Orang sering bertanya: "apa sih bedanya BPK dan BPKP ?". Jawaban yang
biasa diberikan adalah BPKP adalah internal audit sedangkan BPK adalah
eksternal audit. Ketika politik menjadi primadona, dengan usaha kerasnya
akhirnya muncul UU 15 tahun 2006 tentang BPK, dimana dalam pasal 2
menyebutkan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas
dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Undang undang inipun tidak mengatur hubungan dengan internal
audit, maka lalu timbul persepsi dimana kewenangan BPKP ?
Apakah benar BPKP tidak punya lagi kewenangan untuk melakukan audit
atas pengelolaan keuangan negara ? lalu bagaimana BPKP melakukan
tugasnya yaitu "Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ?"
Dalam pemahaman yang saya punya, "pemeriksaan" hanyalah bagian dari kegiatan "pengawasan" karena itu perlu ada pengkajian yang lebih mendalam terhadap tugas pokok dan fungsi BPKP.
Pemeriksaan atau audit menjadi sebutan dan kegiatan yang lazim dilakukan oleh BPKP sehingga BPKP identik dengan auditor, maka ketika "audit"nya diambil maka seolah telah habis pula kewenangannya. Sebagai institusi negara, BPKP dibentuk tentu mempunyai fungsi yang telah memperhitungkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara, maka untuk dapat melakukan perannya perlu pengaturan lebih lanjut untuk dapat melakukan tugas pengawasan yang lebih luas dibanding dengan sekedar hanya pemeriksaan.
Pertanyaannya, apakah pemain politik yang dominan menguasai penyelenggaraan negara pernah memikirkan perlunya : "UU PENGAWASAN" sebagai payung hukum bagi pengawas keuangan dan pembangunan yang bukan sekedar auditor.
(Baca lanjutannya : BPKP dibuang Koruptor menang ).
Dalam pemahaman yang saya punya, "pemeriksaan" hanyalah bagian dari kegiatan "pengawasan" karena itu perlu ada pengkajian yang lebih mendalam terhadap tugas pokok dan fungsi BPKP.
Pemeriksaan atau audit menjadi sebutan dan kegiatan yang lazim dilakukan oleh BPKP sehingga BPKP identik dengan auditor, maka ketika "audit"nya diambil maka seolah telah habis pula kewenangannya. Sebagai institusi negara, BPKP dibentuk tentu mempunyai fungsi yang telah memperhitungkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara, maka untuk dapat melakukan perannya perlu pengaturan lebih lanjut untuk dapat melakukan tugas pengawasan yang lebih luas dibanding dengan sekedar hanya pemeriksaan.
Pertanyaannya, apakah pemain politik yang dominan menguasai penyelenggaraan negara pernah memikirkan perlunya : "UU PENGAWASAN" sebagai payung hukum bagi pengawas keuangan dan pembangunan yang bukan sekedar auditor.
(Baca lanjutannya : BPKP dibuang Koruptor menang ).