IconIconIconIcon


Jumat, 17 April 2015

KORELASI OPINI AUDIT BPK ATAS LKKL DENGAN HASIL EVALUASI LAKIP K/L

Opini audit BPK atas LKKL dan hasil evaluasi LAKIP K/L merupakan indikator kualitas dari LKKL dan LAKIP K/L. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti korelasi antara opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L. Metodologi penelitian yang digunakan adalah menguji korelasi antara opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L. Hasil penelitian menunjukkan tidak ada korelasi antara opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L.
Kata kunci: opini audit BPK, hasil evaluasi LAKIP K/L.
PENDAHULUAN
Reformasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia dimulai dengan terbitkan paket undang-undang di bidang keuangan negara. Paket undang-undang di bidang keuangan negara meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terdapat banyak perubahan fundamental yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut. Diantara perubahan tersebut adalah reformasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan negara dan bidang audit.
             Perubahan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan diantaranya adalah mewajibkan setiap kementerian negara/lembaga (K/L) untuk menyelenggarakan akuntansi. Penyelenggaraan proses akuntansi tersebut diatur dengan adanya sistem akuntansi pemerintahan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, berdasarkan proses akuntansi tersebut K/L wajib menyusun laporan keuangan K/L (LKKL). Untuk mendukung proses akuntansi dan pelaporan keuangan ini, telah dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang bertugas menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dengan adanya perubahan ini sejak Tahun 2004 sampai sekarang pemerintah pusat telah berhasil menyusun laporan keuangan yang meliputi LKKL dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). LKPP merupakan penggabungan dari keseluruhan LKKL.
             Perubahan di bidang audit atas laporan keuangan pemerintah ditandai oleh pemberian opini audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah baik LKKL maupun LKPP. Pemberian opini audit oleh BPK dimaksudkan untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan pemerintah. Selain itu, pemberian opini audit ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan pemerintah atas informasi yang disajikan dalam laporan tersebut.
             Laporan keuangan pemerintah belum dapat mencerminkan tingkat kinerja secara keseluruhan dari suatu K/L. Oleh karena itu, selain laporan keuangan diperlukan lagi laporan yang terkait dengan capaian kinerja. Laporan kinerja pemerintah dinamakan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). LAKIP sendiri sudah ada sejak dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999. Dalam perkembangannya telah dilakukan beberapa kali perubahan untuk menyempurnakan Inpres tersebut. Mulai Tahun 2012, dilakukan evaluasi atas LAKIP K/L oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN & RB). Hasil evaluasi LAKIP tersebut diwujudkan dengan nilai yang menggambarkan tingkat akuntabilitas kinerja.
             Perubahan yang juga akan dilakukan dalam reformasi di bidang akuntansi dan pelaporan adalah adanya upaya untuk menggabungkan laporan keuangan pemerintah dengan laporan kinerja. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 merupakan peraturan yang mencoba memulai menggabungkan kedua jenis laporan tersebut. Akan tetapi dalam praktik tampaknya sekarang masih belum dapat berjalan dengan baik. Sekarang ini kedua laporan ini masih berjalan sendiri-sendiri. Walaupun berjalan sendiri-sendiri seharusnya kedua jenis laporan ini seharusnya mempunyai irisan dalam isinya.
Rumusan Masalah
Uraian sebelumnya telah menjelaskan adanya dua jenis laporan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan kinerja yaitu laporan keunagan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kementerian negara/lembaga (LAKIP K/L).  Kedua jenis laporan juga telah diaudit atau dievaluasi oleh pihak yang independen. LKKL telah diaudit oleh BPK, sedangkan LAKIP K/L dievaluasi oleh Kemen PAN & RB. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1.  Apakah opini audit BPK atas LKKL mengalami kemajuan selama 5 tahun terakhir ini?
  2.  Apakah hasil evaluasi LAKIP K/L oleh MenPAN & RB mengalami kemajuan selama 3 tahun terakhir ini?
  3.  Apakah terdapat korelasi antara opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L?
    1. Wajar tanpa pengecualian (WTP). Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar.
    2. Wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP). Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, tetapi auditor merasa perlu untuk memberikan sejumlah informasi tambahan.
    3. Wajar dengan pengecualian (WDP). Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu.
    4. Tidak memberikan pendapat (TMP). Auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar.
    5. Tidak wajar (TW). Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.
  4. AA (Memuaskan) dengan nilai >85 – 100
  5. A (Sangat Baik) dengan nilai >75 – 85
  6. B (Baik, perlu sedikit perbaikan) dengan nilai >65 – 75
  7. CC (Cukup/Memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) dengan nilai >50 – 65
  8. C (Kurang, Perlu banyak perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) dengan nilai >30 – 50
  9. D (Sangat Kurang, perlu banyak sekali perbaikan & perubahan yang sangat mendasar) dengan nilai 0 – 30.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penelitian dibatasi untuk laporan keuangan pemerintah pusat di kementerian negara/lembaga (LKKL) dan tidak termasuk LKPP. Laporan keuangan pemerintah daerah juga tidak termasuk dalam ruang lingkup penelitian ini. Demikian juga dengan hasil evaluasi LAKIP dibatasi untuk LAKIP K/L, tidak termasuk LAKIP pemerintah daerah.
KERANGKA TEORITIS
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Laporan keuangan pemerintah merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang  Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah). Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan , selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang dimaksud adalah laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). LKPP merupakan penggabungan atau konsolidasi dari laporan keuangan seluruh kementerian negara/lembaga (LKKL).
             Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 menguraikan komponen laporan keuangan pemerintah setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode. LAK adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu. CaLK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
             Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan  yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, menambahkan laporan keuangan pemerintah dengan Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). LO menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu periode pelaporan. LP SAL menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penambahan laporan ini karena adanya perubahan basis akuntansi yang digunakan yaitu dari basis akuntansi kas menuju akrual menjadi basis akuntansi akrual. Sampai dengan Tahun 2013, laporan keuangan masih menggunakan basis akuntansi kas menuju akrual, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan terdiri dari LRA, LAK, Neraca, dan CaLK. LAK hanya disusun oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Oleh karena itu, LKKL hanya terdiri dari LRA, Neraca, dan CaLK.
Opini Audit BPK atas LKKL
Laporan keuangan yang telah disusun pemerintah berisi informasi yang akan digunakan oleh pengguna laporan. Pengguna laporan keuangan pemerintah meliputi pihak internal pemerintah dan pihak eksternal pemerintah (masyarakat, investor, negara lain, dan lain-lain). Untuk lebih meningkatkan kepercayaan dari pihak eksternal pemerintah, laporan keuangan perlu diperiksa oleh pihak independen di luar pemerintah. Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah dilakukan oleh pihak yang independen yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
             Arens dan Loebbecke (1991) menyatakan pemeriksaan adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
             Salah satu pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Standar Pemeriksaan BPK, 2007). AICPA (1988) dalam Bastian (2010) menyatakan tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Laporan auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu menyangkal suatu opini.
             Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah diwujudkan dalam bentuk opini audit. Opini audit tejadi dari lima jenis opini (Arens dan Loebecke, 1991). Kelima opini audit tersebut adalah
LAKIP K/L
Laporan kinerja unit organisasi pemerintah diwujudkan dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kementerian negara/lembaga (LAKIP K/L). Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 menyatakan laporan akuntabilitas kinerja adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. Laporan ini berisi ikhtisar pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
             LAKIP K/L dihasilkan dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). SAKIP diimplementasikan secara self assesment oleh masing-masing instansi pemerintah. Dengan demikian, berarti instansi pemerintah secara mandiri merencanakan, melaksanakan, mengukur, dan memantau kinerja serta melaporkan kepada instansi yang lebih tinggi.
Evaluasi atas LAKIP
Pelaksanaan SAKIP pada suatu instansi memerlukan adanya evaluasi dari pihak independen untuk memperoleh umpan balik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah. Tujuan evaluasi akuntabilitas instansi pemerintah menurut PerMenpan dan RB Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran PerMenpan dan RB Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi empat hal. Pertama, memperoleh informasi tentang implementasi sistem AKIP. Kedua, menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Ketiga, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah. Keempat, memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. Evaluasi ini mencakup evaluasi atas penerapan SAKIP dan evaluasi atas pencapaian kinerja.
             Evaluasi LAKIP K/L dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Evaluasi ini meliputi evaluasi atas komponen AKIP dan penilaian dan penyimpulan.  Evaluasi atas komponen AKIP terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja internal, dan pencapaian kinerja. Penilaian komponen aspek meliputi aspek perencanaan dengan bobot 35%, pengukuran kinerja dengan bobot 20%, pelaporan kinerja dengan bobot 15%, evaluasi kinerja dengan bobot 10%, dan capaian kinerja dengan bobot 20%. Penyimpulan atas hasil evaluasi LAKIP dilakukan dengan menjumlahkan semua komponen. Nilai akhir dari penjumlahan komponen akan digunakan untuk menentukan tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan kategori sebagai berikut:
Korelasi Antara Opini Audit BPK atas LKKL dengan Hasil Evaluasi LAKIP K/L
Setiap tahun, K/L wajib menyusun LKKL dan LAKIP. LKKL disusun dengan menggunakan sistem akuntansi instansi (SAI), sedangkan LAKIP K/L disusun dengan menggunakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). LKKL diaudit oleh BPK dan mendapatkan hasil berupa opini audit. LAKIP K/L dievaluasi oleh Kemenpan dan RB dan mendapatkan hasil evaluasi atas LAKIP K/L tersebut. Opini audit BPK atas LKKL berhubungan dengan penilaian kewajaran laporan keuangan K/L, sedangkan evaluasi LAKIP K/L berhubungan dengan penilaian penerapan SAKIP dan capaian kinerja K/L.
             Capaian kinerja K/L tentunya tidak dapat dilepaskan dengan proses pengelolaan keuangan yang dilakukan selama melakukan kegiatan pencapaian target kinerjanya. Walaupun kedua jenis hasil penilaian ini dihasilkan dari proses yang berbeda dan dilakukan oleh pihak yang berbeda seharusnya K/L memperoleh hasil yang sejalan. Apabila laporan keuangannya dinilai baik seharusnya pengelolaan SAKIP dan capaian kinerjanya juga baik. Hal ini disebabkan komponen penilaian evaluasi LAKIP yang bobotnya tinggi adalah  perencanaan kinerja dan capaian kinerja. Kedua hal ini mempunyai hubungan yang kuat dengan pengelolaan keuangan dan anggaran.
             Banyak penelitian yang sudah dilakukan untuk membuktikan bahwa opini audit mempunyai korelasi dan mempengaruhi capaian kinerja terutama kinerja keuangan organisasi. Penelitian tersebut banyak dilakukan pada organisasi di sektor swasta. Berdasarkan uraian ini, maka pertanyaan penelitian yang dikembangkan adalah Apakah terdapat korelasi antara opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L?
METODOLOGI
Penelitian ini merupakan penelitian penjelasan (explanatory research). Penelitian ini akan menjelaskan hubungan antar variabel yang diteliti. Hubungan yang diteliti adalah hubungan antara opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang dikuantitatifkan. Selain itu juga digunakan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan kondisi opini audit BPK atas LKKL dan hasil evaluasi LAKIP K/L.
             Populasi penelitian ini adalah kementerian negara/lembaga pada Pemerintah Pusat di Indonesia. Sampel penelitian mengambil sebagian dari populasi K/L tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari publikasi K/L. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data atas variabel yang diteliti dari keseluruhan K/L yang ada di Indonesia.
             Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah opini audit BPK atas LKKL dan hasil evaluasi LAKIP K/L. Variabel opini audit BPK atas LKKL adalah pendapat yang diberikan oleh auditor BPK setelah melaksanakan pemeriksaan atas LKKL. Variabel opini audit BPK atas LKKL ini diukur dengan menggunakan skala 5 poin dengan rincian pengukuran sebagai berikut:
Opini audit BPK atas LKKL
Skala pengukuran
Wajar Tanpa Pengecualian
5
Wajar Tanpa Pengecualian – Dengan Paragraf Penjelas
4
Wajar Dengan Pengecualian
3
Tidak Memberikan Pendapat
2
Tidak Wajar
1
Variabel hasil evaluasi LAKIP K/L adalah hasil evaluasi atas LAKIP kementerian negara/lembaga oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah melaksanakan evaluasi atas LAKIP K/L. Variabel hasil evaluasi LAKIP K/L ini diukur dengan menggunakan skala 6 poin dengan rincian pengukuran sebagai berikut:
Hasil Evaluasi LAKIP K/L
Skala pengukuran
AA
6
A
5
B+
4.5
B
4
CC
3
C
2
D
1
             Setelah data-data dikumpulkan, langkah selanjutnya adalah analisis atas data tersebut. Analisis data dilakukan untuk menjawab pertanyaan penelitian yang telah dikembangkan. Untuk menjawab pertanyaan penelitian pertama dan kedua, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan data deskriptif selama beberapa tahun dilakukan analisis untuk melihat tren yang terjadi.
             Pertanyaan penelitian yang ketiga akan dijawab dengan menggunakan analisis korelasi. Analisis korelasi ini untuk menjawab pertanyaan apakah terdapat korelasi antara opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L. Batasan signifikansi yang digunakan sebesar 5% artinya penelitian ini menggunakan tingkat keyakinan sebesar 95%.
HASIL ANALISIS
Perkembangan Opini Audit BPK atas LKKL
Untuk menjawab pertanyaan penelitian pertama, penulis menyajikan data statistika deskriptif mengenai variabel opini audit atas LKKL. Data lengkap opini audit BPK atas LKKL terdapat di Lampiran I. Ringkasan perkembangan rincian opini audit BPK atas LKKL selama lima tahun (2009-2013) dapat dilihat pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1
Perkembangan Rincian Opini Audit BPK atas LKKL Tahun 2009 - 2013
Opini Audit BPK atas LKKL
Tahun
2009
2010
2011
2012
2013
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
36
39
53
51
54
Wajar Tanpa Pengecualian – Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP)
9
14
14
19
11
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
26
29
18
21
19
Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
8
2
2
3
2
Tidak Wajar (TW)
0
0
0
0
0
Jumlah
79
84
87
94
86
Sumber: Diolah dari LKPP Tahun 2013
             Statistika deskriptif untuk opini audit BPK atas LKKL selama lima tahun (2009 – 2013) disajikan pada Tabel 2 berikut:
Tabel 2
Statistika Deskriptif Opini Audit BPK atas LKKL
Tahun
Nilai Minimum
Nilai Maksimum
Mean
Deviasi Standar
2009
2
5
3.9241
1.0951
2010
2
5
4.0714
0.9542
2011
2
5
4.3563
0.8889
2012
2
5
4.2553
0.9150
2013
2
5
4.3605
0.9063
             Data statistika di atas menunjukkan mean selama lima tahun rata-rata di atas 4. Hal ini menunjukkan opini audit BPK atas LKKL sebagian besar sudah mencapai tingkat WTP-DPP. Tren selama lima tahun dari tahun 2009 sampai dengan 2013 memperlihatkan adanya kenaikan mean. Pengecualian terjadi di Tahun 2012, mean menurun dari 4,3563 menjadi 4,2553. Berdasarkan data selama lima tahun tersebut dapat disimpulkan terjadi kemajuan dalam hasil opini audit BPK atas LKKL menuju opini audit yang lebih baik.
Perkembangan Hasil Evaluasi LAKIP K/L
 Untuk menjawab pertanyaan penelitian kedua, penulis menyajikan data statistika deskriptif mengenai variabel hasil evaluasi LAKIP K/L. Data hasil evaluasi LAKIP K/L diambil dari hasil evaluasi 3 tahun terakhir yaitu Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013. Data ini diambil hanya selama tiga tahun karena penilaian evaluasi LAKIP K/L ini baru diterapkan mulai Tahun 2011. Data lengkap hasil evaluasi LAKIP K/L terdapat di Lampiran II. Ringkasan perkembangan rincian hasil evaluasi LAKIP K/L selama tiga tahun (2011-2013) dapat dilihat pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3
Perkembangan Rincian Hasil Evaluasi LAKIP K/L Tahun 2011 - 2013
Hasil Evaluasi LAKIP K/L
Tahun
2011
2012
2013
AA
0
0
0
A
2
3
6
B+
0
0
13
B
17
26
20
CC
48
46
39
C
12
4
3
D
0
0
2
Jumlah
79
79
83
                                Sumber: Diolah dari www.menpan.go.id
             Statistika deskriptif untuk hasil evaluasi LAKIP K/L selama tiga tahun (2011 – 2013) disajikan pada Tabel 4 berikut:
Tabel 4
Statistika Deskriptif Hasil Evaluasi LAKIP K/L
Tahun
Nilai Minimum
Nilai Maksimum
Mean
Deviasi Standar
2011
2
5
3.1139
0.6791
2012
2
5
3.3544
0.6412
2013
1
5
3.5361
0.8582
             Data statistika di atas menunjukkan mean selama tiga tahun rata-rata di atas 3. Hal ini menunjukkan hasil evaluasi LAKIP K/L rata-rata memperoleh penilaian CC. Hasil penilaian CC ini berarti masih berada pada kategori sedang dan masih perlu banyak perbaikan terhadap pelaporan LAKIP K/L. Tren selama tiga tahun dari tahun 2011 sampai dengan 2013 memperlihatkan adanya kenaikan mean. Berdasarkan data selama tiga tahun tersebut dapat disimpulkan terjadi kemajuan dalam hasil evaluasi LAKIP K/L.
Korelasi Opini Audit BPK atas LKKL dengan Hasil Evaluasi LAKIP K/L
Untuk menjawab pertanyaan penelitian yang ketiga dilakukan pengujian relasional antar variabel. Variabel yang diuji adalah opini audit BPK atas LKKL dan hasil evaluasi LAKIP K/L. Pengujian relasional ini menggunakan analisis korelasi bivariat. Analisis korelasi bivariat yang digunakan adalah koefisien korelasi Pearson.
             Hasil pengujian korelasi bivariat antara variabel opini audit BPK atas LKKL Tahun 2011 dengan hasil evaluasi LAKIP K/L Tahun 2011 disajikan pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1
Koefisien Korelasi antara Opini Audit BPK atas LKKL Tahun 2011 dengan Hasil Evaluasi LAKIP K/L Tahun 2011
Correlations
   
lk2012
lkp2012
lk2011
Pearson Correlation
Sig. (2-tailed)
N
1
76
.113
.330
76
lkp2011
Pearson Correlation
Sig. (2-tailed)
N
.113
.330
76
1
76
Tabel 1 menunjukkan koefisien korelasi antara varibel opini audit BPK atas LKKL Tahun 2011 dengan hasil evaluasi LAKIP K/L Tahun 2011 adalah 0,113 dengan signifikansi p value sebesar 0,33 atau p > 0,05. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa variabel opini audit BPK atas LKKL terbukti belum berkorelasi dengan variabel hasil evaluasi LAKIP K/L.
             Hasil pengujian korelasi bivariat antara variabel opini audit BPK atas LKKL Tahun 2012 dengan hasil evaluasi LAKIP K/L Tahun 2012 disajikan pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2
Koefisien Korelasi antara Opini Audit BPK atas LKKL Tahun 2012 dengan Hasil Evaluasi LAKIP K/L Tahun 2012
Correlations
   
lk2012
lkp2012
lk2012
Pearson Correlation
Sig. (2-tailed)
N
1
79
0.47
0.679
79
lkp2012
Pearson Correlation
Sig. (2-tailed)
N
0.47
0.679
79
4
79
Tabel 2 menunjukkan koefisien korelasi antara varibel opini audit BPK atas LKKL Tahun 2012 dengan hasil evaluasi LAKIP K/L Tahun 2012 adalah 0,047 dengan signifikansi p value sebesar 0,679 atau p > 0,05. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa variabel opini audit BPK atas LKKL terbukti belum berkorelasi dengan variabel hasil evaluasi LAKIP K/L.
