IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Selasa, 26 Februari 2013

Pengawasan dan Pemeriksaan, dimana posisimu ?

Orang sering bertanya: "apa sih bedanya BPK dan BPKP ?". Jawaban yang biasa diberikan adalah BPKP adalah internal audit sedangkan BPK adalah eksternal audit. Ketika politik menjadi primadona, dengan usaha kerasnya akhirnya muncul UU 15 tahun 2006  tentang BPK, dimana dalam pasal 2 menyebutkan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang undang inipun tidak mengatur hubungan dengan internal audit, maka lalu timbul persepsi dimana kewenangan BPKP ? Apakah benar BPKP tidak punya lagi kewenangan untuk  melakukan  audit  atas pengelolaan keuangan negara ? lalu bagaimana BPKP melakukan tugasnya yaitu "Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ?"
Dalam pemahaman yang saya punya, "pemeriksaan" hanyalah bagian dari kegiatan "pengawasan" karena itu  perlu  ada  pengkajian  yang  lebih  mendalam  terhadap tugas pokok dan fungsi BPKP.
Pemeriksaan atau audit menjadi sebutan dan kegiatan yang lazim dilakukan oleh BPKP sehingga BPKP identik dengan auditor, maka ketika "audit"nya diambil maka seolah telah habis pula kewenangannya. Sebagai institusi negara, BPKP dibentuk  tentu mempunyai fungsi yang telah memperhitungkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara, maka untuk dapat melakukan perannya perlu pengaturan lebih lanjut untuk dapat melakukan tugas pengawasan yang lebih luas dibanding dengan sekedar hanya pemeriksaan.
Pertanyaannya, apakah pemain politik yang dominan menguasai penyelenggaraan negara pernah memikirkan perlunya : "UU PENGAWASAN" sebagai payung hukum bagi pengawas keuangan dan pembangunan yang bukan sekedar auditor.
(Baca lanjutannya : BPKP dibuang Koruptor menang ).

Related Posts:


14:37:35
Senin, 14 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog