IconIconIconIcon


Kamis, 21 Februari 2013

Masyarakat Indonesia Cenderung Antikorupsi

BPS mendapat tugas untuk melaksanakan Survei  Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2012. Survei ini dilakukan antara 1-31 Oktober 2012 di 33 provinsi, 170 kabupaten/kota (49 kota dan 121 kabupaten) dengan sampel 10.000 rumah tangga (response rates: 89 persen).  Survei ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap perilaku korupsi. Data yang dihasilkan berupa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan indikator tunggal yang menggambarkan perilaku anti korupsi.

Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia (IPAK) 2012 tercatat sebesar 3,55 dari skala 5. Artinya, masyarakat Indonesia cenderung antikorupsi. Di wilayah perkotaan, indeks tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan di pedesaan. Tingkat pendidikan seseorang juga memengaruhi perilaku antikorupsi.

Kepala Badan Pusat Statisik (BPS) Suryamin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/1/2013), mengatakan, pihaknya membagi indeks dalam empat kategori, yakni nilai indeks 01,25 (sangat permisif terhadap korupsi), 1,262,50 (permisif), 2,513,75 (antikorupsi), 3,765,00 (sangat antikorupsi). Survei ini dilakukan antara 1-31 Oktober 2012 di 170 kabupaten/kota dengan sampel 10.000 rumah tangga. Survei ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap perilaku korupsi, katanya.


Hasil survei menyebutkan, sekitar 69 persen responden menyatakan bahwa perilaku istri yang menerima uang pemberian suami di luar penghasilan suami tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut merupakan hal yang kurang wajar atau tidak wajar.
Sekitar 73 persen responden menilai kurang wajar atau tidak wajar terhadap perilaku pegawai negeri yang bepergian bersama keluarga dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

Lebih dari separuh responden menyatakan wajar saja untuk memberi sesuatu kepada para tokoh informal atau tokoh masyarakat setempat (RT/RW/kades) pada saat melaksanakan hajatan atau hari raya keagamaan. Sekitar 73 persen responden menilai bahwa perilaku membagikan atau mengharapkan uang/barang pada pelaksanaan pemilu/pilkada merupakan hal yang kurang wajar atau tidak wajar. (Sumber: Kompas.com)


Postingan Populer

Arsip Blog