Aset tetap, sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat adalah
aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan, untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dalam perolehannya,
terdapat perbedaan pada proses akuntansi/jurnal yang digunakan SAKPA
yang berbasis kas menuju akrual dengan Sistem Akuntansi Instansi
Berbasis Akrual (SAIBA), tetapi dalam proses akhirnya akan menghasilkan
laporan yang sama di neraca.
A. PENDAHULUAN
Mulai tahun 2015, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71
tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pemerintah diwajibkan
menggunakan basis akrual dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangannya. Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di
mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan
disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi
tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau
dibayarkan. Sebelum tahun 2015, pemerintah menggunakan basis akuntansi
kas menuju akrual, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diakui dengan menggunakan basis kas,
sedangkan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca diakui dengan
menggunakan basis akrual. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui
pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas
diterima atau dibayar di/dari kas negara. Tool yang digunakan
dalam memproses dan menyajikan laporan keuangan yang berbasis kas menuju
akrual adalah SAKPA, sedangkan untuk laporan keuangan berbasis akrual
di tahun 2015 digunakan SAIBA.
B. JENIS-JENIS ASET TETAP
Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau
fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi Aset Tetap adalah
sebagai berikut:
1. Tanah;
Yaitu tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
2. Peralatan dan Mesin;
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, inventaris kantor, yang
nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam
kondisi siap pakai.
3. Gedung dan Bangunan;
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi
siap pakai.
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah
serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai.
5. Aset Tetap Lainnya;
mencakup antara lain koleksi perpustakaan (buku dan non buku), barang bercorak kesenian/kebudayaan, hewan, ikan, dan tanaman.
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
mencakup Aset Tetap yang sedang dalam proses pembangunan dan pada tanggal pelaporan keuangan belum selesai seluruhnya.
C. PEROLEHAN ASET TETAP
Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat
diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan Aset Tetap
akan sangat andal bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak
kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah. Untuk dapat
membandingkan perbedaan antara SAKPA dengan SAIBA, akan kita jelaskan
dengan urutan peristiwa sebagai berikut:
1. Neraca awal
Dalam Neraca awal, baik untuk SAKPA maupun SAIBA sama-sama terdapat
perkiraan Peralatan dan Mesin dalam kelompok Aset Tetap senilai
Rp210.000.000.
2. Pembelian Alat Pengolah Data
Pada tanggal 10 Oktober (2014 untuk SAKPA dan 2015 untuk SAIBA),
dilakukan pembelian alat pengolah data sebesar Rp100.000.000,-. Serah
terima, pengajuan SPP dan penerbitan SPM-nya terjadi tanggal 12 Oktober.
Transaksi tersebut akan dijurnal:
SAKPA:
Aplikasi SAKPA akan melakukan input pada saat sudah terbit SP2D.
Jurnal yang dihasilkan adalah:
D / K | Uraian | Debet | Kredit |
D | Belanja Modal | 100.000.000 | |
K | Piutang Dari KUN | 100.000.000 |
Jurnal tersebut akan diposting ke dalam buku besar dan dilaporkan ke dalam LRA.
Agar pembelian aset tetap tersebut dapat dilaporkan di dalam neraca
satuan kerja, maka harus diikuti dengan jurnal yang biasa kita sebut
dengan jurnal korolari sebagai berikut:
D / K | Uraian | Debet | Kredit |
D | Aset Tetap (Peralatan dan Mesin) Sebelum Disesuaikan | 100.000.000 | |
K | Diinvestasikan Dalam Aset Tetap | 100.000.000 |
Laporan neraca SAKPA per 31 Desember 2014 yang dapat kita lihat setelah transaksi tersebut adalah:
Sesuai laporan SAKPA yang tercetak diatas, dalam perkiraan kelompok
Aset Tetap muncul Peralatan dan Mesin Sebelum Disesuaikan sebesar
Rp100.000.000.
SAIBA:
Buku besar dalam aplikasi SAIBA ada dua, yaitu buku besar kas yang
akan menghasilkan LRA dan buku besar akrual yang akan menghasilkan
Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Neraca.
Transaksi pembelian alat pengolah data tersebut juga akan dilakukan
input pada saat sudah terbit SP2D dari KPPN.
Jurnal yang dihasilkan adalah:
Jurnal Kas:
D / K | Uraian | Debet | Kredit |
D | Belanja Modal | 100.000.000 | |
K | Piutang dari KUN | 100.000.000 |
Jurnal Akrual:
D / K | Uraian | Debet | Kredit |
D | Aset Tetap Yang Belum Diregister | 100.000.000 | |
K | Ditagihkan Ke Entitas Lain | 100.000.000 |
Laporan neraca SAIBA per 31 Desember 2015 adalah:
Dalam laporan SAIBA yang tercetak diatas, dalam perkiraan kelompok
Aset Tetap muncul Aset Tetap yang Belum Diregister sebesar
Rp100.000.000.
3. Verifikasi/Registrasi Aset Tetap
Agar perkiraan Peralatan dan Mesin Sebelum Disesuaikan (SAKPA) atau
Aset Tetap yang Belum Diregister (SAIBA) masuk/menambah ke dalam
perkiraan Peralatan dan Mesin, maka diperlukan pengiriman adk dari SIMAK
BMN untuk SAKPA, sedangkan untuk SAIBA, dapat berupa informasi hasil
verifikasi/registrasi dari pengelola BMN (Barang Milik Negara) sehingga
dapat dilakukan jurnal:
SAKPA:
D / K | Uraian | Debet | Kredit |
D | Peralatan dan Mesin | 100.000.000 | |
K | Aset Tetap (Peralatan dan Mesin) Sebelum Disesuaikan | 100.000.000 |
SAIBA:
D / K | Uraian | Debet | Kredit |
D | Peralatan dan Mesin | 100.000.000 | |
K | Aset Tetap yang Belum Diregister | 100.000.000 |
Setelah dilakukan posting, maka akan dapat dilihat dalam neraca satker sebagai berikut:
Pada Neraca tersebut, terlihat ada penambahan Peralatan dan Mesin sebesar Rp100.000.000.
D. PENUTUP
Setelah dilakukan pembelian aset tetap, terjadi perbedaan nama
perkiraan yang muncul di neraca SAKPA dan SAIBA, tetapi hasil di neraca
setelah dilakukan pengiriman adk dari SIMAK BMN untuk SAKPA dan hasil
verifikasi/registrasi untuk SAIBA, akan terjadi penambahan aset tetap
dalam kelompok perkiraan yang sama, yaitu dalam perkiraan Peralatan dan
Mesin (sesuai dengan neraca awal adalah Rp210.000.000 bertambah
Rp100.000.000 menjadi Rp310.000.000).
SAIBA adalah aplikasi akuntansi pemerintah dalam rangka penerapan
akuntansi berbasis akrual yang dimodifikasi dari aplikasi SAKPA yang
sebelumnya menggunakan basis kas menuju akrual sehingga posting rulenya
tidak mengalami banyak perubahan (ditambahkan transaksi jurnal
penyesuaian) agar bisa menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual
sesuai amanat PP 71 Tahun 2010 seperti LO dan LPE selain Neraca dan LRA
yang sudah dapat dicetak berdasarkan aplikasi SAKPA.
Daftar Pustaka:
1. PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. PMK 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
3. PMK 215 Tahun 2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat;
4. PMK 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
5. PMK 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat
Oleh: Imam Subroto, Widyaiswara Muda Pusdiklat AP
Oleh: Imam Subroto, Widyaiswara Muda Pusdiklat AP