IconIconIconIcon


Selasa, 26 Februari 2013

Pengawasan dan Pemeriksaan, dimana posisimu ?

Orang sering bertanya: "apa sih bedanya BPK dan BPKP ?". Jawaban yang biasa diberikan adalah BPKP adalah internal audit sedangkan BPK adalah eksternal audit. Ketika politik menjadi primadona, dengan usaha kerasnya akhirnya muncul UU 15 tahun 2006  tentang BPK, dimana dalam pasal 2 menyebutkan bahwa BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang undang inipun tidak mengatur hubungan dengan internal audit, maka lalu timbul persepsi dimana kewenangan BPKP ? Apakah benar BPKP tidak punya lagi kewenangan untuk  melakukan  audit  atas pengelolaan keuangan negara ? lalu bagaimana BPKP melakukan tugasnya yaitu "Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ?"
Dalam pemahaman yang saya punya, "pemeriksaan" hanyalah bagian dari kegiatan "pengawasan" karena itu  perlu  ada  pengkajian  yang  lebih  mendalam  terhadap tugas pokok dan fungsi BPKP.
Pemeriksaan atau audit menjadi sebutan dan kegiatan yang lazim dilakukan oleh BPKP sehingga BPKP identik dengan auditor, maka ketika "audit"nya diambil maka seolah telah habis pula kewenangannya. Sebagai institusi negara, BPKP dibentuk  tentu mempunyai fungsi yang telah memperhitungkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara, maka untuk dapat melakukan perannya perlu pengaturan lebih lanjut untuk dapat melakukan tugas pengawasan yang lebih luas dibanding dengan sekedar hanya pemeriksaan.
Pertanyaannya, apakah pemain politik yang dominan menguasai penyelenggaraan negara pernah memikirkan perlunya : "UU PENGAWASAN" sebagai payung hukum bagi pengawas keuangan dan pembangunan yang bukan sekedar auditor.
(Baca lanjutannya : BPKP dibuang Koruptor menang ).



Postingan Populer

Arsip Blog