerintah (DJP) juga akan meningkatkan pelayanan yang baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance). Dengan demikian Wajib Pajak diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan tanpa harus melalui pemeriksaan, investigasi, peringatan ataupun pemberian sanksi. Selain itu, salah satu hal penting lainnya yang dapat dilakukan oleh DJP adalah dengan melakukan upaya pengamanan penerimaan perpajakan secara lebih intensif melalui berbagai terobosan penggalian potensi yang lebih dikenal dengan istilah ekstra effort. Dalam kesempatan ini, penulis akan membahas mengenai mapping yang diterapkan pada peta blok Pajak Bumi Bangunan Pedesaan/Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu strategi untuk menemukan potensi pajak.
Peta Blok
                Peta blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Blok PBB P2 ditetapkan menjadi suatu areal pengelompokkan bidang tanah terkecil untuk digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak yang unik dan permanen. Satu blok dirancang untuk dapat menampung kurang lebih 200 objek pajak atau luas sekitar 15 ha, hal ini untuk memudahkan kontrol terkait pekerjaan pendataan di lapangan dan administrasi data. Namun jumlah objek pajak atau wilayah yang luasnya lebih kecil atau lebih besar dari angka di atas tetap diperbolehkan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan menerapkan pembatasan tersebut. Peta Blok PBB P2 merupakan komponen utama untuk identifikasi objek pajak. Dalam peta blok, setiap blok diberi nomor urut yang menyatakan nomor blok dan setiap bidang objek pajak yang ada dalam satu blok juga diberi nomor urut. Dengan demikian seluruh bidang tanah digambar dan diberikan nomor objek pajak, yang selanjutnya disebut Nomor Objek Pajak (NOP). Untuk kegiatan mapping blok ini yang digunakan adalah peta blok PBB P2 yang menjadi wilayah kerja KPP.
Irwan Map 1
Gambar : Peta Blok (Sumber: Google)
Mapping
Salah satu konsep penggalian potensi yang pernah digulirkan oleh DJP adalah mapping. Mapping atau pemetaan adalah kegiatan yang dapat menggambarkan keunggulan fiskal dan potensi pajak yang dapat di kelompokkan berdasarkan Wilayah, Subjek, Jenis, Sektor/Sub sektor, dan Wajib Pajak Group sesuai dengan kondisi di wilayah kerja KPP atau Kanwil.Tujuan mapping ini antara lain:
  1. Untuk mendapatkan gambaran umum keunggulan fiskal dan potensi pajak di wilayah kerja masing-masing unit/kantor.
  2. Lebih mengetahui besarnya potensi pajak.
  3. Dapat mengetahui besarnya Tax Gap.
  4. Dapat mengetahui skala prioritas penanganan tindak lanjutnya.
Sedangkan manfaat mapping secara umum, antara lain:
  1. Membantu pimpinan untuk mengetahui potensi pajak yang ada di wilayah kerjanya.
  2. Dapat menentukan skala prioritas penggalian potensi pajak secara fokus, terarah, efisien dan efektif.
  3. Sebagai dasar perhitungan penentuan rencana penerimaan masing-masing unit kerja.
Bagaimana Melakukan Mapping Peta Blok?
Mapping peta blok diawali dengan menentukan satu atau beberapa blok yang berada di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemilihan banyaknya blok ini dilakukan dengan mempertimbangkan SDM yang akan terlibat di masing-masing kantor dan skala prioritas. Selain itu, dengan pemilihan blok yang menjadi prioritas tersebut akan menjadikan pelaksanaan mapping menjadi lebih lebih fokus dan detail. Berhubung saat ini pengelolaan PBB P2 sudah ditangani oleh Pemerintah Daerah maka untuk mendapatkan data peta blok PBB P2 tersebut, KPP perlu melakukan kerja sama dengan Pemerintah daerah terkait. Langkah berikutnya yang perlu dilakukan oleh KPP adalah dengan melakukan pencocokan (matching) data perpajakan yang dimiliki oleh KPP dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dalam peta blok tersebut. Pekerjaan ini sebaiknya dilakukan dengan teliti dan sabar karena data yang diproses tersebut masih harus diolah secara manual, satu per satu. Penyebabnya adalah adanya basis data perpajakan yang berbeda. Tujuan dari pencocokan ini adalah untuk memastikan bahwa di setiap NOP yang terdapat dalam peta blok tersebut harus dapat dipastikan apakah kewajiban perpajakannya (pajak pusat) sudah dipenuhi atau belum. Dalam hal ini sasaran awal yang akan dituju adalah apakah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, minimal apakah sudah memiliki NPWP atau belum. Langkah peng-NPWP-an ini penting karena akan menentukan langkah penggalian potensi selanjutnya (intensifikasi). Apabila atas alamat atau NOP tidak diketemukan data perpajakannya, maka atas NOP tersebut perlu diberi tanda, misalnya dengan memberi warna tertentu. Pemberian warna ini agar memudahkan kita mengetahui berapa banyak dalam peta blok tersebut NOP yang belum ada kewajiban kewajiban perpajakannya sekaligus untuk membedakan dengan NOP yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Langkah Setelah Dilakukan Mapping Peta Blok
Hasil mapping peta blok terhadap NOP yang sudah diberi warna maupun NOP yang belum diberi warna akan memperjelas langkah fiskus selanjutnya, seperti contoh gambar berikut:
Irwan Map 2
Gambar: Peta blok yang sudah diwarnai (Sumber: Google)
Dari gambar di atas, terlihat NOP yang sudah diwarnai dan ada NOP yang belum diwarnai. Anggap saja terhadap NOP yang sudah diwarnai tersebut dari hasil pencocokan dengan Master File WP di KPP sudah terdapat pemenuhan kewajiban perpajakannya, meskipun mungkin belum maksimal. Terhadap kondisi ini nantinya dapat dilakukan tindakan intensifikasi, baik oleh Account Representative maupun oleh Fungsional Pemeriksa Pajak. Sedangkan terhadap NOP-NOP yang belum diwarnai alias belum memenuhi kewajiban perpajakan sudah seharusnya dilakukan tindakan berupa penyisiran ke lapangan dengan cara mendatanginya. Tujuannya adalah untuk membuktikan di lapangan apakah atas NOP yang tidak diwarnai tersebut benar-benar belum mempunyai kewajiban perpajakan atau sebaliknya justru sudah seharusnya mempunyai kewajiban perpajakan. Kondisi inilah yang harus menjadi perhatian KPP yang bersangkutan untuk memutuskan tindakan selanjutnya apakah melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Kesimpulan dan Saran
Manfaat peta blok khususnya PBB P2 selama ini cenderung hanya digunakan sebatas melayani pendaftaran objek/subjek pajak, pemutakhiran data, keberatan wajib pajak ataupun penilaian ulang dalam rangka menentukan NJOP. Upaya untuk lebih memaksimalkan kegunaan peta blok terutama untuk menggali potensi pajak adalah dengan menggabungkannya dengan program yang pernah digulirkan oleh DJP yaitu mapping. Perpaduan mapping peta blok ini akan dapat diketahui apakah NOP dalam suatu blok sudah memenuhi kewajiban perpajakannya atau belum sama sekali. Pelaksanaan mapping blok di KPP sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi SDM yang dimiliki dan dengan skala prioritas tertentu sehingga tindak lanjut dari mapping blok ini dapat menjadi lebih fokus dan dapat riil menghasilkan penerimaan pajak. Selamat me-mapping blok! (Ditulis oleh Irwan Aribowo, S.E, M. Si)

Referensi:
  1. Panduan Mapping Direktorat Jenderal Pajak
  2. SE-76/PJ/2011 yang diubah dengan SE-20/PJ/2012 tanggal 18 April 2012
  3. https://www.google.com (diunduh 3-2-2015)


Postingan Populer

Arsip Blog