IconIconIconIcon


Selasa, 26 Februari 2013

Pemberi Keterangan Ahli

PENGERTIAN AHLI:
1.Orang yang mempunyai ilmu khusus, mahir, pandai sekali (KBBI)
2.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. (Pasal 1 ayat 28 KUHAP) 

 PENGETAHUAN DASAR YANG PERLU DIMILIKI
1.Skill & Pengetahuan Akuntansi, Auditing, dan Investigasi.
2.Hukum dan Kriminologi dalam batas tertentu.

Pengawasan dan Pemeriksaan, dimana posisimu ?

Orang sering bertanya: "apa sih bedanya BPK dan BPKP ?". Jawaban yang biasa diberikan adalah BPKP adalah internal audit sedangkan BPK adalah eksternal audit. Ketika politik menjadi primadona, dengan usaha kerasnya akhirnya muncul UU 15 tahun 2006  tentang BPK, dimana dalam pasal 2 menyebutkan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang undang inipun tidak mengatur hubungan dengan internal audit, maka lalu timbul persepsi dimana kewenangan BPKP ?

Kamis, 21 Februari 2013

BPK gandeng Australia tingkatkan porsi audit kinerja

SURABAYA: Badan Pemeriksa Keuangan menggandeng lembaga audit Australia untuk membantu meningkatkan porsi pemeriksaan kinerja terhadap auditee, yang dalam hal ini kementerian, pemerintah daerah, BUMN, maupun lembaga negara.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan hingga saat ini porsi pemeriksaan masih didominasi oleh audit keuangan.

Kesulitan Menilai Kinerja

Penilaian kinerja pejabat publik, terlebih setingkat menteri bukan persoalan gampang. Pada akhirnya, reshuffle menjadi lebih bersifat politis daripada kinerja publik.

Sejak 1970-an, publik di negara maju mulai mempertanyakan efektivitas sektor pemerintahannya. Negara-negara yang bergabung dalam OECD sejak 1980-an mulai bergeser ke new public management di mana salah satu komponennya adalah pengukuran kinerja yang lebih transparan.Adanya perkembangan teknologi informasi juga menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintahannya.

ATAS NAMA HAM, (BPK-DEPKEU PERDEBATAN KERAHASIAAN DATA PAJAK)

"Menteri Keuangan berpendapat, kerahasiaan data merupakan hak asasi wajib pajak. Sedangkan BPK berargumen publik punya hak asasi atas informasi posisi keuangan negara. Pertempuran dua lembaga itu makin seru di Mahkamah Konstitusi."

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menyisakan silang sengketa di antara dua lembaga. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara merasa tugasnya dihalangi pihak pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam mengaudit data pajak.

AUDIT BPK: Sinkronisasi utang rumit, kinerja pemerintah belum selesai diperiksa

JAKARTA: Proses audit kinerja utang pemerintah yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan belum juga rampung lantaran rumitnya sinkronisasi data pinjaman luar negeri.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan proses audit kinerja utang pemerintah masih dalam tahap pelaporan.

Masyarakat Indonesia Cenderung Antikorupsi

BPS mendapat tugas untuk melaksanakan Survei  Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2012. Survei ini dilakukan antara 1-31 Oktober 2012 di 33 provinsi, 170 kabupaten/kota (49 kota dan 121 kabupaten) dengan sampel 10.000 rumah tangga (response rates: 89 persen).  Survei ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap perilaku korupsi. Data yang dihasilkan berupa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan indikator tunggal yang menggambarkan perilaku anti korupsi.

Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia (IPAK) 2012 tercatat sebesar 3,55 dari skala 5. Artinya, masyarakat Indonesia cenderung antikorupsi. Di wilayah perkotaan, indeks tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan di pedesaan. Tingkat pendidikan seseorang juga memengaruhi perilaku antikorupsi.

Kepala Badan Pusat Statisik (BPS) Suryamin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/1/2013), mengatakan, pihaknya membagi indeks dalam empat kategori, yakni nilai indeks 01,25 (sangat permisif terhadap korupsi), 1,262,50 (permisif), 2,513,75 (antikorupsi), 3,765,00 (sangat antikorupsi). Survei ini dilakukan antara 1-31 Oktober 2012 di 170 kabupaten/kota dengan sampel 10.000 rumah tangga. Survei ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap perilaku korupsi, katanya.

Rabu, 20 Februari 2013

PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.  PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.

Selasa, 19 Februari 2013

Follow up vs tindak lanjut

Follow -upadalah frase yang sering digunakan sehari-hari oleh penutur bahasa Indonesia. Makna follow-up pada umumnya dipersepsikan sama dengantindak lanjut’. Tapi bagi kita sebagai auditor internal, tampaknya perlu lebih hati-hati dalam menggunakan frase follow up ini. Mengapa demikian?
Alkisah, dalam sebuah diskusi di antara para kolega auditor internal, sampailah mereka pada pembahasan sebuah paragraf di dalam practice guide berikut ini:

MELIHAT PERKEMBANGAN INTERNAL AUDITOR

Perkembangan profesi internal auditing dalam era globalisasi  saat ini  sangat pesat, bahkan Internal auditor telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari organisasi perusahaan (corporate governance)yang dapat membantu manajemen dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian.

Senin, 11 Februari 2013

Audit Kinerja Harus Mampu Tingkatkan Predikat WTP

Bogor [ItjenNews] – Sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terkait audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, maka pasca kegiatan pendampingan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memfokuskan untuk melakukan audit kinerja.

Rabu, 06 Februari 2013

Indonesia rangking 118 negara bebas korupsi

(ANTARA News) - Indonesia menempati peringkat 118 bersama empat negara lain di dunia dalam urusan transparansi dan bebas korupsi, demikian dilaporkan Transparency International, melalui penerbitan Coruption Perception Index (CPI) tahun 2012. Pada tahun 2012, Indonesia mendapat skor yang sama dengan negara Madagaskar, Mesir, Ekuador, dan Republik Dominika. Sementara itu pada tahun 2011, posisi Indonesia berada di peringkat 100 bersama dengan Tanzania, Suriname, Sao Tome & Principe, Mexico, Malawi, Madagascar, Gabon, Djibouti, Burkina Faso, Benin, dan Argentina. "Transparency International mendapatkan hasil CPI Indonesia tahun 2011 berada pada angka 3,0 yang secara kuantitas naik 0,2 dibanding tahun 2010 yang berada pada 2,8 CPI," kata Jaksa Agung RI, Basrief Arif dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Roberth M Tacoy, pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kejaksaan Negeri Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu.

Sekitar 94% Auditor Pemerintah tidak Mampu Deteksi Korupsi

KUALITAS auditor internal pemerintah saat ini masih rendah. Berdasarkan hasil survei pada 2010-2011, sekitar 94% auditor internal pemerintah masih berada pada tingkat keahlian pemula sehingga tidak mampu mendeteksi potensi korupsi anggaran pemerintah. Hasil pemetaan (assessment) kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 2010-2011 terhadap 331 APIP di pusat dan daerah menunjukkan bahwa secara nasional 93,96% masih berada di level 1 (initial), 5,74% atau hanya 9 kementerian/lembaga (K/L) berada di level 2 (infrastructure), dan hanya 2 K/L yang berada di level 3 (integrated), yakni BPKP dengan Kemenkeu. "Secara kapabilitas, tingkat satu belum bisa mendeteksi korupsi di K/L," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Sidik Wiyoto di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Senin, 04 Februari 2013

Ada Apa di Balik Audit Kinerja KPK?

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Hukum Transparency International Indonesia (TII), Reza Syawawi, mengungkapkan, permintaan audit kinerja KPK oleh DPR mengandung keganjilan. TII menduga permintaan audit tersebut tak berkaitan dengan keuangan dan kinerja.
"Jadi, harus ada batasan tujuannya agar jangan sampai audit ini untuk menjustifikasi keinginan DPR merevisi UU KPK," ujar Reza di Kantor TII, Jakarta, Minggu (30/9/2012).

Presiden Akan Keluarkan Peraturan Audit Internal Pemerintah Jakarta

Presiden Akan Keluarkan Peraturan Audit Internal Pemerintah Jakarta. "Perpres akan mengatur lebih gamblang lagi dalam waktu dekat ini agar pengalaman tiga tahun yang masih ada sedikit tumpang tindih dan masalah-masalah yang `vacum` itu semuanya bisa diatasi. Dengan demkian akan lebih bagus lagi akuntabilitas keuangan negara kita," kata Presiden dalam jumpa pers usai mendengar paparan Kepala BPKP Didi Widiyadi di Kantor BPKP Jakarta, Senin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merevitalisasi lembaga audit internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selama ini dinilai masih tumpang tindih.

95% AUDITOR INTERNAL PEMERINTAH BER-KEAHLIAN PEMULA

Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengharapkan, auditor Indonesia mampu meningkatkan kualitasnya. Hal ini menyusul hasil survei pada 2010-2011, dimana hampir 95% auditor intern pemerintah masih berada pada tingkat keahlian pemula.  Dengan berdirinya Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, diharapkan baik kualitas para auditor intern maupun kualitas organisasi bisa meningkat signifikan.


Postingan Populer

Arsip Blog