IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Selasa, 19 Februari 2013

Follow up vs tindak lanjut

Follow -upadalah frase yang sering digunakan sehari-hari oleh penutur bahasa Indonesia. Makna follow-up pada umumnya dipersepsikan sama dengantindak lanjut’. Tapi bagi kita sebagai auditor internal, tampaknya perlu lebih hati-hati dalam menggunakan frase follow up ini. Mengapa demikian?
Alkisah, dalam sebuah diskusi di antara para kolega auditor internal, sampailah mereka pada pembahasan sebuah paragraf di dalam practice guide berikut ini:


Timely follow-up with management regarding agreed upon remediation plans for internal audit findings may be difficult to work in if the department work plan does not schedule time to accomplish this objective.” (Practice Guide “Assisting small Internal Audit Activities in Implementing the Standard”, hlm. 12)
Jika Anda yang dihadapkan pada paragraf tersebut, dengan memperhatikan kata-kata yang dicetak tebal, kira-kira apa yang akan Anda persepsi?
  • Siapa subjek folllow-up tersebut?
  • Siapa subjek yang melakukan remediasi?
  • Department work plan, auditee’s ataukah auditor’s department?
  • Demikian juga, this objective, objektif siapa?
Setiap auditor pada umumnya telah memahami bahwa dalam audit internal, tugas auditor adalah mengidentifikasi kelemahan untuk kemudian memberikan rekomendasi perbaikan. Sementara, tugas manajemen/auditee adalah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bila diperhatikan konteksnya sekali lagi: “auditor memberi rekomendasi, auditee menindaklanjuti“.
Kembali ke lead di atas, di mana di Indonesia istilahtindak lanjutsaling menggantikan dengan follow-up, maka konteks tersebut kemudian masyhur sekali menjadi ”auditor memberi rekomendasi, auditee melakukan follow-up”. Jadi, sangat lazim di Indonesia bila follow-up diartikan sebagai tindakan korektif yang diambil manajemen auditee sebagai respons atas rekomendasi auditor.
Bila Anda menggunakan konteks dan istilah “auditor memberi rekomendasi, auditee melakukan follow-up” dalam membaca Standar dan turunannya, bisa jadi Anda akan dibuat bingung. Karena, di dalam IPPF, konteks dan istilah yang digunakan adalah “auditor memberi rekomendasi, kemudian auditor melakukan follow-up review terhadap tindakan korektif auditee”. Jadi, istilah follow-up di dalam Standar dan turunannya adalah tindakan yang harus dilakukan oleh auditor, bukan auditee.
Di dalam Standar IPPF #2500.A1 disebutkan sebagai berikut:
2500.A1 – The chief audit executive must establish a FOLLOW-UP process to monitor and ensure that management actions have been effectively implemented or that senior management has accepted the risk of not taking action.
Standar ini dijelaskan lebih lanjut dalam Practice Advisory 2500.A1-1 tentang Follow-up Process, pada butir 2:
2. Follow-up is a process by which INTERNAL AUDITORS evaluate the adequacy, effectiveness, and timeliness of actions taken by management on reported observations and recommendations, including those made by external auditors and others. This process also includes determining whether senior management and/or the board have assumed the risk of not taking corrective action on reported observations
Jelas kan, bahwa follow-up process adalah istilah baku yang digunakan di dalam IPPF dalam konteks auditor memberi rekomendasi, kemudian auditor melakukan follow-up review terhadap tindakan (korektif) manajemen/auditeeDengan konteks yang terakhir disebut ini, niscaya Anda tidak akan kesulitan memahami IPPF dan turunannya.
Mari kita lihat lagi contoh potongan practice guide di atas, dan kita jawab kebingungan kolega kita.
Timely follow-up with management regarding agreed upon remediation plans for internal audit findings may be difficult to work in if the department work plan does not schedule time to accomplish this objective.”
Bisa kita pahami secara bebas menjadi seperti ini. Aktivitas follow-up review secara tepat waktu oleh auditor internal terhadap rencana-perbaikan-atas-temuan-audit dari manajemen auditee, akan sulit dilakukan apabila rencana kerja audit tidak menjadwalkan aktivitas follow-up review ini.
Mulai sekarang, agar tidak terjadi komplikasi, sebaiknya gunakan istilah follow-up untuk review auditor pasca pelaporan, dan jangan gunakan istilah follow-up untuk tindakan korektif dari manajemen.
 

Related Posts:


19:30:03
Senin, 14 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog