KUALITAS auditor internal pemerintah saat ini masih rendah. Berdasarkan
hasil survei pada 2010-2011, sekitar 94% auditor internal pemerintah
masih berada pada tingkat keahlian pemula sehingga tidak mampu
mendeteksi potensi korupsi anggaran pemerintah. Hasil pemetaan
(assessment) kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada
2010-2011 terhadap 331 APIP di pusat dan daerah menunjukkan bahwa
secara nasional 93,96% masih berada di level 1 (initial), 5,74% atau
hanya 9 kementerian/lembaga (K/L) berada di level 2 (infrastructure),
dan hanya 2 K/L yang berada di level 3 (integrated), yakni BPKP dengan
Kemenkeu. "Secara kapabilitas, tingkat satu belum bisa mendeteksi
korupsi di K/L," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia (AAIPI) Sidik Wiyoto di Kantor Wapres, Jakarta,
kemarin.
Terkait dengan hal itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo menyatakan pihaknya akan terus
meningkatkan kapabilitas dan kuantitas. Mardiasmo menjelaskan saat ini
jumlah auditor internal pemerintah di seluruh Indonesia sekitar 8.000
orang, yang tersebar di BPKP, kementerian/lembaga, serta pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota. "Jumlah itu sangat minim. Sesuai dengan
kebutuhan saat ini, diperlukan setidaknya 40 ribu auditor internal di
seluruh Tanah Air," ujarnya. Menurut dia, rendahnya kualitas auditor di
Indonesia karena dulunya aparat pengawas yang ditugaskan di inspektorat
kebanyakan bukan yang mendaftar sebagai auditor. Mereka malah
orang-orang buangan. "Dengan AAIPI akan disusun kode etik dan
standardisasi auditor nasional."Wakil Presiden Boediono berharap dengan berdirinya AAIPI akan mampu meningkatkan kualitas para auditor. "Auditor internal sangat vital untuk mendongkrak ketaatan dalam menerapkan prinsip good governance," ujarnya. "Tujuan kita ialah mewariskan birokrasi yang baik, bersih, yang bisa melayani masyarakat, bukan melayani diri sendiri. Pengawasan intern adalah salah satu kuncinya," tambahny