IconIconIconIcon


Jumat, 17 April 2015

FUNGSI BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN

Dalam Pasal 7 Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 mengatakan bahwa Organisasi Pengadaan Barang Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang Jasa dan swakelola terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan (PP), Tim Pengadaan (untuk Pekerjaan Swakelola), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Setiap organisasi memiliki fungsi dan tugas masing-masing. PPHP memiliki tugas untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST), sedangkan PPK bertugas menerima pekerjaan dari penyedia. Kata Kunci : PPHP, PPK, Hasil Pekerjaan, Pekerjaan dan BAST.

PENDAHULUAN
Pengadaan barang jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 menerangkan dengan terinci urutan pengadaan barang jasa yang dimulai dari pengumuman sampai dengan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada PPK. Tata urutan ini dibuat secara jelas supaya memberikan ruang dan waktu kepada para pihak yang terlibat termasuk juga dapat menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, bersaing, adil, serta akuntabilitas.
KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan yang telah dievaluasi oleh PPK, Pejabat Pengadaan, Unit Layanan Pengadaan, serta Tim Pengadaan (jika dibutuhkan). Selanjutnya, PPK meneruskan kepada Pejabat Pengadaan dan ULP untuk melaksanakan pengadaan barang jasa. Pejabat Pengadaan dan ULP melaksanakan tugasnya sampai terpilih penyedia yang kompeten. PPK dan penyedia yang kompeten tersebut menandatangani kontrak pengadaan barang jasa. Setelah Penyedia menyelesaikan pekerjaannya, maka pekerjaan tersebut diserahkan kepada PPK, tetapi sebelum PPK menerimanya, PPK memerintahkan PPHP untuk memeriksa hasil pekerjaan.

PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) merupakan panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Umumnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan anggotanya berjumlah gasal yaitu 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) sesuai dengan yang dibutuhkan. Sedangkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berjumlah 1 (satu) orang saja.
PPHP merupakan bagian dari Organisasi Pengadaan Barang Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia dan swakelola Barang/Jasa di samping PA/KPA, PPK, ULP, serta Pejabat Pengadaan. Anggota PPHP berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Akan tetapi masih diberikan pengecualian khusus untuk anggota PPHP pada Institusi lainPengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat PelaksanaSwakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
Supaya dapat menjadi PPHP selain wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, diharuskan juga untuk memahami isi Kontrak, termasuk memiliki kualifikasi teknis. Untuk menjaga komitmen tidak terlibat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) maka PPHP menandatangani Pakta Integritas dan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penanda TanganSurat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Adapun tugas pokok PPHP antara lain melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, dilanjutkan menerima hasil Pengadaan Barang Jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujian, serta hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut dibuatkan dan ditandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Jika dibutuhkan dalam pemeriksaan Barang Jasa tenaga ahli tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas PPHP, maka PA/KPA dapat menetapkan tenaga ahli tersebut baik perorangan ataupun tim.
Umumnya setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan. PA/KPA menunjuk PPHP untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Dalam pemeriksaannya apabila PPHP mendapati kekurangan dalam hasil pekerjaaan, maka PPHP melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
Samsul Ramli (2014) menuliskan mengapa PPHP tidak langsung meminta penyedia untuk melakukan perbaikan atau melengkapi kekuarangan tersebut? Ini logisnya karena PPHP bukanlah pihak yang tertuang didalam kontrak. Analoginya, jika penyedia yang melakukan komitmen dengan PPK, melaporkan hasil pekerjaannya justru langsung kepada PPHP, potensi “penyimpangan” sangat mungkin terjadi.
Untuk pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan dilakukan oleh PPHP setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan. Sedikit ada perbedaan untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang ditetapkannya Penyedia melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan. Dengan adanya pemeliharaan maka PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan 2 (dua) kali yaitu setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan jika masa pemeliharan telah selesai. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.
FUNGSI BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Apakah ada perbedaan dalam pengadaan barang jasa pemerintah istilah serah terima hasil pekerjaan dengan serah terima pekerjaan? Penjelasan arti dari hasil pekerjaan tidak dijelaskan dalam Perpres 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya, umumnya istilah hasil pekerjaan berhubungan pekerjaan serah terima yang dilakukan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Wikipedia memberikan pengertian bahwa dalam manajemen proyek, hasil kerja adalah obyek berwujud atau tak berwujud yang merupakan hasil pelaksanaan proyek, sebagai bagian dari suatu kewajiban atau obligasi. Definisi hasil kerja ini bisa menjelaskan arti “hasil pekerjaan” dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
PPHP merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dari penyedia. Pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut disesuaikan dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh PPK dan Penyedia. Hasil pemeriksaan dan PPHP menerima hasil pekerjaan tersebut maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara PPHP dan Penyedia.
Jika dicermati mengenai Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam Perpres 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012 maka BAST terdiri dari BAST hasil pekerjaan Provision Hand Over (PHO) yang merupakan tanggung jawab PPHP, BAST Pekerjaan yang merupakan tanggung jawab PPK, BAST Final Hand Over (FHO) yang merupakan tanggung jawab PPHP dan Berita Acara Penyerahan yang merupakan tanggung jawab PPK untuk disampaikan kepada PA/KPA (Samsul Ramli : 2013).
Mengacu kepada paragraf di atas akan didapati ada 2 (dua) istilah dalam serah terima yang harus dengan sangat hati-hati menelitinya. Mereka adalah hasil pekerjaan dan pekerjaan. Istilah Hasil Pekerjaan ditujukan kepada PPHP yang memeriksa dan menerima, sedangkan istilah Pekerjaan ditujukan kepada PPK yang memeriksa dan menerima pekerjaan dari penyedia. Hasil Pekerjaan yang diterima PPHP bukan merupakan fisik dari pekerjaan (proyek), tetapi lebih condong dalam tatanan administrasi seperti kesesuaian kontrak dengan fisik pekerjaan yang dituangkan dalam BAST hasil pekerjaan.
Selanjutnya penyerahan fisik pekerjaan akan dilakukan oleh Penyedia kepada PPK. Penyerahan fisik tersebut tentunya dengan dibuatkannya BAST Pekerjaan. Dalam Perpres 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya tidak dengan tegas mencantumkan mengenai BAST Pekerjaan. Secara logika jika BAST hasil pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia dan PPHP, apakah telah terjadi secara otomatis penyerahan pekerjaan oleh Penyedia kepada PPK? Banyak pendapat tentang hal tersebut, tetapi jika ditelaah lebih lanjut tentunya belum terjadi penyerahan pekerjaan dari Penyedia kepada PPK. Seharusnya setelah BAST hasil pekerjaan dilanjutkan dengan BAST Pekerjaan, dimana para pihaknya adalah Penyedia dan PPK yang telah bertandatangan di dalam kontrak. BAST Hasil Pekerjaan merupakan sebuah alat kepada PPK untuk membantu memastikan bahwa pekerjaan dari Penyedia telah dikerjakan sebagaimana mestinya. Namun demikian bisa saja BAST Hasil Pekerjaan dan BAST Pekerjaan digabung, tentunya dalam BAST disebutkan dengan jelas status dan tugas para pihak yang menandatangani (Penyedia, PPK, dan PPHP).
KESIMPULAN
Umumnya jika pekerjaan telah selesai dikerjakan maka Penyedia meminta PPK untuk menerima pekerjaan yang telah dilakukannya. Sebelum menerima pekerjaan yang dilakukannya maka PPK meminta kepada PPHP melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan Penyedia. Hasil pemeriksaan yang dilakukan PPHP akan dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ini bukan merupakan serah terima fisik pekerjaan, tetapi hanya bersifat administrasi. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tersebut maka PPK dapat melakukan serah terima fisik pekerjaan yang dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan peraturan perubahannya.
Samsul Ramli, Mengatasi Aneka Masalah Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2014.

 Ditulis oleh Heryanto Sijabat, S.H., M.H., Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan


Postingan Populer

Arsip Blog