IconIconIconIcon


Senin, 04 Februari 2013

Presiden Akan Keluarkan Peraturan Audit Internal Pemerintah Jakarta

Presiden Akan Keluarkan Peraturan Audit Internal Pemerintah Jakarta. "Perpres akan mengatur lebih gamblang lagi dalam waktu dekat ini agar pengalaman tiga tahun yang masih ada sedikit tumpang tindih dan masalah-masalah yang `vacum` itu semuanya bisa diatasi. Dengan demkian akan lebih bagus lagi akuntabilitas keuangan negara kita," kata Presiden dalam jumpa pers usai mendengar paparan Kepala BPKP Didi Widiyadi di Kantor BPKP Jakarta, Senin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merevitalisasi lembaga audit internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selama ini dinilai masih tumpang tindih.

Dengan Perpres tersebut, lanjut presiden diharapkan audit internal pemerintah berjalan baik sehingga upaya pencegahan dan penangkalan terhadap penyimpangan termasuk korupsi dapat dilakukan lebih efektif. Menurut presiden, saat ini diperlukan perubahan perundangan tatanan yang lebih tepat mengenai kewenangan BPKP dan kewenangan lembaga audit departemen atau pemda dan lembaga-lembaga lain mengenai ruang lingkup, konsentrasi atau fokusnya serta prioritas-prioritas kerjanya.
"Dengan demikian BPKP punya wewenang dengan lingkup yang lebih jelas dan tajam untuk menjalani misi itu. Itu yang akan direvitalisasikan agar tidak sia-sia sumber daya yang kita miliki. Ini juga tantangan BPKP agar setelah direvitalisasi lebih bagus lagi menemukan penyimpangan-penyimpangan," kata dia. "Tetapi lebih mulia lagi kalau mampu mencegah penyimpangan untuk tidak terjadi sehingga menyelamatkan aset dan keuangan negara sehingga pembangunan bisa dilanjutkan lebih baik lagi," tambahnya.
Dijelaskan Presiden, masih ada berbagai permasalahan dalam bidang audit internal selama tiga tahun pemerintahannya berjalan yang perlu diperbaiki untuk mengefektifkan lembaga dan mekanisme audit pemerintah. Perbaikan itu juga diharapkan bisa menghapus keragu-raguan dan ketakutan yang muncul dari para pengguna anggaran baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bisa mengganggu kegiatan pembangunan.
Dalam kunjungan ke kantor BPKP itu turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Polhuk HAM Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Mardiyanto dan Menkumdang Andi Matalata.
Presiden Akan Keluarkan Peraturan Audit Internal Pemerintah Copyright Antara News 2008, Penulis Heru, Januari 2008.


Postingan Populer

Arsip Blog