Dalam
Pasal 7 Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 mengatakan
bahwa Organisasi Pengadaan Barang Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia
Barang Jasa dan swakelola terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan
Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan (PP), Tim Pengadaan (untuk Pekerjaan
Swakelola), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Setiap
organisasi memiliki fungsi dan tugas masing-masing. PPHP memiliki tugas
untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dalam bentuk Berita Acara
Serah Terima (BAST), sedangkan PPK bertugas menerima pekerjaan dari
penyedia. Kata Kunci : PPHP, PPK, Hasil Pekerjaan, Pekerjaan dan BAST.
PENDAHULUAN
Pengadaan
barang jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres
70 tahun 2012 menerangkan dengan terinci urutan pengadaan barang jasa
yang dimulai dari pengumuman sampai dengan serah terima pekerjaan dari
penyedia kepada PPK. Tata urutan ini dibuat secara jelas supaya
memberikan ruang dan waktu kepada para pihak yang terlibat termasuk juga
dapat menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi,
keterbukaan, bersaing, adil, serta akuntabilitas.
KPA
mengumumkan Rencana Umum Pengadaan yang telah dievaluasi oleh PPK,
Pejabat Pengadaan, Unit Layanan Pengadaan, serta Tim Pengadaan (jika
dibutuhkan). Selanjutnya, PPK meneruskan kepada Pejabat Pengadaan dan
ULP untuk melaksanakan pengadaan barang jasa. Pejabat Pengadaan dan ULP
melaksanakan tugasnya sampai terpilih penyedia yang kompeten. PPK dan
penyedia yang kompeten tersebut menandatangani kontrak pengadaan barang
jasa. Setelah Penyedia menyelesaikan pekerjaannya, maka pekerjaan
tersebut diserahkan kepada PPK, tetapi sebelum PPK menerimanya, PPK
memerintahkan PPHP untuk memeriksa hasil pekerjaan.
PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP)
Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) merupakan panitia/pejabat yang
ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan. Umumnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan anggotanya berjumlah
gasal yaitu 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) sesuai dengan yang
dibutuhkan. Sedangkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berjumlah 1
(satu) orang saja.
PPHP
merupakan bagian dari Organisasi Pengadaan Barang Jasa untuk Pengadaan
melalui Penyedia dan swakelola Barang/Jasa di samping PA/KPA, PPK, ULP,
serta Pejabat Pengadaan. Anggota PPHP berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Akan tetapi masih diberikan pengecualian khusus untuk anggota PPHP pada Institusi lainPengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat PelaksanaSwakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
Supaya
dapat menjadi PPHP selain wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki
integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,
diharuskan juga untuk memahami isi Kontrak, termasuk memiliki
kualifikasi teknis. Untuk menjaga komitmen tidak terlibat Kolusi,
Korupsi, dan Nepotisme (KKN) maka PPHP menandatangani Pakta Integritas
dan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penanda TanganSurat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Adapun
tugas pokok PPHP antara lain melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
Pengadaan Barang Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak, dilanjutkan menerima
hasil Pengadaan Barang Jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujian,
serta hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut dibuatkan dan
ditandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Jika
dibutuhkan dalam pemeriksaan Barang Jasa tenaga ahli tertentu untuk
membantu pelaksanaan tugas PPHP, maka PA/KPA dapat menetapkan tenaga
ahli tersebut baik perorangan ataupun tim.
Umumnya
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang Jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan
pekerjaan. PA/KPA menunjuk PPHP untuk melakukan penilaian terhadap hasil
pekerjaan yang telah diselesaikan. Dalam pemeriksaannya apabila PPHP
mendapati kekurangan dalam hasil pekerjaaan, maka PPHP melalui PPK
memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
Samsul
Ramli (2014) menuliskan mengapa PPHP tidak langsung meminta penyedia
untuk melakukan perbaikan atau melengkapi kekuarangan tersebut? Ini
logisnya karena PPHP bukanlah pihak yang tertuang didalam kontrak.
Analoginya, jika penyedia yang melakukan komitmen dengan PPK, melaporkan
hasil pekerjaannya justru langsung kepada PPHP, potensi “penyimpangan”
sangat mungkin terjadi.
Untuk
pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan dilakukan oleh PPHP
setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang
bersangkutan. Sedikit ada perbedaan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Lainnya yang ditetapkannya Penyedia melakukan pemeliharaan atas hasil
pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya
tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan. Dengan adanya
pemeliharaan maka PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan 2 (dua)
kali yaitu setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan jika
masa pemeliharan telah selesai. Masa pemeliharaan paling singkat untuk
pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi
permanen selama 3 (tiga) bulan.
