Perkembangan
profesi internal auditing dalam era globalisasi saat ini sangat
pesat, bahkan Internal auditor telah diakui keberadaannya sebagai bagian
dari organisasi perusahaan (corporate governance)yang dapat membantu manajemen dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian.
Dimana
dalam perkembangannya, telah terjadi perubahan pandangan terhadap
profesi internal auditor dari paradigma lama yang masih berorientasi
pada mencari kesalahan (watchdog)
menuju paradigma baru yang lebih mengedepankan peran sebagai konsultan
dan katalis. Selain itu juga telah terjadi pendekatan baru dalam
internal audit yaitu risk based audit approach.
The Institute of Internal Auditor pada tahun lalu (2001) telah melakukan redifinisi terhadap internal auditing. Dimana disebutkan bahwa internal auditing adalah suatu aktivitas independen dalam menetapkan tujuan dan merancang aktivitas konsultasi (consulting activity) yang bernilai tambah (value added) dan meningkatkan operasi perusahaan. Dengan demikian internal auditing
membantu organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara pendekatan yang
terarah dan sistematis untuk menilai dan mengevaluasi keefektifan
manajemen resiko (risk management) melalui pengendalian (control) dan proses tata kelola yang baik (governance processes).
Perbandingan paradigma lama dan paradigma baru Internal Auditor
Peran internal auditor sebagai watchdog
telah berlangsung lama sekitar tahun 1940-an., sedangkan peran sebagai
konsultan baru muncul sekitar tahun 1970-an. Adapun peran internal
auditor sebagai katalist baru berkembang sekitar tahun 1990-an.
Perbedaan pokok ketiga peran internal auditor tersebut sebagai berikut :
URAIAN
|
WATCHDOG
|
CONSULTANT
|
CATALIST
|
Proses
|
Audit kepatuhan (Compliance Audit)
|
Audit operasional
|
Quality Assurance
|
Fokus
|
Adanya Variasi (penyimpangan, kesalahan atau kecurangan dll)
|
Penggunaan sumber daya (resources)
|
Nilai (Values)
|
Impact
|
Jangka pendek
|
Jangka menengah
|
Jangka panjang
|
Peran internal Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan, sebagai berikut :
-
Peran watchdog meliputi aktivitas inspeksi, observasi, perhitungan, cek & ricek yang bertujuan untuk memastikan ketaatan / kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan. Audit yang dilakukan adalah compliance audit dan apabila terdapat penyimpangan dapat dilakukan koreksi terhadap sistem pengendalian manajemen. Peran watchdog biasanya menghasilkan saran / rekomendasi yang mempunyai impact jangka pendek, misalnya perbaikan sistem & prosedur atau internal control.
-
Peran internal auditor sebagai konsultan diharapkan dapat memberikan manfaat berupa nasehat (advice) dalam pengelolaan sumber daya (resources) organisasi sehingga dapat membantu tugas para manajer operasional. Audit yang dilakukan adalah operational audit / performance audit, yaitu meyakinkan bahwa organisasi telah memanfaatkan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien dan efektif (3E) sehingga dapat dinilai apakah manajemen telah menjalankan aktivitas organisasi yang mengarah pada tujuannya. Rekomendasi yang dibuat oleh auditor biasanya bersifat jangka menengah.
-
Peran internal auditor sebagai katalis berkaitan dengan quality assurance, sehingga internal auditor diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi. Quality assurance bertujuan untuk meyakinkan bahwa proses bisnis yang dijalankan telah menghasilkan produk / jasa yang dapat memenuhi kebutuhan customer. Dalam peran katalis, internal auditor bertindak sebagai fasilitator dan agent of change. Impact dari peran katalis bersifat jangka panjang, karena focus katalis adalah nilai jangka panjang (longterm values) dari organisasi, terutama berkaitan dengan tujuan organisasi yang dapat memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan pemegang saham (stake holder) .
Terdapat pergeseran filosofi internal auditing
dari paradigma lama menuju paradigma baru, yang ditandai dengan
perubahan orientasi dan peran profesi internal auditor. Perbedaan antara
paradigma lama (pendekatan tradisional) dengan paradigma baru
(pendekatan baru) sebagai berikut :
URAIAN
|
PARADIGMA LAMA
|
PARADIGMA BARU
|
Peran
|
Watchdog
|
Konsultan & Katalis
|
Pendekatan
|
Detektif(mendeteksi masalah)
|
Prefentif (mencegah masalah)
|
Sikap
|
Seperti Polisi
|
Sebagai mitra bisnis / customer
|
Ketaatan / kepatuhan
|
Semua policy / kebijakan
|
Hanya policy yang relevan
|
Fokus
|
Kelemahan / penyimpangan
|
Penyelesaian yang konstruktif
|
Komunikasi dengan manajemen
|
terbatas
|
Reguler
|
Audit
|
Financial / compliance audit
|
Financial, compliance, operasional audit.
|
Jenjang karir
|
Sempit (hanya auditor)
|
Berkembang luas (dapat berkarir di bagian / fungsi lain)
|
Kesimpulan
yang dapat kita ambil bahwa perkembangan internal auditor saat ini
sangat pesat, perubahan-perubahan paradigma lama dengan paradigma yang
baru yang sudah dijelaskan dapat memberikan kesimpulan terhadap peranan
auditor saat ini yang sangat penting untuk dapat memberikan kepuasan
kepada jajaran manajemen sebagai pelanggan (customer satisfaction). Internal auditor tidak dapat lagi hanya berperan sebagai watchdog, namun harus dapat berperan sebagai mitra bisnis bagi manajemen.