IconIconIconIcon


Senin, 11 Februari 2013

Audit Kinerja Harus Mampu Tingkatkan Predikat WTP

Bogor [ItjenNews] – Sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terkait audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, maka pasca kegiatan pendampingan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memfokuskan untuk melakukan audit kinerja.

Untuk membekali kompetensi dan pengetahuan yang memadai terhadap audit kinerja, Itjen Kemenag melaksanakan kegiatan “Orientasi Pendalaman Materi Audit Kinerja dalam hubungannya dengan Empat Bidang.” Kegiatan ini dilaksanakan di Cipanas-Bogor, 12-14 Oktober 2012 dengan pemateri dari BPKP dan diikuti oleh 160 orang calon auditor dan auditor.
“Kegiatan orientasi audit kinerja ini adalah upaya untuk mempersiapkan auditor/calon auditor yang cakap, ahli dan kompeten terhadap pelaksanaan audit kinerja. Dan audit kinerja ini akan lebih efektif apabila dilakukan selama 41 hari kerja dalam setiap kegiatan audit.”Terang Sekretaris Itjen, Maman Taufiqurrohman dalam arahan pembukaan.
Menurutnya pula, bahwa dengan menyamakan perspektif dan menentukan indikator terlebih dahulu akan lebih mudah melakukan audit. Hal ini bertujuan bahwa penyerapan anggaran yang dilakukan para satuan kerja harus sesuai target dan berbasis pada kinerja. Harapannya pelaksanaan audit kinerja ke depannya mampu merubah opini WTP-DPP menjadi WTP sesuai dengan arahan Menteri Agama.
Sementara itu, pemateri BPKP, Andi Tolow menyampaikan bahwa audit kinerja yang dilaksanakan harus mampu mencerminkan 3E, yakni ekonomis, efektif, dan efesien dari pengelolaan keuangan negara dan tugas fungsinya masing-masing. Selain itu, audit kinerja akan mengetahui output dan outcome dari setiap kegiatan/program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. [ ]


Postingan Populer

Arsip Blog