IconIconIconIcon


Jumat, 17 April 2015

AKUNTANSI PEROLEHAN ASET TETAP ANTARA SAKPA YANG BERBASIS KAS MENUJU AKRUAL DENGAN SAIBA

Aset tetap, sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dalam perolehannya, terdapat perbedaan pada proses akuntansi/jurnal yang digunakan SAKPA yang berbasis kas menuju akrual dengan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), tetapi dalam proses akhirnya akan menghasilkan laporan yang sama di neraca.

A. PENDAHULUAN
Mulai tahun 2015, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pemerintah diwajibkan menggunakan basis akrual dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Sebelum tahun 2015, pemerintah menggunakan basis akuntansi kas menuju akrual, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diakui dengan menggunakan basis kas, sedangkan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca diakui dengan menggunakan basis akrual. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar di/dari kas negara. Tool yang digunakan dalam memproses dan menyajikan laporan keuangan yang berbasis kas menuju akrual adalah SAKPA, sedangkan untuk laporan keuangan berbasis akrual di tahun 2015 digunakan SAIBA.
B. JENIS-JENIS ASET TETAP
Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi Aset Tetap adalah sebagai berikut:
1. Tanah;
Yaitu tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
2. Peralatan dan Mesin;
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, inventaris kantor, yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3. Gedung dan Bangunan;
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
5. Aset Tetap Lainnya;
mencakup antara lain koleksi perpustakaan (buku dan non buku), barang bercorak kesenian/kebudayaan, hewan, ikan, dan tanaman.
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
mencakup Aset Tetap yang sedang dalam proses pembangunan dan pada tanggal pelaporan keuangan belum selesai seluruhnya.
C. PEROLEHAN ASET TETAP
Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan Aset Tetap akan sangat andal bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah. Untuk dapat membandingkan perbedaan antara SAKPA dengan SAIBA, akan kita jelaskan dengan urutan peristiwa sebagai berikut:
1. Neraca awal
Dalam Neraca awal, baik untuk SAKPA maupun SAIBA sama-sama terdapat perkiraan Peralatan dan Mesin dalam kelompok Aset Tetap senilai Rp210.000.000.
2. Pembelian Alat Pengolah Data
Pada tanggal 10 Oktober (2014 untuk SAKPA dan 2015 untuk SAIBA), dilakukan pembelian alat pengolah data sebesar Rp100.000.000,-. Serah terima, pengajuan SPP dan penerbitan SPM-nya terjadi tanggal 12 Oktober. Transaksi tersebut akan dijurnal:
SAKPA:
Aplikasi SAKPA akan melakukan input pada saat sudah terbit SP2D.
Jurnal yang dihasilkan adalah:
D / K Uraian Debet Kredit
D Belanja Modal 100.000.000
K Piutang Dari KUN 100.000.000
Jurnal tersebut akan diposting ke dalam buku besar dan dilaporkan ke dalam LRA.
Agar pembelian aset tetap tersebut dapat dilaporkan di dalam neraca satuan kerja, maka harus diikuti dengan jurnal yang biasa kita sebut dengan jurnal korolari sebagai berikut:
D / K Uraian Debet Kredit
D Aset Tetap (Peralatan dan Mesin) Sebelum Disesuaikan 100.000.000
K Diinvestasikan Dalam Aset Tetap 100.000.000
Laporan neraca SAKPA per 31 Desember 2014 yang dapat kita lihat setelah transaksi tersebut adalah:

Sesuai laporan SAKPA yang tercetak diatas, dalam perkiraan kelompok Aset Tetap muncul Peralatan dan Mesin Sebelum Disesuaikan sebesar Rp100.000.000.
SAIBA:
Buku besar dalam aplikasi SAIBA ada dua, yaitu buku besar kas yang akan menghasilkan LRA dan buku besar akrual yang akan menghasilkan Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Neraca. Transaksi pembelian alat pengolah data tersebut juga akan dilakukan input pada saat sudah terbit SP2D dari KPPN.
Jurnal yang dihasilkan adalah:
Jurnal Kas:
D / K Uraian Debet Kredit
D Belanja Modal 100.000.000
K Piutang dari KUN 100.000.000

Jurnal Akrual:
D / K Uraian Debet Kredit
D Aset Tetap Yang Belum Diregister 100.000.000
K Ditagihkan Ke Entitas Lain 100.000.000
Laporan neraca SAIBA per 31 Desember 2015 adalah:

Dalam laporan SAIBA yang tercetak diatas, dalam perkiraan kelompok Aset Tetap muncul Aset Tetap yang Belum Diregister sebesar Rp100.000.000.
3. Verifikasi/Registrasi Aset Tetap
Agar perkiraan Peralatan dan Mesin Sebelum Disesuaikan (SAKPA) atau Aset Tetap yang Belum Diregister (SAIBA) masuk/menambah ke dalam perkiraan Peralatan dan Mesin, maka diperlukan pengiriman adk dari SIMAK BMN untuk SAKPA, sedangkan untuk SAIBA, dapat berupa informasi hasil verifikasi/registrasi dari pengelola BMN (Barang Milik Negara) sehingga dapat dilakukan jurnal:
SAKPA:
D / K Uraian Debet Kredit
D Peralatan dan Mesin 100.000.000
K Aset Tetap (Peralatan dan Mesin) Sebelum Disesuaikan 100.000.000
SAIBA:
D / K Uraian Debet Kredit
D Peralatan dan Mesin 100.000.000
K Aset Tetap yang Belum Diregister 100.000.000
Setelah dilakukan posting, maka akan dapat dilihat dalam neraca satker sebagai berikut:

Pada Neraca tersebut, terlihat ada penambahan Peralatan dan Mesin sebesar Rp100.000.000.
D. PENUTUP
Setelah dilakukan pembelian aset tetap, terjadi perbedaan nama perkiraan yang muncul di neraca SAKPA dan SAIBA, tetapi hasil di neraca setelah dilakukan pengiriman adk dari SIMAK BMN untuk SAKPA dan hasil verifikasi/registrasi untuk SAIBA, akan terjadi penambahan aset tetap dalam kelompok perkiraan yang sama, yaitu dalam perkiraan Peralatan dan Mesin (sesuai dengan neraca awal adalah Rp210.000.000 bertambah Rp100.000.000 menjadi Rp310.000.000).
SAIBA adalah aplikasi akuntansi pemerintah dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual yang dimodifikasi dari aplikasi SAKPA yang sebelumnya menggunakan basis kas menuju akrual sehingga posting rulenya tidak mengalami banyak perubahan (ditambahkan transaksi jurnal penyesuaian) agar bisa menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual sesuai amanat PP 71 Tahun 2010 seperti LO dan LPE selain Neraca dan LRA yang sudah dapat dicetak berdasarkan aplikasi SAKPA.
Daftar Pustaka:
1. PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. PMK 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
3. PMK 215 Tahun 2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat;
4. PMK 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
5. PMK 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat
 Oleh: Imam Subroto, Widyaiswara Muda Pusdiklat AP


Postingan Populer

Arsip Blog