FUNGSI BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Apakah
ada perbedaan dalam pengadaan barang jasa pemerintah istilah serah
terima hasil pekerjaan dengan serah terima pekerjaan? Penjelasan arti
dari hasil pekerjaan tidak dijelaskan dalam Perpres 54 tahun 2010 dan
peraturan perubahannya, umumnya istilah hasil pekerjaan berhubungan
pekerjaan serah terima yang dilakukan oleh Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan (PPHP). Wikipedia memberikan pengertian bahwa dalam
manajemen proyek, hasil kerja adalah obyek berwujud atau tak berwujud
yang merupakan hasil pelaksanaan proyek, sebagai bagian dari suatu
kewajiban atau obligasi. Definisi hasil kerja ini bisa menjelaskan arti
“hasil pekerjaan” dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
PPHP
merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan dari penyedia. Pemeriksaan hasil pekerjaan
tersebut disesuaikan dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh PPK
dan Penyedia. Hasil pemeriksaan dan PPHP menerima hasil pekerjaan
tersebut maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara
PPHP dan Penyedia.
Jika
dicermati mengenai Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam Perpres 54
tahun 2010 dan peraturan perubahannya serta Peraturan Kepala LKPP Nomor
14 tahun 2012 maka BAST terdiri dari BAST hasil pekerjaan Provision Hand Over (PHO) yang merupakan tanggung jawab PPHP, BAST Pekerjaan yang merupakan tanggung jawab PPK, BAST Final Hand Over
(FHO) yang merupakan tanggung jawab PPHP dan Berita Acara Penyerahan
yang merupakan tanggung jawab PPK untuk disampaikan kepada PA/KPA
(Samsul Ramli : 2013).
Mengacu
kepada paragraf di atas akan didapati ada 2 (dua) istilah dalam serah
terima yang harus dengan sangat hati-hati menelitinya. Mereka adalah
hasil pekerjaan dan pekerjaan. Istilah Hasil Pekerjaan ditujukan kepada
PPHP yang memeriksa dan menerima, sedangkan istilah Pekerjaan ditujukan
kepada PPK yang memeriksa dan menerima pekerjaan dari penyedia. Hasil
Pekerjaan yang diterima PPHP bukan merupakan fisik dari pekerjaan
(proyek), tetapi lebih condong dalam tatanan administrasi seperti
kesesuaian kontrak dengan fisik pekerjaan yang dituangkan dalam BAST
hasil pekerjaan.
Selanjutnya
penyerahan fisik pekerjaan akan dilakukan oleh Penyedia kepada PPK.
Penyerahan fisik tersebut tentunya dengan dibuatkannya BAST Pekerjaan.
Dalam Perpres 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya tidak dengan
tegas mencantumkan mengenai BAST Pekerjaan. Secara logika jika BAST
hasil pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia dan PPHP, apakah telah
terjadi secara otomatis penyerahan pekerjaan oleh Penyedia kepada PPK?
Banyak pendapat tentang hal tersebut, tetapi jika ditelaah lebih lanjut
tentunya belum terjadi penyerahan pekerjaan dari Penyedia kepada PPK.
Seharusnya setelah BAST hasil pekerjaan dilanjutkan dengan BAST
Pekerjaan, dimana para pihaknya adalah Penyedia dan PPK yang telah
bertandatangan di dalam kontrak. BAST Hasil Pekerjaan merupakan sebuah
alat kepada PPK untuk membantu memastikan bahwa pekerjaan dari Penyedia
telah dikerjakan sebagaimana mestinya. Namun demikian bisa saja BAST
Hasil Pekerjaan dan BAST Pekerjaan digabung, tentunya dalam BAST
disebutkan dengan jelas status dan tugas para pihak yang menandatangani
(Penyedia, PPK, dan PPHP).
KESIMPULAN
Umumnya
jika pekerjaan telah selesai dikerjakan maka Penyedia meminta PPK untuk
menerima pekerjaan yang telah dilakukannya. Sebelum menerima pekerjaan
yang dilakukannya maka PPK meminta kepada PPHP melakukan pemeriksaan
atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia. Hasil pemeriksaan
yang dilakukan PPHP akan dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ini bukan merupakan
serah terima fisik pekerjaan, tetapi hanya bersifat administrasi.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
tersebut maka PPK dapat melakukan serah terima fisik pekerjaan yang
dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya.
Samsul Ramli, Mengatasi Aneka Masalah Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2014.
Ditulis oleh Heryanto Sijabat, S.H., M.H., Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan