Bogor [ItjenNews] – Sesuai
amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) terkait audit kinerja dan audit dengan tujuan
tertentu, maka pasca kegiatan pendampingan, Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama memfokuskan untuk melakukan audit kinerja.
Untuk membekali kompetensi dan
pengetahuan yang memadai terhadap audit kinerja, Itjen Kemenag
melaksanakan kegiatan “Orientasi Pendalaman Materi Audit Kinerja dalam
hubungannya dengan Empat Bidang.” Kegiatan ini dilaksanakan di
Cipanas-Bogor, 12-14 Oktober 2012 dengan pemateri dari BPKP dan diikuti
oleh 160 orang calon auditor dan auditor.
“Kegiatan orientasi audit kinerja ini
adalah upaya untuk mempersiapkan auditor/calon auditor yang cakap, ahli
dan kompeten terhadap pelaksanaan audit kinerja. Dan audit kinerja ini
akan lebih efektif apabila dilakukan selama 41 hari kerja dalam setiap
kegiatan audit.”Terang Sekretaris Itjen, Maman Taufiqurrohman dalam
arahan pembukaan.
Menurutnya pula, bahwa dengan menyamakan
perspektif dan menentukan indikator terlebih dahulu akan lebih mudah
melakukan audit. Hal ini bertujuan bahwa penyerapan anggaran yang
dilakukan para satuan kerja harus sesuai target dan berbasis pada
kinerja. Harapannya pelaksanaan audit kinerja ke depannya mampu merubah
opini WTP-DPP menjadi WTP sesuai dengan arahan Menteri Agama.
Sementara itu, pemateri BPKP, Andi Tolow
menyampaikan bahwa audit kinerja yang dilaksanakan harus mampu
mencerminkan 3E, yakni ekonomis, efektif, dan efesien dari pengelolaan
keuangan negara dan tugas fungsinya masing-masing. Selain itu, audit
kinerja akan mengetahui output dan outcome dari setiap kegiatan/program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. [ ]