IconIconIconIcon


Kamis, 30 April 2015

MENCARI MAKNA “PEMBAYARAN YANG TERPECAH PECAH” DALAM PEMUNGUTAN PAJAK

Bendahara pemerintah ketika melakukan pembayaran atas pembelian barang harus melakukan pemungutan pajak kepada rekanan pemerintah. Namun demikian dalan kondisi tertentu terdapat pengecualian. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah tidak dipungut PPh Pasal 22 dan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah tidak dipungut PPN. Jumlah yang terpecah-pecah yang dikecualikan dalam pemungutan pajak ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian barang.

Pendahuluan
Bila kita masukkan frase kata “ pembayaran yang terpecah pecah “ dalam mesin pencarian kata google, maka setidaknya akan kita temukan sebanyak 118.000 Web yang terindex oleh mesin pencari tersebut. Materi yang dibahas dalam web tersebut sebagian besar merupakan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah yang mana terdapat jumlah pembayaran tertentu yang dikecualikan dari pemungutan pajak oleh bendahara. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah tidak ada penjelasan atas “pembayaran yang terpecah pecah” sehingga terdapat bermacam penafsiran yang tersaji dalam berbagai website di internet yang pada akhirnya menimbulkan penafsiran berbeda diantara para pemungut pajak. Tulisan ini mencoba memberikan sumbang pemikiran mengenai penafsiran kalimat “pembayaran yang terpecah pecah” dalam kaitannya dengan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah.

Pemungutan Pajak Oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Sejalan dengan peraturan diatas, Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pengadaan barang pemerintah yang dilakukan melalui proses lelang umumnya tidak mengalami permasalahan dalam pemungutan pajaknya karena nilainya yang besar sehingga seluruh pembayarannya lebih dari batasan angka diatas. Permasalahan ini umumnya terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dengan nilai rendah yang umumnya dilakukan oleh rekanan pemerintah sebagai pengusaha kecil dan dilakukan dengan metode pengadaan barang dan jasa secara langsung.

Makna “Pembayaran Yang Terpecah Pecah”
Untuk dapat menafsirkan “Pembayaran yang terpecah-pecah” dapat dipisahkan kedalan dua bagian yaitu pembayaran dan terpecah-pecah. Pembayaran berasal dari kata dasar bayar dan menurut KBBI pembayaran /pem·ba·yar·an/ n proses, cara, perbuatan membayar. Terpecah-pecah berasal dari kata pecah bayar dan menurut KBBI terpecah-pecah /ter·pe·cah-pe·cah/ v terpisah-pisah; tercerai-berai; terpecah belah.
Berkaitan dengan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah maka apabila bendahara melakukan pembelian barang dan cara atau proses pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan tidak terpisah-pisah menjadi beberapa bukti pembayaran dengan nilai paling banyak Rp. 2.000.000 maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Apabila atas satu transaksi cara pembayarannya dilakukan dengan terpisah-pisah menjadi dua atau lebih maka jika transaksi tersebut nominalnya lebih dari Rp. 2.000.000 harus dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 meskipun diantara pembayaran terpisah ini jumlahnya kurang dari Rp. 2.000.000.  
Berkaitan dengan pengecualian pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah maka apabila bendahara melakukan pembelian barang dan cara atau proses pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan tidak terpisah-pisah menjadi beberapa bukti pembayaran dengan nilai paling banyak Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPN. Apabila atas satu transaksi cara pembayarannya dilakukan dengan terpisah-pisah menjadi dua atau lebih maka jika transaksi tersebut nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) harus dilakukan pemungutan PPN meskipun diantara pembayaran terpisah ini jumlahnya kurang dari Rp. 1.000.000.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam beberapa contoh berikut:
Contoh:
Harga Barang             Rp. 900.000
PPN                             Rp.   90.000
Jumlah pembayaran    Rp. 990.000
Atas pembayaran ini bendahara tidak melakukan pemungutan PPN karena jumlah pembayarannya (termasuk PPN) kurang dari Rp. 1.000.000. Selain itu bendahara juga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena harga barangnya tidak lebih dari Rp. 2.000.000
 
Harga Barang              Rp.   950.000
PPN                             Rp.      95.000
Jumlah pembayaran    Rp.1.045.000
Atas pembayaran ini bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 95.000 karena jumlah pembayarannya (termasuk PPN) lebih dari Rp. 1.000.000. Namun demikian bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena harga barangnya tidak lebih dari Rp. 2.000.000
Harga Barang             Rp.   2.100.000
PPN                            Rp.       210.000
Jumlah pembayaran   Rp.   2.310.000
Atas pembayaran ini bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 210.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 31.500 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada PKP rekanan sebesar Rp. 2.068.500
Harga Barang            Rp.   2.500.000
PPN                           Rp.       250.000
Jumlah pembayaran  Rp.   2.750.000
Atas transaksi ini dilakukan pembayaran sebanyak lima kali angsuran masing masing Rp. 550.000 (termasuk PPN).
Karena pembayaran lima kali angsuran ini merupakan jumlah yang terpecah-pecah dari harga jual diatas Rp. 1.000.000 (batas pemungutan PPN) dan diatas Rp. 2.000.000 (batas pemungutan PPh Pasal 22) maka setiap bendahara melakukan pembayaran angsuran (termasuk PPN) sebesar Rp. 550.000 kepada PKP rekanan, bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 50.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 7.500 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada PKP rekanan untuk masing masing angsuran sebesar Rp. 492.500
Dalam DIPA Satker X terdapat anggaran pengadaan perlengkapan kantor sebesar Rp. 11.900.000 dengan perincian sbb:
Komputer          2 unit    Rp. 10.000.000
Printer               1 unit    Rp.  1.000.000
Scanner            1 unit    Rp. 900.000
Setelah dilakukan survey harga atas barang tersebut maka pada tanggal yang sama Satker X memutuskan untuk membeli secara tunai 2 unit komputer dari Toko Abakom dengan harga jual Rp. 9.900.000 (termasuk PPN), membeli 1 unit printer dari Toko Printkom dengan harga jual Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) dan 1 unit scanner dari Toko Scankom dengan harga jual Rp. 880.000 (termasuk PPN).

Berdasarkan data diatas timbul pertanyaan apakah pembelian printer dan scanner merupakan jumlah yang dipecah-pecah dari pembayaran atas pembelian perlengkapan kantor Satker X, bagaimanakah pemungutan pajak atas pengadaan peralatan kantor diatas ?
Untuk menjawab pertanyaan ini perlu ditegaskan bahwa yang dilakukan oleh satket X adalah melakukan pemecahan transaksi pengadaan peralatan kantor dan tidak melakukan pembayaran yang terpecah-pecah. Transaksi pengadaan peralatan kantor dipecah kedalam tiga transaksi dan masing masing dilakukan pembayaran tersendiri sehingga bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Paket pengadaan langsung memang bukan merupakan paket yang pelaksanaannya harus dengan cara lelang, maka pemecahan paket pada pengadaan langsung tidak termasuk yang dilarang dan tidak ada keharusan pengadaan langsung menjadi satu paket atau belanja kepada satu penyedia barang/jasa. Karena itu selain bebas untuk membeli barang/jasa kepada berbagai penyedia barang/jasa, Pejabat Pengadaan juga tidak harus belanja sekaligus di kepada satu penyedia barang/jasa.
Berdasarkan pendapat ini maka besarnya pajak yang harus dipungut oleh bendahara Satker X adalah sebagai berikut:
  • Atas pembayaran kepada Toko Abakom sebesar Rp. 9.900.000 (termasuk PPN), bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 900.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 135.000 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Abakom sebesar Rp. 8.865.000
  • Atas pembayaran kepada Toko Printkom sebesar Rp. 1.000.000 (termasuk PPN), bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 90.909 namun tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Printkom sebesar Rp. 909.091
  • Atas pembayaran kepada Toko Scankom sebesar Rp. 880.000 (termasuk PPN), bendahara tidak melakukan pemungutan PPN dan tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Scankom sebesar Rp. 880.000.
Simpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah yang digunakan sebagai pengecualian dalam pemungutan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai oleh bendahara pemerintah adalah proses pembayaran yang dilakukan tidak secara terpisah-pisah untuk satu jenis transaksi. Apabila jumlah pembayaran paling banyak Rp. 2.000.000 (tidak termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22. dan jika pembayaran paling banyak Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Pustaka
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang Undang nomor 42 Tahun 2009.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah s.t.d.t.d Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah nomor 154/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah nomor 175/PMK.011/2013 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cata Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
 Ditulis oleh M. Bahrun Nawawi



Postingan Populer

Arsip Blog