             Hasil pengujian korelasi bivariat antara variabel opini audit BPK atas LKKL Tahun 2013 dengan hasil evaluasi LAKIP K/L Tahun 2013 disajikan pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3
Koefisien Korelasi antara Opini Audit BPK atas LKKL Tahun 2013 dengan Hasil Evaluasi LAKIP K/L Tahun 2013
Correlations
   
lk2013
lkp2013
lk2012
Pearson Correlation
Sig. (2-tailed)
N
1
82
.115
.305
82
lkp2012
Pearson Correlation
Sig. (2-tailed)
N
.115
.305
82
1
82
Tabel 3 menunjukkan koefisien korelasi antara varibel opini audit BPK atas LKKL Tahun 2013 dengan hasil evaluasi LAKIP K/L Tahun 2013 adalah 0,115 dengan signifikansi p value sebesar 0,305 atau p > 0,05. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa variabel opini audit BPK atas LKKL terbukti belum berkorelasi dengan variabel hasil evaluasi LAKIP K/L.
             Berdasarkan hasil pengujian relasional antara variabel opini audit BPK atas LKKL dengan variabel hasil evaluasi LAKIP K/L selama tiga periode yaitu Tahun 2011 sampai dengan 2013 menunjukkan nilai p value yang lebih besar dari 0,05. Dengan demikian, dapat disimpulkan belum terdapat korelasi antara variabel opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L.
            
SIMPULAN
Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat diambil beberapa kesimpulan. Pertama, hasil opini audit BPK atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga rata-rata mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP). Hasil opini audit BPK atas LKKL ini memperlihatkan adanya perkembangan ke arah hasil opini yang lebih baik selama lima tahun terakhir (2009 sampai dengan 2013). Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya K/L yang mendapatkan opini WTP-DPP.
             Kedua, hasil evaluasi LAKIP K/L oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi rata-rata mendapatkan nilai kategori CC. Hasil evaluasi LAKIP K/L selama tiga tahun terakhir (2011 sampai dengan 2013) menunjukkan adanya kemajuan ke arah hasil evaluasi LAKIP yang lebih baik. Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyak K/L yang mendapatkan hasil evaluasi di atas C.
             Ketiga, belum terdapat hubungan antara opini audit BPK atas LKKL dengan hasil evaluasi LAKIP K/L. Hal ini ditunjukkan dengan nilai koefisien korelasi yang tidak signifikan.
IMPLIKASI
Implikasi dari simpulan di atas adalah pertama, K/L harus terus meningkatkan hasil opini audit BPK. Rata-rata opini audit harus terus ditingkatkan menuju opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP). Kedua, K/L juga harus terus memperbaiki penerapan SAKIP dan capaian kinerja untuk meningkatkan hasil evaluasi atas LAKIP. Rata-rata hasil evaluasi LAKIP harus terus ditingkatkan apalagi rata-rata capaian hasil evaluasi masih CC.
             Ketiga, belum adanya korelasi antara opini audit BPK dengan hasil evaluasi LAKIP K/L menunjukkan belum terintegrasinya antara sistem akuntansi instansi yang menghasilkan LKKL dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang menghasilkan LAKIP K/L. Oleh karena itu perlu adanya koordinasi dan integrasi sistem pengelolaan keuangan dan kinerja ini sehingga nantinya laporan yang dihasilkan akan sejalan.
KETERBATASAN
Penelitian ini menganalisis laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada kementerian negara/lembaga. Analisis dilakukan dengan mencari hubungan antara kedua jenis laporan tersebut. Penelitian ini tidak menelusuri lebih jauh penyebab belum sejalannya antara kedua laporan ini. Penelitian selanjutnya dapat memperdalam analisis hubungan antara kedua jenis laporan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Arens, Alvin A. Dan James K. Loebbecke. 1991. Auditing Pendekatan Terpadu. Edisi Terjemahan. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Bastian, Indra. 2010. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Penerbit Erlangga.
Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
http//www.menpan.go.id

Lampiran I Opini Audit BPK atas LKKL
Lampiran II Hasil Evaluasi LAKIP K/L
Oleh : Hindri Asmoko Penulis adalah Widyaiswara Madya pada Balai Diklat Kepemimpinan, BPPK


Postingan Populer

Arsip Blog