Untuk
mendapatkan data harga pasar tanah yang dipakai sebagai data pembanding
dalam melaksanakan penilaian dengan metode perbandingan harga pasar
yang dilakukan secara masal dapat diperoleh dari banyak sumber
informasi. Beberapa sumber informasi kadang-kadang memberikan informasi
yang kurang valid, sehingga perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian
sehingga diperoleh data harga pasar yang valid.
Pendahuluan
Penilaian
tanah yang dilakukan dengan metode perbandingan harga pasar dan
dilaksanakan secara masal membutuhkan data harga pasar tanah yang cukup.
Banyak sumber data pasar yang dapat ditemukan di lapangan. Namun
demikian tidak semua data pasar yang ada dapat kita pakai dalam
melakukan analisis. Dalam tulisan berikut penulis sajikan beberapa
sumber data pasar tanah dan bagaimana perlakuan data pasar tersebut agar
menjadi data yang dapat dipergunakan sebagai dasar dalam melakukan
analisis.
Pentingnya Data Harga Pasar Dalam Penilaian tanah
Penilaian
dengan metode perbandingan data pasar dilakukan dengan melakukan
analisis perbandingan dan penyesuaian terhadap data harga pasar dengan
objek yang dinilai. Data harga pasar yang dikumpulkan dipakai sebagai
data pembanding. Perbandingan dilakukan terhadap factor-faktor yang
signifikan dalam mempengaruhi nilai tanah. Perbandingan dilakukan antara
lain terhadap factor lokasi dan factor fisik. Factor lokasi meliputi
aksesibilitas, fasilitas lingkungan, dan kondisi lingkungan. Factor
fisik antara lain menyangkut bentuk tanah, perbandingan lebar depan
dengan kedalaman, ketinggian terhadap jalan, luas tanah dan lainnya.
Penyesuaian
dilakukan terhadap factor jenis transaksi dan tanggal transaksi. Jenis
transaksi dilakukan untuk mendapatkan harga pasar utnuk terjadinya jual
beli yang wajar. Sementara tanggal transaksi dilakukan untuk mendapatkan
nilai kini dengan mempertimbanghkan factor inflasi.
Analisis
perbandingan dan penyesuaian akan dapat dilakukan apabila tersedia data
harga pasar tanah yang cukup. Untuk memperoleh data harga pasar yang
baik, penilai harus dapat menemukan sumber data yang dapat dipercaya dan
valid.
Sumber Data Harga Pasar Tanah
Pelaksanaan
penilaian tanah dengan pendekatan perbandingan harga pasar tanah dapat
dilakukan apabila telah tersedia data harga pasar yang cukup. Untuk
memenuhi syarat tersebut, langkah awal yang harus dilakukan penilai dlam
pelaksanaan penilaian adalah mengumpulkan data harga pasar tanah. Data
harga pasar tanah dapat dikumpilkan dari berbagai macam sumber.
Sumber informasi yang dapat dipakai dalam pengumpulan data harga pasar tanah antara lain:
a. Pembeli atau penjual
Biasanya
sangat sulit untuk menemukan penjual ataupun pembeli tanah dan bangunan
dilapangan. Kalaupun kita bisa ketemu biasanya mereka akan sangat sulit
untuk mau memberikan informasi yang sebenar-benarnya apalagi mereka
mengetahui kalau kita dari instansi yang mengurusi pajak, terutama untuk
penjual dan atau pembeli prorangan. Nah berbeda kalau penjual dan atau
pembelinya merupakan badan usaha, apalagi badan usaha besar, multi
nasional atau asing ( terutama yang sudah go publik), biasanya mereka
mempunyai catatan yang cukup baik dan terbuka terkait dengan jual-beli
properti.
Untuk
mendapatkan data pasar yang sesuai fakta sebenarnya diperlukan kejelian
dan tehnik komunikasi tertentu dari penilai apabila sumber data yang
kita temui adalah penjual dan atau pembeli.
Selanjutnya penilai harus mencatat nama dan alamat sumber data yang diperoleh termasuk nomer telpon yang bisa dihubungi.
b. Iklan (cetak/elektronik)
Perkembangan
media masa sebenarnya sangat membantu tugas penilai terutama dalam
pengumpulan data harga pasar tanah. Hal ini dapat kita lihat misalnya
dalam surat kabar, baik lokal maupun nasional, selalu terdapat beberapa
halaman khusus disediakan untuk iklan jual-beli tanah dan atau bangunan.
Biasanya dalam iklan tersebut tersedia nomer telpon yang dapat
dihubungi. Apalagi untuk terbitan hari Jumat, Sabtu, dan Minggu biasanya
jumlah halaman iklan jual beli tanah dan bangunan akan lebih banyak
dibanding hari lainnya.
Dari
iklan yang ada tersebut sebenarnya banyak yang bisa kita lakukan untuk
mendapatkan data harga pasar yang sebenarnya. Disini juga diperlukan
kepiawaian komunikasi dari penilai dalam menghubungi sumber iklan
tersebut, sehingga bisa diperoleh data yang valid.
Yang
penting dilakukan oleh penilai adalah mencatat atau mengadministrasikan
sumber data tersebut selengkap-lengkapnya, termasuk waktu (kapan dan
jam berapa) ditelepon.
c. Broker (calo/perantara)
Perlu
juga diperhatikan penilai saat mengumpulkan data harga pasar tanah
karena biasanya banyak sekali yang kita temui dilapangan hanya
broker/calo tanah. Broker/calo tersebut umumnya mencari keuntungan yang
juga cukup besar, sehingga harga yang ditawarkan sudah termasuk
keuntungan yang akan mereka peroleh.
Kalau
nanti pada saat pengumpulan data harga pasar yang ditemui broker/calo
kita harus mempunyai strategi khusus agar data yang kita peroleh dapat
sesuai fakta penawaran sebenarnya
d. Kepala desa/Lurah
Biasanya
untuk wilayah yang sangat jarang terjadi transaksi jual beli atau pun
penawaran tanah dan bangunan, sumber informasi harga pasar tanah dapat
diperoleh dari aparat/kepala desa atau lurah setempat. Perlu diketahui
biasanya data yang diberikan hanya bersifat umum, menyangkut harga pasar
tanah tertinggi dan terendah serta rata-rata harga tanah di wilayah
atau bagian wilayah tertentu.
Data
tersebut sangat penting untuk penilai pada saat menentukan NIR,
sehingga NIR yang ditetapkan sesuai dengan kondisi lapangan.
e. Pengembang (developer)
Saat
ini pengembangan tanah sangat banyak sekali kita jumpai dilapangan,
apalagi untuk kota-kota besar seperti Denpasar, Badung dan bahkan sampai
ke pedesaan yang ada di kota kabupaten. Pengembangan dilakukan dalam
segala skala mulai yang kecil yang terdiri dari hanya beberapa kavling
sampai dengan yang skala besar dengan luas keseluruhan pengembangan
mencapai puluhan bahkan ratusan hektar. Nah para pengembang ini sebagai
penjual tentu memiliki informasi yang valid akan harga transaksi maupun
penawaran.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengumpulan data dari pengembang antara lain :
- Pemberian diskon/potongan harga
- Cara pembayaran
- Pembeli istimewa
- Akan lebih baik kalau diperoleh pembelinya adalah badan hukum bukan perorangan
f. Laporan Notaris PPAT
Notaris
PPAT, Camat PPAT, BPN dan Pejabat lelang mempunyai kewajiban untuk
melaporkan setiap adanya peralihan hak atas tanah yang dilakukannya.
Salah satu laporannya tersebut disampaikan ke instansi yang
mengadministrasikan masalah perpajakan. Penilai dapat memanfaatkan
laporan tersebut sebagai sumber data harga pasar.
Kelebihan
data yang diperoleh dari laporan tersebut adalah biasanya data tersebut
cukup lengkap mencantumkan identitas pembeli dan penjual, letak objek
yang ditransaksikan termasuk NOP nya, besarnya harga transaksi.
Disamping itu data tersebut juga mempunyai kelemahan terutama menyangkut
besarnya harga transaksi. Biasanya harga transaksi yang dicantumkan
dalam akte notaris dan juga yang dilaporkan dalam laporan tersebut
cenderung lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Dan malah
cenderung sama atau lebih tinggi sedikit dari NJOP yang berlaku. Hal ini
sangat umum kita temukan dilapangan untuk menghindari pajak-pajak yang
harus dibayar saat transaksi jual beli dilakukan (seperti BPHTB, PPh
Final, PPnBM).
Dengan
demikian apakah berarti data laporan tersebut tidak dapat kita
manfaatkan?. Tentu saja dapat, dengan catatan kita harus berusaha lagi
mencari fakta berapa transaksi tersebut sebenarnya dilakukan oleh
penjual ataupun pembeli. Sekali lagi kesulitan ini biasanya kita temukan
kalau penjual atau pembelinya adanya perorangan. Namun kalau penjual
dan pembelinya berupa badan hukum, maka berapa besar transaksi yang
tercantum dalam akta notaris dan laporan tersebut biasanya dapat
dipercaya kebenarannya, apalagi badan hukum sebagai penjual ataupun
pembeli telah go publik atau badan hukum multi nasional (asing).
Jenis Data Harga Tanah
Jenis
data transaksi tanah dapat berupa jual beli, sewa menyewa, atau
penawaran. Jenis transaksi ini sangat penting untuk dicatat karena akan
sangat berpengaruh nantinya saat kita melakukan analisis data. Jangan
sampai analisis yang dilakukan menjadi keliru dan menghasilkan nilai
yang bias hanya karena jenis transaksi yang dipakai tidak sesuai fakta
dilapangan. Untuk mendapatkan
data harga pasar yang baik dalam melakukan analisis hendaknya jenis
transaksi atas data tanah dilakukan penyesuaian sehingga diperoleh
estimasi harga transaksi jual beli.
Kesimpulan
Terdapat
banyak sumber data harga transaksi tanah dilapangan. Data harga pasar
tanah yang baik dan layak dipakai sebagai data dalam melakukan analisis
dalam penilaian tanah dengan metode perbandingan harga pasar hendaknya
dapat dipertanggunga jawabkan. Hal itu dapat dilakukan dengan memilih
dan memperlakukan data yang diperoleh sesuai dengan sumber data tersebut
dikumpulkan. Sumber data harga pasar antara lain dapat diperoleh dari
pembeli-penjual, iklan (cetak/elektronik), broker (calo/perantara),
kepala desa/lurah, pengembang (developer), dan laporan PPAT
(notaris/camat).
Sumber bacaan :
- Eckert, Joseph K, 1990, Property Appraisal and Assessment Administration, IAAO, Chicago,Illinois
- Tim Penyusun SPI 2007, Standar Penilaian Indonesia 2007, GAPPI dan MAPPI, Jakarta
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-533/PJ/2000 tentang Petunjung Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP
- Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2006 tentang Tata Cara
Pembentukan atau Pemeliharaan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi
Rata-Rata (NIR)
Oleh : I Wayan SukadaWidyaiswara BDK DenpasarAbstrak